Kurs Pajak :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 11383.25
USD 8982
GBP 13906.65
AUD 7956.61
SGD 6615.21
Masa Berlaku :
30.08.2010 - 05.09.2010
Sumber dari 875/KM.1/2010

Selengkapnya
Polling :
Training Pajak
ORTax - 24 Nopember 2009

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

Koreksi Fiskal & SPT Tahunan
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Keberatan & Banding
Transfer Pricing
Hasil
Arsip

GIMNI: Ada Produsen Tak Bayar PPN
Harian Kontan, 16 Januari 2010

JAKARTA. Kisruh harga minyak goreng yang memanas belakangan ini rupanya belum juga reda. Kini, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menuding, ada produsen minyak goreng curah yang mengemplang alias tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) per 1 Januari 2010.

"Keberadaan produsen yang tidak membayar pajak itu merusak harga, karena dia bisa menjual lebih murah," kata Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga, Jumat kemarin (15/1).

Sekadar mengingatkan, pemerintah telah mencabut insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN-DTP) untuk minyak goreng sejak 1 Januari 2010. Artinya, kini produsen minyak goreng wajib membayar PPN lagi.

Nah, kewajiban yang mesti dipenuhi oleh produsen ini tak urung membuat harga jual minyak goreng merangsek naik 10% sejak awal tahun ini. Persaingan antarprodusen membuat mereka harus menekan harga agar produk mereka terserap oleh konsumen. Maka, mereka mengurangi biaya-biaya, Salah satunya, menurut GIMNI, adalah PPN.

Sahat menuding, aksi tak membayar pajak tersebut bisa dilakukan karena produsen minyak goreng bekerjasama dengan trader minyak goreng. Jika produsen tidak membayar pajak, dalam faktur transaksi tidak akan tercantum pembayaran pajak.

Menanggapi tudingan itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo menegaskan, pengawasan pembayaran pajak berada di tangan Ditjen Pajak. "Jika ada yang tidak bayar, sudah ada ketentuan di sana," jelas Subagyo. Sementara, jika produsen ternyata telah membayar pajak, mereka akan mendapatkan bukti dan terdeteksi saat melaporkan transaksi ke Ditjen Pajak.


Asnil Bambani Amri

Back to TOP - Arsip
Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Referensi :
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang ...
ORTax Team,
24 Mei 2010
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang Perpajakan - Cetakan IIBuku Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) UU Perpajakan merupakan himpunan Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun secara sistematis dan user ...
Selengkapnya
Order Online
Event :
Teknik Administrasi PPN Menurut UU PPN 2009
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Sabtu, 24 Juli 2010
 
Teknik Komprehensif Penghitungan & Pemeriksaan PPh Potput
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Rabu, 21 Juli 2010
 
Arsip
Announcement :
ORTax Team
16 Juli 2010

Fitur Careers (Lowongan Pekerjaan) sudah diaktifkan

 

Diberitahukan kepada rekan2 ORTax, Fitur Careers sebagai fitur yg menyediakan informasi mengenai lowongan pekerjaan khusus dibidang Pajak, Keuangan dan Akuntansi sudah diaktifkan.

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.