Kurs Pajak :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 12696.62
USD 9731
GBP 15020.58
AUD 9820.33
SGD 7884.2
Masa Berlaku :
15.05.2013 - 21.05.2013
Sumber dari 24/KM.11/2013

Selengkapnya
Polling :
Pelatihan Pajak
ORTax - 17 Maret 2011

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

PPh Pasal 21 & PPh Potput
Akuntansi Pajak
e-SPT
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Hasil
Arsip

PR Besar Dirjen Pajak, Membabat Mafia Pajak
detik.com, 16 Juli 2012

Jakarta Kasus suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak terus terulang. Pekerjaan rumah (PR) besar Dirjen Pajak yang baru untuk membasmi mafia pajak di Ditjen Pajak.

"Ini pekerjaan rumah yang sangat besar bagi Pak Fuad Rahmany. Sebagai Dirjen Pajak yang bukan dari Internal pajak, tentunya Pak Dirjen bisa "nothing to lose". Beliau tidak ada beban, Pak Dirjen orang bersih, saya yakin dia bisa membabat habis mafia pajak, orang-orang pajak yang tidak memegang amanah rakyat," kata anggota Komisi XI DPR dari FPD, Achsanul Qosasi, kepada detikcom, Senin (16/7/2012).

Kasus suap di perpajakan sangat memalukan. Dia menduga kasus semacam ini sudah biasa terjadi di Ditjen Pajak.

"Kembali kasus memalukan terulang. Kayaknya ini sudah menjadi hal biasa di Pajak. Kejadian ini membuktikan opini rakyat tentang pegawai pajak. Saya menghargai KPK yang juga fokus pada korupsi dibidang penerimaan negara. Penerimaan negara ini 87 persen bersumber dari pajak (Rp.980 Triliun). Itupun masih banyak dikorupsi. Bisa dibayangkan jika bisa diterima bersih oleh negara, mungkin penerimaan kita bisa Rp 1.500 Triliun, artinya APBN kita tidak perlu defisit. Kita tidak perlu menutup defiisit dari hutang luar negeri," tegasnya.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku telah mengeluarkan surat pemecatan tersangka kasus korupsi AS, yang merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor. Sedangkan proses pencabutan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya AS telah ditetapkan tersangka terkait kasus penyuapan. AS elah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor. Bahkan Direktorat Pajak juga mengusulkan pemecatan AS dari status PNS.

AS diduga menerima suap dari EGD yang merupakan pegawai PT G. AS terancam pasal berlapis yakni Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sedangkan EDG terjerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

KPK melakukan tangkap tangan terhadap keduanya di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur pada pukul 10.25 WIB, Jumat (13/7/2012). Uang sebesar Rp300 juta yang diduga hasil suap berhasil disita KPK.

Elvan Dany Sutrisno

Back to TOP - Arsip
Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Referensi :
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang ...
ORTax Team,
22 Februari 2013
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang Perpajakan - Cetakan IIIBuku Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) UU Perpajakan merupakan himpunan Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun secara sistematis dan user ...
Selengkapnya
Order Online
Event :
Pengelolaan Komprehensif dan Pemeriksaan PPN Tahun 2013
Hotel Bidakara, Jakarta
30 Mei 2013
Daftar Online
Comprehensive Tax Planning 2013
Hotel Bidakara, Jakarta
11 Juni 2013
Daftar Online
Arsip

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.