Kurs Pajak :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 11383.25
USD 8982
GBP 13906.65
AUD 7956.61
SGD 6615.21
Masa Berlaku :
30.08.2010 - 05.09.2010
Sumber dari 875/KM.1/2010

Selengkapnya
Polling :
Training Pajak
ORTax - 24 Nopember 2009

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

Koreksi Fiskal & SPT Tahunan
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Keberatan & Banding
Transfer Pricing
Hasil
Arsip

Kewenangan Ditjen Pajak Diusulkan Dipangkas
Okezone.com, 2 Nopember 2009

JAKARTA - Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) diusulkan dibatasi hanya sebagai penarik pajak. Artinya, Ditjen Pajak hanya bisa menjalankan peran eksekutif.

"Melalui hasil sidang komisi terkait,terdapat usulan agar fungsi Direktorat Jenderal Pajak dibatasi pada fungsi eksekutif saja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta akhir pekan lalu. Dengan hanya berperan sebagai lembaga eksekutif,tutur dia, kedua peran lain akan dipangkas, yakni yudikatif dan legislatif seperti yang diusulkan selama ini.Pengurangan peran diusulkan sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional. Nantinya,kata dia,kedua peran ini dilaksanakan semacam badan tertentu di luar lingkungan Ditjen Pajak.

"Fungsi yudikatif dan legislatif dilakukan badan tersendiri di bawah Menteri Keuangan," sambung dia. Bila benar peran Ditjen Pajak nantinya hanya berperan eksekutif, maka lembaga ini hanya berwenang memungut dan mengawasi kepatuhan wajib pajak. Sedang penerbitan pelaksana undangundang dan interpretasi atas aturan perpajakan serta penyelesaian keberatan atas surat ketetapan pajak dalam peran legislatif dan yudikatif ditiadakan.

Pengamat Perpajakan Kodrat Wibowo berpendapat, kewenangan ideal Ditjen Pajak seharusnya memang dibatasi pada peran eksekutif.Pasalnya, dengan posisi setingkat direktorat jenderal seperti saat ini, Ditjen Pajak harusnya hanya bertugas mengumpulkan pajak. "Kecuali kalau pajak menjadi satu departemen sendiri,"ujarnya saat dihubungi di Jakarta kemarin. Dengan peran seperti saat ini, kewenangan Ditjen Pajak terlalu luas. Selain sebagai instansi pengumpul pajak, Ditjen Pajak juga harus menjalankan peran legislatif dan yudikatif.

"Dengan peran itu, pajak harusnya jadi departemen," jelasnya. Kendati demikian, sebut Kodrat, bisa saja ketentuan tersebut diperlonggar yakni diberi peran yudikatif. Dengan peran ini,Ditjen Pajak masih bisa melakukan penyidikan perpajakan."Selebihnya di Departemen Keuangan saja," jelasnya.

Back to TOP - Arsip
Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Referensi :
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang ...
ORTax Team,
24 Mei 2010
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang Perpajakan - Cetakan IIBuku Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) UU Perpajakan merupakan himpunan Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun secara sistematis dan user ...
Selengkapnya
Order Online
Event :
Teknik Administrasi PPN Menurut UU PPN 2009
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Sabtu, 24 Juli 2010
 
Teknik Komprehensif Penghitungan & Pemeriksaan PPh Potput
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Rabu, 21 Juli 2010
 
Arsip
Announcement :
ORTax Team
16 Juli 2010

Fitur Careers (Lowongan Pekerjaan) sudah diaktifkan

 

Diberitahukan kepada rekan2 ORTax, Fitur Careers sebagai fitur yg menyediakan informasi mengenai lowongan pekerjaan khusus dibidang Pajak, Keuangan dan Akuntansi sudah diaktifkan.

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.