• Jasa Konsultan Hukum

  • nugi

    Member
    27 November 2008 at 11:21 am

    Salam Semuanya,

    Rekan2 sy mau tanya kalo Jasa Konsultasi hukum sebenarnya kenanya PPh 21 atau 23, kadang sy susah ngebedainnya apakan dia atas nama perorangan atau institusi.

    Terima Kasih

  • nugi

    Member
    27 November 2008 at 11:21 am
  • mitha

    Member
    27 November 2008 at 11:31 am

    kalo dia op kena 21 sebagai tenaga ahli
    kalo di badan kena 23 sebagai jasa

  • nugi

    Member
    27 November 2008 at 11:39 am

    Seandainya dia nerbitin faktur pajak, apakan sudah pasti kena pph 23 ?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    27 November 2008 at 1:23 pm

    Dear Friend Nugi

    Dikemukakan Friend Mitha sudah "BENAR"

    1. Jika Konsultan Hukum WP OP dalam hubungan kerja Obyek PPh Pasal 21 UU PPh dan PER-15/PJ/2006 Pasal 5 Ayat (1) Huruf e Angka 1jo Pasal 9 Ayat (7) dan Ayat (8) PER-15/PJ/2006 sebesar 15% (Tarif Tengah) X 50% (Perkiraan Penghasilan Nto) X Pembayaran Tidak Termasuk PPN (7,5% X Pembayaran)

    2. Jika Konsultan Hukum berbentuk Badan (PT) Konsultansi Hukum Obyek PPh Pasal 23 UU PPh dan PER-70/PJ/2007 Lampiran II No. I Angka 3 sebesar 15% (Tarif) X 30% (Perkiraan Penghasilan Neto) X Pembayaran tidak termasuk PPN (4,5% X Pembayaran)

    3. Jasa Konsultan Hukum adalah Obyek PPN kecuali Peredaran Jasa dalam setahun tidak lebih dari Rp. 600 juta (Pengusaha Kecil)

    Demikian informasi.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • surjono

    Member
    29 November 2008 at 9:18 am

    kalo konsultan hukum tersebut punya NPWP atas nama perusahaan ( bukan perorangan ) ya langsung saja kenakan tarif PPh.23 sebesar 4,5%

    tapi kalo konsultan hukum tersebut melayani anda atas dasar sendiri ( tidak memakai kantor konsultan hukumnya ) dan menggunakan NPWP pribadi dia ( perorangan ) ya langsung saja kenakan PPh.21 atas tarif tenaga ahli sebsar 7.5%

  • harry_logic

    Member
    30 November 2008 at 11:02 am

    Kalau susah membedakan badan atawa perorangan, ada baiknya datang ke tempat pelayanannya dan pastikan apakah konsultan tsb mempekerjakan karyawan atau tidak. Jika dia memiliki karyawan kenakan PPh23 yg netonya 4.5%, jika tidak memiliki karyawan kenakan PPh21 utk tenaga ahli yg netonya 7.5%.

    Jika konsultan tsb menerbitkan faktur pajak maka kenakan PPh23.

    Demikian…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now