Tunggakan PBB Rp68 miliar
Bisnis Indonesia,
4 Nopember 2009
DEPOK: Tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Depok dalam 5 tahun terakhir mencapai Rp68 miliar, atau hanya berselisih tipis dari target penerimaan PBB Depok pada 2009 sebesar Rp78 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Depok Doddy Setiadi mengatakan tunggakan yang begitu besar itu antara lain disebabkan oleh banyaknya aparat di 63 kelurahan di Depok yang kurang memprioritaskan penarikan PBB.
"Kami minta semua aparat wilayah, terutama camat dan lurah untuk terus mengimbau warga agar segera melunasi PBB. Apalagi, tahun ini Depok mendapat tambahan target Rp13 miliar," katanya kemarin.






Buku Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) UU Perpajakan merupakan himpunan Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun secara sistematis dan user ...

