Kurs Pajak :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 11383.25
USD 8982
GBP 13906.65
AUD 7956.61
SGD 6615.21
Masa Berlaku :
30.08.2010 - 05.09.2010
Sumber dari 875/KM.1/2010

Selengkapnya
Polling :
Training Pajak
ORTax - 24 Nopember 2009

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

Koreksi Fiskal & SPT Tahunan
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Keberatan & Banding
Transfer Pricing
Hasil
Arsip

Pesangon kena pajak mulai Rp50 juta
Bisnis Indonesia, 3 Desember 2009

JAKARTA: Pemerintah menaikkan batas lapisan penghasilan kena pajak untuk penentuan tarif PPh final atas penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus, dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.

Tarif PPh 21 atas penghasilan berupa uang pesangon yang dalam ketentuan sebelumnya (PP No. 149/2000) dikenakan atas penghasilan bruto di atas Rp25 juta, kini tarif PPh 21 baru dikenakan terhadap penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 68/2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkan yakni 16 November 2009.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Soerjoputro menjelaskan perubahan batas lapisan penghasilan kena pajak tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak.

"Tarif disesuaikan dengan UU PPh yang baru agar memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak," katanya singkat di Jakarta kemarin.

Dalam PP itu, pengenaan tarif PPh 21 final atas penghasilan dari uang pesangon dilakukan secara progresif yaitu tarif 0% dikenakan atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta, tarif 5% dikenakan atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta-Rp100 juta, tarif 15% dikenakan atas penghasilan bruto di atas Rp100 juta-Rp500 juta, dan tarif 25% dikenakan atas pengahasilan bruto di atas Rp500 juta.

Sementara untuk pengenaan tarif PPh 21 final atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua ditetapkan 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Di luar jangka waktu tersebut, pemotongan PPh 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh baru sehingga tarif yang dikenakan tidak lagi final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak.

Pengamat pajak dari FISIP UI Ruston Tambunan menilai seharusnya penentuan lapisan penghasilan kena pajak dalam menghitung PPh final atas pesangon tersebut dilakukan konsisten mengikuti lapisan penghasilan kena pajak dalam Pasal 17 UU PPh baru.

Back to TOP - Arsip
Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Referensi :
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang ...
ORTax Team,
24 Mei 2010
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang Perpajakan - Cetakan IIBuku Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) UU Perpajakan merupakan himpunan Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun secara sistematis dan user ...
Selengkapnya
Order Online
Event :
Teknik Administrasi PPN Menurut UU PPN 2009
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Sabtu, 24 Juli 2010
 
Teknik Komprehensif Penghitungan & Pemeriksaan PPh Potput
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Rabu, 21 Juli 2010
 
Arsip
Announcement :
ORTax Team
16 Juli 2010

Fitur Careers (Lowongan Pekerjaan) sudah diaktifkan

 

Diberitahukan kepada rekan2 ORTax, Fitur Careers sebagai fitur yg menyediakan informasi mengenai lowongan pekerjaan khusus dibidang Pajak, Keuangan dan Akuntansi sudah diaktifkan.

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.