Kurs Pajak :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 11733.86
USD 9009
GBP 14037.46
AUD 8104.14
SGD 6606.97
Masa Berlaku :
02.08.2010 - 08.08.2010
Sumber dari 802/KM.1/2010

Selengkapnya
Polling :
Training Pajak
ORTax - 24 Nopember 2009

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

Koreksi Fiskal & SPT Tahunan
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Keberatan & Banding
Transfer Pricing
Hasil
Arsip

Tax holiday disiapkan
Bisnis Indonesia, 3 Desember 2009

Menperin: Tidak ada investasi tanpa insentif

JAKARTA: Pemerintah menyiapkan insentif berupa pembebasan pajak (tax holiday) dalam jangka waktu 10-15 tahun untuk merangsang investasi industri khusus di daerah tertentu.

Rencana kebijakan itu sekarang masih dibahas oleh Departemen Perindustrian. Fasilitas ini akan diberikan kepada penanaman modal di bidang usaha tertentu yang menghasilkan produk yang belum dapat dibuat di dalam negeri.

Selain memacu investasi, terobosan insentif itu juga dimaksudkan untuk meratakan persebaran pembangunan industri.

Industri khusus yang dimaksud adalah bidang usaha yang mendapat prioritas, khususnya berorientasi ekspor, padat karya, dan menciptakan nilai tambah tinggi, seperti industri pengolahan hasil hutan, semen, makanan, hasil pertanian, bubur kertas (pulp) dan kertas, kimia, galangan kapal, dan logam.

"Saya akan usulkan pemberian tax holiday untuk investasi sektor-sektor baru di lokasi-lokasi sulit yang penuh tantangan untuk menarik investor," kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat saat menerima kunjungan tim redaksi Bisnis Indonesia di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Dia mencontohkan kawasan timur Indonesia yang masih minim infrastruktur jaringan listrik, jalan raya, dan pelabuhan diperlukan insentif tersebut.

Dalam Seminar Outlook 2010 yang diselenggarakan oleh Bisnis Indonesia, Selasa, Menko Perekonomian Hatta Rajasa juga menegaskan mengenai pentingnya pemberian insentif fiskal.

Insentif yang diberikan pemerintah, lanjutnya, tidak dapat pukul rata atau disamaratakan dan harus dapat berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi serta tidak menimbulkan distorsi terhadap sektor lain.

"Prinsip pemberian insentif fiskal seharusnya mampu meningkatkan nilai tambah," ujarnya.

Menperin menambahkan selama ini pengembangan industri manufaktur di kawasan timur Indonesia tidak diminati karena minimnya fasilitas infrastruktur dan insentif fiskal.

Dia mengungkapkan saat ini terdapat delapan calon investor yang proyek investasinya di Merauke, Papua, terkatung-katung, karena terkendala infrastruktur listrik dan jalan raya yang sangat tidak memadai.

Dengan insentif tax holiday, swasta dapat berperan lebih besar merealisasikan investasi infrastruktur penunjang tanpa bergantung pada dana APBN/APBD. "Kompensasinya, mereka dibebaskan dari berbagai pungutan pajak," ujarnya.

Revisi PP

Di dalam konteks stimulus baru tersebut, jelas Hidayat, pemerintah akan merevisi PP No. 62/2008 yang mengatur perubahan atas PP No. 1/2007 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu.

"Tak ada investasi kalau tidak ada insentif yang sepadan dengan risikonya. Kita berada dalam situasi perang insentif dengan negara lain seperti Vietnam yang berani memberikan stimulus lebih menarik ketimbang kita," ujarnya.

Di dalam peraturan sebelumnya, fasilitas pajak diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan bersih (neto) paling tinggi 30% dari nilai penanaman modal, penyusutan amortisasi yang dipercepat, dan kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

"Untuk sementara waktu, pajak ngalah dulu demi pertumbuhan ekonomi yang positif di daerah," jelasnya.

Hidayat mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memiliki pemahaman yang sama mengenai pemberian insentif untuk mendorong investasi.

"Saya kira, tidak sampai 100 hari kerja kabinet, insentif ini sudah keluar berupa PP [peraturan pemerintah]," ujarnya.

Secara terpisah, Bobby Gafur Umar, Chief Executive Officer PT Bakrie Brothers Tbk, menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas dalam pemberian stimulus.

Selain itu, pemerintah perlu menetapkan prioritas sektor industri penerima insentif.

"Kalau sektor manufaktur tumbuh dari kisaran 2% saat ini, penyerapan tenaga kerja tentunya akan meningkat," kata Bobby.

Back to TOP - Arsip
Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Referensi :
PERPAJAKAN DAN AKUNTANSI PAJAK
Tulis S. Meliala, Drs., Ak, francisca Widianti Oetomo, S.E., Ak,
7 Juni 2010
PERPAJAKAN DAN AKUNTANSI PAJAKBuku Perpajakan dan Akuntansi Pajak edisi 5 ini, disusun dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan pokok perpajakan dan penerapannya yang sering ...
Selengkapnya  
Event :
Teknik Administrasi PPN Menurut UU PPN 2009
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Sabtu, 24 Juli 2010
 
Teknik Komprehensif Penghitungan & Pemeriksaan PPh Potput
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Rabu, 21 Juli 2010
 
Arsip
Announcement :
ORTax Team
16 Juli 2010

Fitur Careers (Lowongan Pekerjaan) sudah diaktifkan

 

Diberitahukan kepada rekan2 ORTax, Fitur Careers sebagai fitur yg menyediakan informasi mengenai lowongan pekerjaan khusus dibidang Pajak, Keuangan dan Akuntansi sudah diaktifkan.

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.