Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 40 TAHUN 2005

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 40 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2005

MENTERI DALAM NEGERI,


Menimbang :

  1. bahwa berkenaan dengan kebijakan Pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak yang akan berdampak pada biaya operasional angkutan umum dan hasil Rekortas Menko Perekonomian pada tanggal 29 September 2005, maka dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu dilakukan perubahan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
  5. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan lain-lain;
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depertemen Dalam Negeri;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005.

Memperhatikan :

Surat Menteri Keuangan Nomor S-445/MK.010/2005 tanggal 30 September 2005 perihal Pemberlakuan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Umum.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2005.


"Pasal I


Ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2005 diubah sehingga keseluruhan pasal 5 dan pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 5


(1)  Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bukan umum sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri 16 Tahun 2005.
(2)  Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri 16 Tahun 2005.

Pasal 6


(1)  Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bukan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri 16 Tahun 2005.
(2)  Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri 16 Tahun 2005.


Pasal II


Memerintahkan Gubernur supaya memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini sepenuhnya terhitung sejak tanggal ditetapkan dan pelaksanaanya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal ditetapkan.


Pasal III


Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2005
MENTERI DALAM NEGERI

ttd.

H. MOH. MA'RUF