Kurs Pajak :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 11383.25
USD 8982
GBP 13906.65
AUD 7956.61
SGD 6615.21
Masa Berlaku :
30.08.2010 - 05.09.2010
Sumber dari 875/KM.1/2010

Selengkapnya
Polling :
Training Pajak
ORTax - 24 Nopember 2009

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

Koreksi Fiskal & SPT Tahunan
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Keberatan & Banding
Transfer Pricing
Hasil
Arsip

Ditjen Pajak hapus batasan biaya promosi
Bisnis Indonesia, 18 Januari 2010

JAKARTA: Pemerintah menghapus batasan bagi industri rokok dan farmasi dalam menentukan biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, pemerintah secara khusus membatasi penentuan biaya promosi bagi industri rokok dan farmasi.

Namun tertanggal 8 Januari 2010, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencabut PMK tersebut dan menggantinya dengan PMK 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, yang berlaku surut sejak 1 Januari 2010 dan bersifat umum.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakuan bagi wajib pajak, perlu penyesuaian terhadap pengaturan mengenai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," kata Menkeu dalam PMK itu yang diterima Bisnis kemarin.

Menkeu menjelaskan besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan merupakan akumulasi dari jumlah biaya periklanan di media elektronik/cetak/media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Dalam PMK itu, Menkeu juga mengecualikan dua jenis biaya yaitu pertama, pemberian imbalan berupa uang atau fasilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

Kedua, biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final. "[Keduanya] tidak termasuk biaya promosi (yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto)."

Achmad Aris

Back to TOP - Arsip
Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Referensi :
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang ...
ORTax Team,
24 Mei 2010
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang Perpajakan - Cetakan IIBuku Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) UU Perpajakan merupakan himpunan Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun secara sistematis dan user ...
Selengkapnya
Order Online
Event :
Teknik Administrasi PPN Menurut UU PPN 2009
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Sabtu, 24 Juli 2010
 
Teknik Komprehensif Penghitungan & Pemeriksaan PPh Potput
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Rabu, 21 Juli 2010
 
Arsip
Announcement :
ORTax Team
16 Juli 2010

Fitur Careers (Lowongan Pekerjaan) sudah diaktifkan

 

Diberitahukan kepada rekan2 ORTax, Fitur Careers sebagai fitur yg menyediakan informasi mengenai lowongan pekerjaan khusus dibidang Pajak, Keuangan dan Akuntansi sudah diaktifkan.

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.