Kurs Pajak :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 11383.25
USD 8982
GBP 13906.65
AUD 7956.61
SGD 6615.21
Masa Berlaku :
30.08.2010 - 05.09.2010
Sumber dari 875/KM.1/2010

Selengkapnya
Polling :
Training Pajak
ORTax - 24 Nopember 2009

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

Koreksi Fiskal & SPT Tahunan
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Keberatan & Banding
Transfer Pricing
Hasil
Arsip

60 Negara Dukung RI Hapus Transfer Pricing
VivaNews.com, 16 Desember 2009

VIVAnews - Komitmen Indonesia untuk menghapus praktik 'transfer pricing' atau penghindaran pajak berganda diyakini bakal mulus. - Direktorat Jenderal Pajak Indonesia mengklaim mendapat dukungan dari 60 negara untuk memberantas praktik ini.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan sudah ada 60 negara yang bersedia membagi informasi data pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.

"Jumlah tepat sekitar 58, ya kurang lebih 60an-lah," kata Djoko di Hotel Borobudur, Rabu 16 Desember 2009.

Negara-negara itu, kata Djoko, sepakat untuk saling memperhatikan bagaimana hak pajak masing-masing negara terhadap wajib pajaknya yang memiliki perusahaan berskala multinasional.

"Jadi misalnya bagaimana kita mengkaji dengan partner, kalau kena pajak 20, tapi bagi mereka yang ada keterangan domisili nanti bisa dibagi 10 di sini dan 10 di sana (negara asal). Kemudian kalau yang tidak ada keterangan domisili bagaimana, apakah dia harus mendapatkan manfaat itu," ujar Djoko.

Menurut Djoko, Direktorat Jenderal Pajak juga semakin bersemangat menyelesaikan persoalan tranfer pricing karena kesepakatan ini didukung oleh negara lain. Sebelumnya dalam kesepakatan G20 disampaikan untuk menghilangkan negara-negara tax haven (surganya wajib pajak).

"Kami sangat dukung itu, jadi kalau ada wajib pajak yang berinvestasi di negara tax haven sekarang sudah tidak bisa lagi," ujarnya.

Fokus menyelesaikan transfer pricing adalah bagaimana penyelenggara negara mendapat hak wajib pajaknya. Pasalnya kalau tidak diselesaikan secara bilateral, transfer pricing ini hanya akan menguntungkan negara lain. "Jadi itu (transfer pricing) menjaga hak pemajakan kita supaya fair saja," ujarnya.

Menurut Djoko, beberapa negara secara bilateral sudah berjanji kepada Dirjen Pajak Indonesia bahwa negara mereka secara sukarela akan memberikan data wajib pajak Indonesia yang berada di luar negeri.

Back to TOP - Arsip
Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Referensi :
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang ...
ORTax Team,
24 Mei 2010
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang Perpajakan - Cetakan IIBuku Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) UU Perpajakan merupakan himpunan Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun secara sistematis dan user ...
Selengkapnya
Order Online
Event :
Teknik Administrasi PPN Menurut UU PPN 2009
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Sabtu, 24 Juli 2010
 
Teknik Komprehensif Penghitungan & Pemeriksaan PPh Potput
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Rabu, 21 Juli 2010
 
Arsip
Announcement :
ORTax Team
16 Juli 2010

Fitur Careers (Lowongan Pekerjaan) sudah diaktifkan

 

Diberitahukan kepada rekan2 ORTax, Fitur Careers sebagai fitur yg menyediakan informasi mengenai lowongan pekerjaan khusus dibidang Pajak, Keuangan dan Akuntansi sudah diaktifkan.

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.