Updating Pemeriksaan & Penyelesaian Sengketa Pajak Sesuai PP No.74 Tahun 2011
| Penyelenggara | : | Observation & Research of Taxation |
| Tempat Pelaksanaan | : | Hotel Bidakara - Jakarta |
| Waktu Pelaksanaan | : | 31 Maret 2012 |

Mempersembahkan Workshop :
Updating Pemeriksaan & Penyelesaian Sengketa Pajak Sesuai PP No.74 Tahun 2011
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai prosedur dan teknik penyelesaian pemeriksaan pajak, pengajuan permohonan keberatan serta sengketa pajak lainnya (pembatalan ketetapan pajak, gugatan, banding dan peninjauan Kembali) sesuai ketentuan PP No.74 Tahun 2011 yang berlaku efektif 1 Januari 2012, sehingga dapat memaksimalkan hak dan memenuhi kewajiban secara benar.
Kerangka Workshop:
- Jam Pertemuan: 6 Jam
- Pengetahuan Dasar Peserta: PPh, PPN dan KUP
Kerangka Materi:
- Prosedur dan Teknik Pemeriksaan Pajak
- Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak
Inti Materi:
- Updating Teknik & Prosedur Pemeriksaan Pajak
- Teknik Penyelesaian Pemeriksaan Pajak
- Persiapan dan Dokumentasi
- Korespondensi Terhadap Temuan Koreksi
- Pemberian Tanggapan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dan Pembahasan Akhir (closing conference)
- Persiapan dan Dokumentasi
- Prosedur dan Teknik Pengajuan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali
- Prosedur dan Teknik Pengajuan Pengurangan/Penghapusan Sanksi, Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Imbalan Bunga
- Studi Kasus Komprehensif
Sabtu, 31 Maret 2012 (08.30 – 16.00 WIB)
Hotel Bidakara - Jakarta
SPECIAL OFFER :
(untuk pembayaran s/d 28 Maret 2012)
INVESTASI : Rp 1.100.000,- /person
INVESTASI NORMAL : Rp 1.400.000,-/person
(Sertifikat, Modul, 2 x Coffee Break & Lunch)
Informasi dan Pendaftaran : Elly/ Anggi/ Rachma (021) 47865713
Atau email di seminar@ortax.org






Buku Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) UU Perpajakan merupakan himpunan Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun secara sistematis dan user ...

