Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.53/2000

Kategori : PPN

PPN Atas Penyerahan Makanan Dan Minuman Oleh Restauran


18 Pebruari 2000


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.53/2000

TENTANG

PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN DAN MINUMAN OLEH RESTAURAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999, perlu ditegaskan mengenai perbedaan antara penyerahan makanan dan atau minuman oleh restauran dengan penyerahan makanan dan atau minuman oleh usaha jasa boga/katering.

  1. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

  2. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan antara lain pajak atas hotel dan restauran adalah pajak atas pelayanan hotel dan restauran.
    Dalam penjelasan pasal tersebut antara lain dijelaskan bahwa restauran atau rumah makan adalah tempat menyantap makanan dan minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.

  3. Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan penjelasannya menyatakan bahwa objek Pajak Hotel dan Restauran adalah pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel dan atau restauran, termasuk penjualan makanan dan atau minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya .
    Contoh : rumah makan "X" menyediakan tempat penyantapan dan memberikan pelayanan di tempat dan dibawa pulang (take away).

  4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

    4.1. Penyerahan makanan dan minuman oleh pengusaha restauran baik untuk disantap di tempat (restauran) maupun untuk dibawa pulang (take away) tidak dikenakan PPN karena sudah dikenakan Pajak Daerah (Pajak hotel dan Restauran).
    4.2. Dalam hal pengusaha restauran juga melakukan usaha katering (jasa boga) maka penyerahan makanan dan minuman untuk usaha katering dikenakan PPN.
    Ciri-ciri umum usaha katering antara lain :
    1. tidak disantap di restauran;
    2. penyediaan makanan dan minuman untuk kegiatan seperti :
      - resepsi,
      - perayaan,
      - perlombaan,
      - dan kegiatan lainnya.
    3. menyediakan peralatan dan petugasnya.
    4.3. Pengusaha restauran yang juga melakukan usaha katering agar dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan melakukan pembukuan yang terpisah untuk usaha restauran dengan usaha kateringnya.
  5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan butir 4 tersebut di atas.


Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab





DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd


MAHFUD SIDIK