Kurs Pajak :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 11383.25
USD 8982
GBP 13906.65
AUD 7956.61
SGD 6615.21
Masa Berlaku :
30.08.2010 - 05.09.2010
Sumber dari 875/KM.1/2010

Selengkapnya
Polling :
Training Pajak
ORTax - 24 Nopember 2009

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

Koreksi Fiskal & SPT Tahunan
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Keberatan & Banding
Transfer Pricing
Hasil
Arsip

2014,Penerimaan Perpajakan Tembus Rp1.300 triliun
Harian Seputar Indonesia, 13 Desember 2009

JAKARTA(SI) – Pemerintah memproyeksikan penerimaan perpajakan pada 2014 akan mendominasi pendapatan negara dengan persentase sebesar 84%,naik dari saat ini 78%.


Dalam kerangka pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jangka menengah 2010-2014, penerimaan perpajakan diproyeksikan melonjak menjadi Rp1.357,6 triliun pada 2014. Adapun tahun depan penerimaan perpajakan ditargetkan Rp742,7 triliun, dan tahun ini sebesar Rp652 triliun dengan proyeksi realisasi 95% dari target.

”Proyeksi pada 2014 didasarkan pada kenaikan (penerimaan) perpajakan diperkirakan 17% per tahun nominalnya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pekan lalu. Dia menambahkan, penerimaan perpajakan ini terdiri atas pendapatan Direktorat Jenderal Pajak (penerimaan nonmigas serta migas) dan penerimaan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Dari sisi pajak, Sri Mulyani menambahkan,pemerintah akan mengintensifkan wajib pajak orang pribadi untuk menggenjot penerimaan. Target tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah mengingat tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan yang dimandatkan Undang-Undang PPh.Besarannya akan turun mulai tahun depan.Tarif PPh orang pribadi akan turun dari 35% menjadi 30%.

Selain itu, tantangan lain datang dari kenaikan batas pendapatan tidak kena pajak yang sudah berlaku sekarang yakni Rp15,8 juta dari semula Rp15,2 juta. Sementara tarif PPh badan diturunkan dari 30% menjadi 28% pada 2010. Menkeu menuturkan,pemerintah tetap akan memakai instrumen pajak untuk mendorong perekonomian.

Pemerintah juga sudah melakukan profilling atau menelisik kewajiban pajak wajib pajak sesuai kekayaannya. Sedangkan perusahaan tetap akan menjadi tulang punggung penerimaan perpajakan, tetapi akan dibuat agar tidak menimbulkan beban. Sejalan dengan peningkatan penerimaan perpajakan, penerimaan negara pada 2014 juga diproyeksikan Rp1.650,2 triliun.

”Uang ini akan dibelanjakan di pusat dan daerah.Tujuannya menjaga pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran dan kemiskinan,”ungkap Sri Mulyani. Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Gunadi mengatakan, target penerimaan pajak sebesar Rp1.357,6 triliun menuntut kerja keras pemerintah.

Untuk mencapai target ini, pertumbuhan ekonomi setidaknya harus mencapai 7%, sistem pembayaran pajak diperkuat, dan penegakan hukum serta peningkatan kepatuhan masyarakat. ”BUMN, BUMD, Pertamina, dan perusahaan tambang juga harus tertib bayar.

Dan diperlukan motivasi kerja keras aparat perpajakan,” kata dia di Jakarta kemarin. Dalam hal ini, kinerja aparat perpajakan, yakni Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,harus dipacu. Gunadi menuturkan, rata-rata kenaikan penerimaan perpajakan selama ini hanya 15% dengan asumsi inflasi rata-rata 5,5%, pertumbuhan ekonomi 4,4%, dan kinerja aparat perpajakan 4,8%.

Dia menambahkan,dengan asumsi inflasi stabil pada level 5,5% selama lima tahun mendatang,target penerimaan perpajakan tadi mensyaratkan pertumbuhan ekonomi minimal 7% dan peningkatan kinerja aparat perpajakan menjadi 8,7%. ”Ini hampir dua kali kinerja sekarang kalau sistem dan kepatuhan pajak bisa tegak seperti ini,”kata dia. Menurut Gunadi, tantangan lain yang dihadapi bagi pemerintah untuk mengejar target tersebut adalah perubahan kebijakan- kebijakan perekonomian.

Misalnya, implementasi kerja sama perdagangan bebas (FTA) antara negara ASEAN dan China per 1 Januari 2010 yang diperkirakan akan mengurangi penerimaan bea masuk. Adanya fasilitas pajak investasi juga berpotensi mengurangi penerimaan Direktorat Jenderal Pajak. Kampanye antirokok juga akan mengurangi penerimaan cukai.”Target yang menantang,tetapi bukan mustahil tercapai,” imbuhnya.

Back to TOP - Arsip
Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Referensi :
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang ...
ORTax Team,
24 Mei 2010
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang Perpajakan - Cetakan IIBuku Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) UU Perpajakan merupakan himpunan Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun secara sistematis dan user ...
Selengkapnya
Order Online
Event :
Teknik Administrasi PPN Menurut UU PPN 2009
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Sabtu, 24 Juli 2010
 
Teknik Komprehensif Penghitungan & Pemeriksaan PPh Potput
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Rabu, 21 Juli 2010
 
Arsip
Announcement :
ORTax Team
16 Juli 2010

Fitur Careers (Lowongan Pekerjaan) sudah diaktifkan

 

Diberitahukan kepada rekan2 ORTax, Fitur Careers sebagai fitur yg menyediakan informasi mengenai lowongan pekerjaan khusus dibidang Pajak, Keuangan dan Akuntansi sudah diaktifkan.

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.