Kurs Pajak :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 11383.25
USD 8982
GBP 13906.65
AUD 7956.61
SGD 6615.21
Masa Berlaku :
30.08.2010 - 05.09.2010
Sumber dari 875/KM.1/2010

Selengkapnya
Polling :
Training Pajak
ORTax - 24 Nopember 2009

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

Koreksi Fiskal & SPT Tahunan
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Keberatan & Banding
Transfer Pricing
Hasil
Arsip

Tarif PPh Belum Kompetitif
Okezone.com, 21 Desember 2009

JAKARTA - Tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan di dalam negeri saat ini dinilai belum kompetitif bila dibandingkan di tingkat regional maupun global sehingga harus diturunkan untuk menarik investasi.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Gunadi mengatakan, penurunan tarif tersebut harus diikuti dengan sistem basis data (database) yang baik serta penguatan administrasi pajak untuk mengamankan penerimaan. Di beberapa negara, tarif PPh badan sampai pada posisi sekitar 15–17 persen dari penghasilan kena pajak. Sementara di Indonesia, setelah diturunkan,tahun depan pun masih berada pada level 25 persen. Dia juga mengakui, tarif PPh badan saat ini belum terlalu kompetitif namun beberapa negara pun masih seperti Indonesia.

"Singapura tarifnya 20 persen, Malaysia 28 persen, Thailand dan Filipina 30 persen, lalu Hong Kong 16 persen," kata Gunadi saat dihubungi kemarin. Tetapi sayangnya, tutur dia, aturan pajak di Indonesia masih bolong-bolong dan administrasi pengenaan pajaknya juga belum sekuat Singapura. Sistem database di Negeri Singa tersebut sudah kuat sehingga peluang penghindaran kewajiban pajak tidak sebesar di Indonesia.Selain itu,dia menambahkan, pengadilan pajak di Indonesia juga masih berdasarkan bukti formal lemah sehingga banyak penghindar pajak lolos.

Kepala Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, dengan perubahan Undang-undang PPh, besaran tarif PPh badan maupun orang pribadi didesain agar terus turun. PPh badan, misalnya, pada 2008 tarifnya menganut tarif proporsional dengan kutipan terendah 10 persen dan tertinggi 30 persen, sesuai besaran penghasilan kena pajak. Lalu pada tahun ini ditetapkan 28 persen dengan memakai sistem tarif tunggal dan 2010 nanti diturunkan lagi menjadi 25 persen.

Namun, Harry melihat, besaran ini masih terlalu tinggi jika dibandingkan negara lain. Dia juga mengatakan, dengan besaran seperti itu, penerimaan pajak transaksi, di antaranya berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) di dalam negeri masih kalah dominasinya terhadap penerimaan pajak ketimbang pendapatan PPh. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Agung Pambudhi menilai,urusan pajak bukan hal utama yang dinilai investor ketika mau menanamkan modal.

Bagi investor, ujarnya, hal terpenting adalah iklim investasi, seperti kemudahan pelayanan perizinan dan kepastian hukum."Lalu infrastruktur. Ini yang lebih (penting) dari sekadar faktor pajak," imbuhnya.

Desentralisasi PBB


Di sisi lain,desentralisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dikhawatirkan semakin menyulitkan investor untuk menanamkan modalnya. "Saya kira desentralisasi pajak daerah itu bisa menjadi ancaman buat investor. Pemerintah harus hati-hati," kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy Supriadi Priatna. Dia mengatakan, pemerintah harus menghitung tingkat kebutuhan investor. Menurutnya, investor membutuhkan kepastian.

"Mereka kontrak bisa selama 30–35 tahun. Jika tiba-tiba pajak naik, pengeluaran mereka akan bertambah besar,"kata Dedy. Kebijakan desentralisasi PBB, dia mengatakan, memang akan memberikan kemudahan kepada daerah untuk menentukan tarif, termasuk bisa menaikkan tarif setiap tahun. Hal inilah, kata dia, yang akan sangat merugikan kalangan investor. Direktur Utama Jasa Marga Frans S Sunito mengatakan bahwa dengan desentralisasi pajak, investor akan semakin berpikir untuk menanamkan modal di daerah. "Saya dengar akan ada kebijakan desentralisasi pajak di setiap daerah.

Harapan saya kebijakan ini tidak membuat PBB di daerah meningkat tajam,"kata Frans. Kendati demikian, dia mengatakan, desentralisasi pajak tidak akan menjadi masalah asal daerah tidak mematok pajak dengan seenaknya. "Biaya pajak jalan seharusnya jangan mahal-mahal karena jalan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi,"tegasnya. Pengamat ekonomi Indef Ahmad Erani Yustika mengatakan, pemerintah harus melakukan kebijakan ganda."Pemerintah harus membuat aturan umum perpajakan yang berlaku secara nasional.

Selain itu, ada pula kebijakan di daerah,"katanya. Di sisi lain Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mendukung pencabutan peraturan daerah (perda) pajak ganda karena dinilai tidak memihak pada kepentingan nasional. Adanya perda ganda tersebut menyebabkan iklim investasi di daerah menjadi tidak menarik bagi investor. Perda yang dicabut itu,Qosasi mencontohkan,di antaranya perda tentang retribusi KTP, retribusi penerimaan pajak dan kelautan yang tidak ada keseragaman dengan peraturan secara nasional. "Perda yang dicabut adalah yang menguntungkan daerah tanpa memikirkan kepentingan investor," kata dia.

Menurut dia, dampak pencabutan perda tersebut bagi daerah memang akan terasa.Misalnya, pendapatan retribusi dari pembuatan KTP, retribusi pajak dan kelautan akan berkurang. "Kita berharapnya daerah tidak bertanya- tanya lagi kenapa perda tersebut dicabut,"katanya. Dengan dicabutnya 206 perda yang dinilai tidak mendukung secara nasional tersebut, Qosasi optimistis investor akan lebih bersemangat menanamkan modalnya di Indonesia.

"Alasan lain perda itu dicabut adalah setelah kita menampung keluhan yang paling banyak dari investor sejak 2003. Akhirnya diputuskanlah untuk mencabut 206 perda ganda tersebut," katanya.

Back to TOP - Arsip
Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Referensi :
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang ...
ORTax Team,
24 Mei 2010
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang Perpajakan - Cetakan IIBuku Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) UU Perpajakan merupakan himpunan Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun secara sistematis dan user ...
Selengkapnya
Order Online
Event :
Teknik Administrasi PPN Menurut UU PPN 2009
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Sabtu, 24 Juli 2010
 
Teknik Komprehensif Penghitungan & Pemeriksaan PPh Potput
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Rabu, 21 Juli 2010
 
Arsip
Announcement :
ORTax Team
16 Juli 2010

Fitur Careers (Lowongan Pekerjaan) sudah diaktifkan

 

Diberitahukan kepada rekan2 ORTax, Fitur Careers sebagai fitur yg menyediakan informasi mengenai lowongan pekerjaan khusus dibidang Pajak, Keuangan dan Akuntansi sudah diaktifkan.

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.