Kurs Pajak :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 11383.25
USD 8982
GBP 13906.65
AUD 7956.61
SGD 6615.21
Masa Berlaku :
30.08.2010 - 05.09.2010
Sumber dari 875/KM.1/2010

Selengkapnya
Polling :
Training Pajak
ORTax - 24 Nopember 2009

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

Koreksi Fiskal & SPT Tahunan
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Keberatan & Banding
Transfer Pricing
Hasil
Arsip

Pemerintah Diminta Tinjau PPh Konstruksi
Medan Bisnis, 10 Desember 2009

Jakarta - Pemerintah diminta meninjau kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final 3% yang dikenakan terhadap penyedia jasa konstruksi karena dianggap tidak memberi keadilan.

“Kalau untuk pekerjaan kecil tidak masalah, tetapi kalau besar sehingga melibatkan sub-kontraktor menjadi masalah,” kata Ketua Umum Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI), Subagyo di Jakarta, Rabu (9/12).

Menurutnya, kalau melibatkan sub-kontraktor, PPh ternyata dikenakan lagi sehingga kalau disebut PPh final kenyataannya tidak demikian masih terjadi duplikasi dalam pengenaan PPh final.

Sementara pekerjaan pengapalan termasuk campuran panas (hotmix) harus melibatkan sub-kontraktor sehingga anggota AABI banyak yang dirugikan dengan adanya kebijakan PPh final.

Subagyo mengusulkan, pemerintah sebaiknya mencabut kebijakan PPh final dan kembali peraturan lama. Memang dengan PPh final ada kepastian pembayaran tetapi jumlahnya ternyata lebih besar dari PPh biasa.

Subagyo mengatakan, hampir semua anggota AABI bekerja menggarap proyek pemerintah yang dibiayai APBN dan APBD, sedangkan yang menggarap swasta hanya lima persen saja.

Dia juga minta kepada pemerintah agar ketentuan tentang pajak dalam Keppres No 80 Tahun 2003 mengenai jasa konstruksi untuk tetap dipertahankan untuk menjamin kelangsungan sektor ini.

Soal pajak ini menjadi bagian penting bagi kontraktor aspal meningat investasi yang ditanamkan untuk masing-masing anggota mereka minimal harus memiliki unit mesin pengolah aspal sendiri (asphalt mixing plant/AMP) sendiri.

Harga aspal selama ini merupakan faktor yang tidak dapat diukur karena sangat bergantung kepada fluktuas harga minyak dunia di mana pemerintah juga tidak dapat memberikan kepastian harga.

Kalau ternyata harga melonjak dipertenghan tahun di atas harga perkiraan awal saat tender pemerintah tidak mau tahu pajak akan tetap dikenakan sehingga anggota AABI selalu menghadap risiko rugi setiap tahun.

Dia mengingatkan dalam Keppres disebutkan soal kesetaraan sehingga pemerintah diharapkan dapat memahami kesulitan yang dihadapi minimal dapat mengembalikan kepada kebijakan lama.

Back to TOP - Arsip
Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Referensi :
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang ...
ORTax Team,
24 Mei 2010
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang Perpajakan - Cetakan IIBuku Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) UU Perpajakan merupakan himpunan Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun secara sistematis dan user ...
Selengkapnya
Order Online
Event :
Teknik Administrasi PPN Menurut UU PPN 2009
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Sabtu, 24 Juli 2010
 
Teknik Komprehensif Penghitungan & Pemeriksaan PPh Potput
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Rabu, 21 Juli 2010
 
Arsip
Announcement :
ORTax Team
16 Juli 2010

Fitur Careers (Lowongan Pekerjaan) sudah diaktifkan

 

Diberitahukan kepada rekan2 ORTax, Fitur Careers sebagai fitur yg menyediakan informasi mengenai lowongan pekerjaan khusus dibidang Pajak, Keuangan dan Akuntansi sudah diaktifkan.

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.