Kurs Pajak :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 11383.25
USD 8982
GBP 13906.65
AUD 7956.61
SGD 6615.21
Masa Berlaku :
30.08.2010 - 05.09.2010
Sumber dari 875/KM.1/2010

Selengkapnya
Polling :
Training Pajak
ORTax - 24 Nopember 2009

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

Koreksi Fiskal & SPT Tahunan
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Keberatan & Banding
Transfer Pricing
Hasil
Arsip

Pajak Tobin Muncul
Harian Kompas, 12 Desember 2009

Brussels, Jumat - Pemimpin Uni Eropa di Brussels, Jumat (11/12), mendesak Dana Moneter Internasional atau IMF mengenakan pajak sosial ke bank, asuransi, dan pasar. Pajak bernama Tobin ini perlu untuk membayar kembali dana dari para pembayar pajak yang dipakai bank ”bangkrut”.

Ekonom penerima Hadiah Nobel Ekonomi 1981, James Tobin, mengusulkan pajak ini. Dia adalah ekonom AS, kini berusia 91 tahun, yang pernah mendalami dampak baik dan buruk perilaku sektor keuangan terhadap masyarakat.

Misi utamanya adalah mencegah pasar uang melakukan spekulasi berisiko tinggi, yang lambat atau cepat bisa mengganggu perekonomian, bahkan bisa mengancam pekerjaan, sebagaimana terjadi sekarang ini. Tindakan pelaku pasar merupakan penyebab krisis. Tobin adalah yang pertama mengusulkan pajak Tobin dengan tujuan mengurangi spekulasi.

Perdana Menteri Inggris Gordon Brown dan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy meminta IMF mengkaji pajak Tobin itu.

Menteri dari 27 anggota UE mengatakan, kontrak ekonomi dan sosial antara lembaga keuangan dan masyarakat memerlukan pembaruan.

Ide pengenaan pajak ini sudah muncul dekade 1970-an, tetapi hanya tinggal wacana. Pajak itu antara lain juga bertujuan untuk menjamin bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi memberi tetesan, tidak hanya bagi para bankir tetapi juga masyarakat.

Direktur Pengelola IMF Dominique Strauss-Kahn memperingatkan, hal itu tampaknya sangat tidak mungkin dilakukan. Dalam laporannya yang akan keluar April mendatang, IMF memandang ada solusi yang lebih baik, yaitu pajak yang akan membatasi risiko di sektor finansial.

Selain itu, pajak tersebut akan membuat para bankir mengambil risiko lebih moderat karena spekulasi berisiko tinggi akan membebani mereka di kemudian.

Pejabat UE, seperti Gubernur Bank Sentral Eropa Jean-Claude Trichet dan Ketua Komisi Ekonomi UE Joaquin Almunia, skeptis atas usulan pajak tersebut. Alasannya, para pebisnis dapat kabur dari Eropa, apalagi jika pajak itu hanya diberlakukan di Eropa.

Menteri Keuangan AS Tim Geithner buru-buru menolak ide tersebut. Dia mengatakan, AS tidak akan mendukung pungutan itu dan sedang mencari jalan untuk melindungi para pembayar pajak dari kewajiban menalangi sistem finansial lagi.

Akan tetapi, Sarkozy dan Kanselir Jerman Angela Merkel menyatakan dukungannya.

Kekompakan dibutuhkan

Sarkozy juga mengumumkan akan mengenakan pajak atas bonus bagi eksekutif keuangan yang setara dengan pengenaan pajak sebesar 50 persen.

Sebelumnya, pada hari Rabu lalu Inggris mengumumkan rencana pengenaan pajak sebesar 50 persen terhadap bonus di atas Rp 380 juta. ”Kami telah mempelajari hal ini bertahun-tahun dan sangat senang ketika Gordon Brown mengemukakan hal ini,” ujar Menteri Keuangan Perancis Christine Lagarde.

”Kami mengusulkan adanya kekompakan jangka panjang secara global. Ini perlu sebagai sarana meminta pertanggungjawaban dari sistem perbankan atas dampak dari risiko yang mereka tanamkan pada perekonomian secara keseluruhan,” demikian Sarkozy dan Lagarde di harian AS, Wall Street Journal, Jumat (11/12).

Pengumuman Pemerintah Inggris itu keluar tidak lama setelah Royal Bank of Scotland (RBS), yang 70 persen sahamnya dimiliki Pemerintah Inggris, memberi bonus untuk staf senior sejumlah 1,5 miliar poundsterling. RBS merupakan salah satu bank yang terimbas krisis finansial pada tahun 2007-2008 dan mendapatkan kucuran dana talangan dari pemerintahan Brown.

Salah satu sumber dari Pemerintah Perancis mengatakan, Perancis juga akan mengambil langkah serupa dan akan diberlakukan setelah mendapat persetujuan parlemen pada awal tahun 2010.

Back to TOP - Arsip
Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Referensi :
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang ...
ORTax Team,
24 Mei 2010
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang Perpajakan - Cetakan IIBuku Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) UU Perpajakan merupakan himpunan Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun secara sistematis dan user ...
Selengkapnya
Order Online
Event :
Teknik Administrasi PPN Menurut UU PPN 2009
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Sabtu, 24 Juli 2010
 
Teknik Komprehensif Penghitungan & Pemeriksaan PPh Potput
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Rabu, 21 Juli 2010
 
Arsip
Announcement :
ORTax Team
16 Juli 2010

Fitur Careers (Lowongan Pekerjaan) sudah diaktifkan

 

Diberitahukan kepada rekan2 ORTax, Fitur Careers sebagai fitur yg menyediakan informasi mengenai lowongan pekerjaan khusus dibidang Pajak, Keuangan dan Akuntansi sudah diaktifkan.

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.