Kurs Pajak :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 11383.25
USD 8982
GBP 13906.65
AUD 7956.61
SGD 6615.21
Masa Berlaku :
30.08.2010 - 05.09.2010
Sumber dari 875/KM.1/2010

Selengkapnya
Polling :
Training Pajak
ORTax - 24 Nopember 2009

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

Koreksi Fiskal & SPT Tahunan
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Keberatan & Banding
Transfer Pricing
Hasil
Arsip

Modus Menghindari Pajak Via Transfer Pricing Dibabat!
Okezone.com, 16 Desember 2009

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meminimalkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak. Salah satu upayanya dengan menggiatkan penelisikan praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing.

Direktur penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan, sejumlah negara berjanji memberikan data kekayaan orang Indonesia yang disimpan di negara tersebut.

"Jadi sebentar lagi mengalir (informasinya). (Wajib pajak) yang punya rumah di Australia akan ketahuan nanti," ujarnya, dalam seminar perpajakan terkait implikasi UU PPN dan PPnBM dan isu transfer pricing di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (16/12/2009).

Djoko menuturkan, sedikitnya 58 negara sudah berkomitmen mendukung Indonesia untuk menghapuskan praktik transfer pricing. Komitmen ini, bisa berupa saling tukar informasi soal keberadaan wajib pajak masing-masing yang berinvestasi di negara bersangkutan.

Transfer pricing
merujuk pada upaya rekayasa alokasi keuntungan antarbeberapa perusahaan dalam satu grup perusahaan multinasional. Perusahaan yang dipecah-pecah menjadi suatu grup dapat merekayasa laba sehingga meminimalkan pajak.

Sementara perusahaan tunggal harus membayar pajak apa adanya. Transfer pricing biasanya dipraktikan dengan menitipkan sebagian aset pada anak perusahaan yang sengaja dibentuk di luar negeri oleh induk usaha di dalam negeri. Tujuannya, menghindari kewajiban membayar pajak di dalam negeri.

Isu penyelewengan pembayaran pajak ini juga sempat diangkat dalam forum G-20. Negara-negara anggota G-20 sudah meminta agar tax haven country dihilangkan supaya praktik perpajakan lebih transparan.

Negara yang menggunakan rezim tax havens sering dipandang menarik oleh banyak perusahaan karena tidak adanya kewajiban membayar pajak dan pengawasan dari negara setempat. Sejumlah pengusaha di Indonesia dikabarkan menempatkan asetnya di negara-negara tax havens untuk menghindari pajak.

Melalui upaya-upaya tersebut, kepatuhan wajib pajak diharapkan semakin meningkat. "Jika pepajakan sehat, negara pasti kuat," imbuh Djoko.

Back to TOP - Arsip
Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Referensi :
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang ...
ORTax Team,
24 Mei 2010
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang Perpajakan - Cetakan IIBuku Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) UU Perpajakan merupakan himpunan Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun secara sistematis dan user ...
Selengkapnya
Order Online
Event :
Teknik Administrasi PPN Menurut UU PPN 2009
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Sabtu, 24 Juli 2010
 
Teknik Komprehensif Penghitungan & Pemeriksaan PPh Potput
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Rabu, 21 Juli 2010
 
Arsip
Announcement :
ORTax Team
16 Juli 2010

Fitur Careers (Lowongan Pekerjaan) sudah diaktifkan

 

Diberitahukan kepada rekan2 ORTax, Fitur Careers sebagai fitur yg menyediakan informasi mengenai lowongan pekerjaan khusus dibidang Pajak, Keuangan dan Akuntansi sudah diaktifkan.

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.