Kurs Pajak :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 12696.62
USD 9731
GBP 15020.58
AUD 9820.33
SGD 7884.2
Masa Berlaku :
15.05.2013 - 21.05.2013
Sumber dari 24/KM.11/2013

Selengkapnya
Polling :
Pelatihan Pajak
ORTax - 17 Maret 2011

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

PPh Pasal 21 & PPh Potput
Akuntansi Pajak
e-SPT
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Hasil
Arsip

Batasan FTZ - Pemerintah dan DPR Siap Bahas Perpu Nomor 1 Tahun 2007
Kompas, 3 Agustus 2007

Batam, Kompas - Pemerintah telah memutuskan batasan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun. Kawasan perdagangan bebas secara menyeluruh berada di 8 pulau di wilayah Batam. Kawasan perdagangan bebas terbatas (enclave) berada di 13 pulau di Bintan dan Karimun.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M Lutfi menjelaskan keputusan itu seusai pertemuan antara Pemerintah Daerah Kepulauan Riau dan pemerintah pusat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla di Batam, Kamis (2/8).

Dengan putusan itu, kata Lutfi, pemerintah dapat segera menetapkan kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) dengan peraturan pemerintah (PP). Penetapan FTZ dengan PP merupakan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Diharapkan, pekan depan rancangan PP itu sudah masuk Sekretariat Negara sehingga bisa segera ditandatangani Presiden," ujar Lutfi.

Gubernur Kepri Ismeth Abdullah menjelaskan, Pulau Batam, Rempang, Galang, dan Galang Baru diputuskan untuk ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas. Sekitar 60 persen wilayah Karimun juga ditetapkan sebagai FTZ. Sementara di Pulau Bintan, sekitar 50 persen wilayah, antara lain Bintan Utara dan Bintan Timur, ditetapkan sebagai FTZ.

Direktur Kerja Sama Bilateral dan Multilateral BKPM Azhar Lubis menjelaskan, Pulau Batam, Rempang, Galang, dan Galang Baru, termasuk pulau-pulau kecil yang dihubungkan dengan jembatan, menjadi kawasan perdagangan bebas menyeluruh. Pulau Karimun Kecil juga ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas secara menyeluruh.

Akan tetapi, terdapat beberapa enclave di Pulau Bintan dan di Pulau Karimun. Lubis menambahkan, FTZ juga harus menaati tata ruang dan konservasi hutan lindung yang ada.

Pemborosan energi

Secara terpisah, Lutfi dan Ketua Komisi VI DPR Didik J Rachbini menegaskan kesiapan pemerintah dan DPR membahas Perpu Nomor 1 Tahun 2007.

Pembahasan akan dilakukan segera setelah masa persidangan DPR dibuka kembali 16 Agustus mendatang.

Terkait pembahasan perpu itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan, pembuatan PP sebagai aturan pelaksanaan Perpu No 1/2007 akan menjadi pemborosan energi jika DPR nantinya menolak mengesahkan perpu itu sendiri. Fraksi PDI Perjuangan berketetapan akan menolak perpu itu.

Menurut Hasto, perpu itu melanggar demokrasi ekonomi, melanggar UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal. Selain itu, penetapan FTZ dengan gegabah juga akan kembali melemahkan kepabeanan yang baru mulai dibenahi.

Sementara itu, Ketua Komisi VI Didik J Rachbini mengungkapkan, proses politik di DPR seharusnya dilakukan secara fungsional agar bermanfaat bagi dunia usaha dan investasi. Didik mengakui, penetapan FTZ akan lebih sempurna secara administratif jika dilakukan dengan UU.

"Masalahnya, apakah penyempurnaan itu mempunyai fungsi ekonomi atau tidak," ujar Didik Rachbini. (FER/INU/DAY)

Back to TOP - Arsip
Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Referensi :
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang ...
ORTax Team,
22 Februari 2013
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang Perpajakan - Cetakan IIIBuku Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) UU Perpajakan merupakan himpunan Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun secara sistematis dan user ...
Selengkapnya
Order Online
Event :
Pengelolaan Komprehensif dan Pemeriksaan PPN Tahun 2013
Hotel Bidakara, Jakarta
30 Mei 2013
Daftar Online
Comprehensive Tax Planning 2013
Hotel Bidakara, Jakarta
11 Juni 2013
Daftar Online
Arsip

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.