Kurs Pajak :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 11383.25
USD 8982
GBP 13906.65
AUD 7956.61
SGD 6615.21
Masa Berlaku :
30.08.2010 - 05.09.2010
Sumber dari 875/KM.1/2010

Selengkapnya
Polling :
Training Pajak
ORTax - 24 Nopember 2009

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

Koreksi Fiskal & SPT Tahunan
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Keberatan & Banding
Transfer Pricing
Hasil
Arsip

Stimulus impor dipangkas
Bisnis Indonesia, 11 Nopember 2009

Kebijakan pajak ekspor sejumlah komoditas dilanjutkan

JAKARTA: Alokasi stimulus bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP) sektor manufaktur untuk 2010 akan dipangkas 24,84%, dari Rp1,686 triliun menjadi Rp1,267 triliun.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Departemen Perindustrian Dedi Mulyadi menjelaskan penurunan pengurangan stimulus itu dilakukan mengingat realisasi penyerapan stimulus hingga Oktober tahun ini masih sangat rendah.

Hingga akhir tahun ini, penyerapan BM-DTP diperkirakan kurang dari 20% terhadap total pagu anggaran.

Berdasarkan Surat Kapuslitbang BPPI No. 209/BPPI.2/07/2009 diketahui bahwa alokasi BM-DTP pada 2010 pada mulanya ditetapkan Rp1,686 triliun.

Namun, setelah dilakukan pembahasan secara sektoral bersama pelaku usaha serta rapat terakhir dengan Pusat Kebijakan Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan pada 29 Oktober 2009, jumlah alokasi stimulus yang diusulkan menjadi hanya Rp1,267 triliun.

"Angka ini sudah sesuai dengan kebutuhan riil untuk kebutuhan bahan baku yang diimpor untuk sektor manufaktur," jelas Dedi ketika dikonfirmasi kemarin.

Pada tahun depan, sedikitnya terdapat 11 sektor industri yang diprioritaskan mendapatkan kucuran dana BM-DTP dibandingkan dengan kondisi 2009 yang hanya sembilan sektor.

Kesebelas sektor tersebut termasuk tambahan tiga sektor baru yakni industri baja berbasis steel cord, bahan baku plastik dan bahan baku karpet.

Dari 11 sektor itu, lanjutnya, Depperin menurunkan nilai anggaran untuk dua sektor industri yakni komponen otomotif dan galangan kapal.

Semula, industri komponen otomotif mendapatkan alokasi dana Rp795,2 miliar.

Pada 2010, alokasinya dipangkas 34,12% menjadi Rp523,9 miliar, sedangkan alokasi untuk galangan kapal turun tajam 49,67% dari Rp151 miliar menjadi Rp76 miliar.

Pada sisi lain, Dedi memastikan sektor industri methyltin mercaptide (zat aditif produk plastik yang berfungsi sebagai peredam panas/stabilizer) dicoret dari daftar penerima BM-DTP pada tahun depan karena alasan teknis produksi.

Meskipun demikian, sejumlah sektor lain masih berpeluang untuk dimasukkan ke dalam usulan stimulus BM-DTP pada tahun depan sehingga pagu anggaran 2010 kemungkinan masih bisa bertambah.

"Beberapa sektor yang masih dibahas di antaranya untuk sektor baja berbasis mur dan baut," katanya.

Depperin melaporkan perkembangan realisasi BM-DTP industri pada 2009 masih sangat rendah.

Dari sembilan sektor industri yang diprioritaskan mendapatkan stimulus tersebut hanya 66 perusahaan yang mengajukan BM-DTP dengan rencana penyerapan 24,7% atau setara dengan Rp330,1 miliar.

Namun, realisasi anggaran yang telah dikucurkan sepanjang periode tersebut hanya Rp24,8 miliar atau 7,37% terhadap total nilai rencana pencairan BM-DTP.

Persentase realisasi itu menjadi semakin kecil jika dihitung dari total nilai pagu BM-DTP 2009, yakni hanya setara 1,86%.

Rendahnya realisasi BM-DTP industri pada 2009, jelas Dedi, dipicu oleh hantaman krisis ekonomi global yang menyebabkan penurunan permintaan pada beberapa cabang industri.

Terlambat

Selain itu, penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) dan petunjuk teknis yang mengatur pencairan stimulus tersebut dinilai terlambat sehingga pemanfaatannya oleh industri baru efektif mulai Juni 2009.

Di samping itu, banyak perusahaan yang telah telanjur mengimpor bahan baku pada awal 2009 sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas BM-DTP.

"Dengan melihat perkembangan yang terjadi, Depperin bersikap realistis bahwa alokasi BM-DTP pada tahun depan diturunkan," katanya.

Selain pemberian stimulus industri, jelasnya, pemerintah berkomitmen untuk tetap memberlakukan pajak ekspor (bea keluar) bahan mentah dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.

Upaya ini sekaligus untuk menjaga agar industri domestik tetap mampu bertahan dari krisis global.

Kebijakan bea keluar itu didasarkan atas PP No. 55/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 223/2008.

Bea keluar yang menurut rencana diberlakukan pada 2010 tersebut, ungkapnya, di antaranya diberlakukan untuk komoditas rotan sekitar 15%-20%, produk kulit (15%-25%), kayu (2%- 15%), serta crude palm oil (CPO/minyak sawit mentah).

Khusus untuk CPO pemerintah menetapkan pajak ekspor secara progresif mengikuti harga internasional.

"Saat ini diusulkan pengenaan bea keluar untuk biji kakao," kata Dedi.

Back to TOP - Arsip
Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Referensi :
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang ...
ORTax Team,
24 Mei 2010
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang Perpajakan - Cetakan IIBuku Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) UU Perpajakan merupakan himpunan Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun secara sistematis dan user ...
Selengkapnya
Order Online
Event :
Teknik Administrasi PPN Menurut UU PPN 2009
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Sabtu, 24 Juli 2010
 
Teknik Komprehensif Penghitungan & Pemeriksaan PPh Potput
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Rabu, 21 Juli 2010
 
Arsip
Announcement :
ORTax Team
16 Juli 2010

Fitur Careers (Lowongan Pekerjaan) sudah diaktifkan

 

Diberitahukan kepada rekan2 ORTax, Fitur Careers sebagai fitur yg menyediakan informasi mengenai lowongan pekerjaan khusus dibidang Pajak, Keuangan dan Akuntansi sudah diaktifkan.

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.