Pengelolaan Resiko Perpajakan (Tax Risk Management)
| Penyelenggara | : | Observation & Research of Taxation |
| Tempat Pelaksanaan | : | Hotel Bidakara - Jakarta |
| Waktu Pelaksanaan | : | 10 Juli 2012 |

Mempersembahkan Training :
Pengelolaan Resiko Perpajakan (Tax Risk Management)
Memberikan pemahaman dalam mengidentifikasi berbagai risiko perpajakan yang relevan dalam kegiatan bisnis, teknik pengukuran besaran risiko perpajakan dan optimalisasi integrasi dalam manajemen perusahaan.
Kerangka Training :
- Jam Pertemuan: 6 Jam
- Pengetahuan Dasar Peserta: PPh, PPN, dan KUP
Kerangka Materi:
- Definisi Risiko Perpajakan
- Cakupan Risiko Perpajakan
- Pengelolaan Risiko Perpajakan
Inti Materi:
- Teknik Identifikasi Risiko Perpajakan dalam Kegiatan Bisnis
- Pengukuran Risiko Pajak pada PPh Potput, PPh Badan, PPN dan Pemeriksaan Pajak
- Pengelolaan Pajak untuk Meminimalisir Risiko Perpajakan
- Studi Kasus Komprehensif Tax Risk Management
Selasa, 10 Juli 2012 (08.30 – 16.00 WIB)
Hotel Bidakara - Jakarta
SPECIAL OFFER :
(untuk pembayaran s/d 03 Juli 2012)
INVESTASI : Rp 1.100.000,- /person
INVESTASI NORMAL : Rp 1.400.000,-/person
(Sertifikat, Modul, 2 x Coffee Break & Lunch)
Informasi dan Pendaftaran : Elly/ Anggi/ Rachma (021) 47865713
Atau email di seminar@ortax.org






Buku Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) UU Perpajakan merupakan himpunan Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun secara sistematis dan user ...

