Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan - SE - 30/PB/2004 Diralat. Untuk melihat peraturan yang meralat, Klik disini !!
24 November 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR SE - 30/PB/2004
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2004
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Untuk meningkatkan
disiplin dalam pengelolaan keuangan negara, mengatur
jadwal penyetoran penerimaan negara, dan untuk memperoleh data
penerimaan dan pengeluaran negara secara aktual, sehubungan dengan akan
berakhirnya Tahun Anggaran 2004 pada tanggal 31 Desember 2004,
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara diatur sebagai berikut :
Penerimaan Anggaran
Mulai tanggal 27
s.d.
31 Desember 2004, semua
penerimaan yang diterima oleh bank persepsi/bank devisa persepsi dan
kantor pos (sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan
khusus) harus dilimpahkan setiap hari kerja ke Bank Indonesia/Bank
Operasional I (BO I). Tata cara pelimpahan dan penyampaian dokumen
berkaitan dengan penerimaan tersebut diatur sebagai berikut :
Bank Persepsi/Bank
Devisa Persepsi/Kantor Pos
(SG/SGG/SGGK)
Bank
persepsi/bank devisa persepsi/kantor pos (SG/SGG/SGGK)setiap hari kerja
mulai tanggal 27 sampai dengan 31 Desember 2004 wajib menyampaikan
dokumen penerimaan negara kepada KPPN mitra kerjanya, yang meliputi :
Laporan Harian Penerimaan (LHP);
Daftar Nominatif Penerimaan (DNP);
SSP lembar ke-2, SSPCP lembar ke-2a, 2b, 2c; SSCP
lembar ke-2a, 2b dan SSBP lembar ke-2 dan lembar ke-3;
Nota kredit/berita tambah (Gir.8)/Confirmation
Advice;
Nota debet/berita kurang (Gir.9)/Completion Advice;
Berita saldo (Gir.52);
Disket Laporan Harian Penerimaan (Disket LHP).
Bank/Kantor Pos
Persepsi dan Bank Pemegang Rekening BO
III PBB/BPHTB.
semua penerimaan
PBB/BPHTB yang diterima oleh
Bank/Kantor Pos Persepsi
pada tanggal 27 dan 28 Desember 2004 harus dilimpahkan ke BO III/Kantor
Pos Operasional III PBB/BPHTB, untuk selanjutnya dibagi habis pada hari
itu juga sesuai ketentuan, sehingga saldo rekening kas negara pada BO
III/Kantor Pos Operasional III PBB/BPHTB menunjukan saldo nihil. Bagian
Pemerintah Pusat sebesar 10% dan biaya pungut sebesar 9% dari
penerimaan PBB serta 20% dari penerimaan BPHTB tersebut dilimpahkan
hari itu juga ke rekening kas negara Bank Indonesia/BO I disertai
dokumen penerimaan/pembagian hasil penerimaan PBB/BPHTB.
Penerimaan
PBB/BPHTB tanggal 29 sampai dengan 31
Desember 2004 yang
diterima oleh Bank/Kantor Pos Persepsi diperlakukan sebagai penerimaan
tahun 2005.
Penerimaan PBB/BPHTB tanggal 29 sampai dengan 31
Desember 2004 dan tanggal 3 Januari 2005 yang diterima oleh Bank/Kantor
Pos Persepsi agar dilimpahkan pada tanggal 3 Januari 2005 Ke BO
III/Kantor Pos Operasional III PBB/BPHTB untuk selanjutnya dibagi habis
pada hari itu juga sesuai ketentuan.
Penerimaan
PBB/BPHTB setelah
tanggal 3 Januari 2005 agar dilimpahkan ke BO III/Kantor Pos
Operasional III PBB/BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPPN Pemegang
Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia.
Penyelesaian
pembukuan pada KPPN induk/bukan induk pemegang rekening Kas Negara pada
BI dari tanggal 27 sampai dengan 31 Desember 2004 harus dilakukan
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pengiriman
berita pemindahbukuan penerimaan dan pembebanan pengeluaran kepada
Kantor Bank Indonesia (KBI) setempat dilakukan selambat-lambatnya pukul
19.30 waktu setempat dengan menggunakan formulir sesuai contoh
terlampir (lampiran I).
Laporan Kas Posisi DA.05.07 dikirim
secara lengkap kepada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan u.p. Direktur
Informasi dan Akuntansi dan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan
setempat serta halaman 1 disampaikan kepada Direktur Pengelolaan Kas
Negara melalui faksimili Nomor (021) 384-0515, Nomor (021) 386-4785 dan
Nomor (021) 381-2859.
KPPN Bukan
Pemegang Rekening Kas Negara pada Bank
Indonesia.
Penyelesaian
pembukuan pada KPPN bukan pemegang rekening Kas Negara pada BI dari
tanggal 27 sampai dengan 31 Desember 2004 harus dilakukan dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Pengiriman
berita
transfer kelebihan saldo besi atau permintaan tambahan uang untuk
mengisi kekurangan saldo besi kepada KPPN induk pemegang rekening Kas
Negara pada Bank Indonesia dilakukan selambat-lambatnya pukul 18.00
waktu setempat, dan khusus untuk tanggal 31 Desember 2004 dilakukan
selambat-lambatnya pukul 15.00 waktu setempat.
Laporan Kas Posisi
DA.05.07 dikirim secara lengkap kepada Kantor Pusat
Ditjen Perbendaharaan u.p. Direktur Informasi dan Akuntansi dan Kantor
Wilayah DitjenPerbendaharaan setempat serta halaman 1 disampaikan
kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara melalui faksimili Nomor (021)
384-0515, Nomor (021) 386-4785, danNomor (021) 381-2859.
Lain-lain
KPPN agar
memberitahukan kepada bank persepsi/bank
devisa persepsi dan
kantor pos persepsi (SG/SGG/SGGK) mitra kerjanya, bahwa:
1)
Mulai
tanggal 27 sampai dengan 31 Desember 2004 loket-loket penerimaan
setoran dibuka penuh sampai dengan pukul 15.30 waktu setempat untuk
melayani masyarakat, kecuali tanggal 31 Desember 2004 dibuka sampai
dengan pukul 11.30 waktu setempat.
2)
Semua
transaksi penerimaan
tersebut setiap hari harus dilimpahkan oleh bank persepsi ke Bank
Indonesia/BO I selambat-lambatnya pukul 16.30 waktu setempat, kecuali
tanggal 31 Desember 2004 dilimpahkan selambat-lambatnya pukul 13.30
waktu setempat.
3)
Semua
dokumen penerimaan negara, yaitu nota
kredit, nota debet/pelimpahan saldo, LHP, DNP, dan SSP/SSPCP/SSCP/SSBP
serta disket LHP harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya pukul
17.30 waktu setempat dan tanggal 31 Desember 2004 selambat-lambatnya
pukul 15.00 waktu setempat.
4)
Penyampaian
LHP beserta lampirannya
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal
Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak
tanggal 8 September 2003 Nomor KEP-91/A/2003, Nomor : 169/BC/2003 dan
Nomor : 341/PJ/2003 serta SE DJA Nomor : SE-179/A/2003 tanggal 11
September 2003 selama pelaksanaan Saldo Besi tidak berlaku.
Penerbitan
Surat Keputusan Penetapan Pembagian
Hasil Penerimaan
PBB/BPHTB (KP-PHP-PBB/BPHTB) untuk bulan Desember 2004 (penerimaan
mulai tanggal 1 s.d. 28 Desember 2004) oleh Kepala KP-PBB harus
dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2004.
Pengeluaran Anggaran
Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
untuk pengeluaran anggaran rutin, pembangunan dan dana perimbangan oleh
kantor/satker/proyek/bagpro kepada KPPN diatur sebagai berikut :
Pengajuan SPPR dan
Penerbitan SPM
Pengajuan SPPR dan penyelesaian SPM untuk
penyediaan dana UYHD (SPP
DU), tambahan UYHD (SPP TU), SPP penggantian UYHD (SPP GU) dan SPP
langsung (SPP LS) yang dananya bersumber dari DIK atau dokumen anggaran
lainnya yang dipersamakan ditetapkan sebagai berikut:
1)
SPP
GU dan SPP DU harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 6
Desember 2004 pada jam kerja.
2)
SPP
TU harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2004
pada jam kerja.
3)
SPP
LS harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember
2004 pada jam kerja.
Penerbitan SPM GU dan SPM DU diatur sebagai
berikut:
1)
SPM
GU diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Desember 2004 (jam kerja)
2)
SPM
DU diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2004 (jam kerja)
3)
SPM
TU diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Desember 2004 (jam kerja)
4)
SPM
LS diterbitkan dan disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia
setempat selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004. Khusus SPM yang
diterbitkan tanggal 24 Desember sudah harus diterima Kantor Bank
Indonesia setempat pada hari yang sama selambat-lambatnya pukul 10.00
waktu setempat
Pembayaran biaya pemeliharaan gedung kantor,
penyediaan makanan/lauk pauk, SPK/SPB/kontrak/perjanjian penyerahan
barang dan kegiatan sejenis lainnya, yang berita acara penyelesaian
pekerjaannya baru dapat dibuat pada akhir Desember 2004, diatur sebagai
berikut:
1)
SPPR
dapat diajukan kepada KPPN selambat-lambatnya
tanggal 20 Desember 2004 pada kam kerja dengan melampirkan asli surat
jaminan bank/lembaga keuangan lainnya, dengan nilai sekurang-kurangnya
sama dengan jumlah tagihan.
2)
Berita
acara penyelesaian pekerjaan
dibuat dan disampaikan kepada KPPN pada tanggal 31 Desember 2004, untuk
selanjutnya digabungkan dengan SPM lembar kesatu berkenaan
3)
Setelah
berita acara diterima KPPN, surat jaminan bank/lembaga keuangan
berkenaan dikembalikan kepada instansi yang bersangkutan.
Khusus keperluan pembayaran gaji bulan Januari 2005
permintaan
pembayarannya diajukan sebelum tanggal 20 Desember 2004 dan pencairan
dananya agar mempedomani sistem baru mekanisme pembayaran dalam
pelaksanaan APBN 2005.
Pembayaran honorarium, vakasi dan uang
lembur (MAK 5150) bulan Desember 2004 agar dibebankan pada dana tahun
anggaran 2005 sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
khusus pembayaran gaji bulan Januari 2005 untuk
Dokter/Bidan PTT agar
mempedomani SE-DJA Nomor : SE-131/A/2002 (butir 11) sedangkan untuk
gaji pegawai Perjan dapat dibayarkan sebesar gaji bulan terakhir, yang
selanjutnya akan diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPPN penerbit surat kuasa (SKU), sesuai maksud
Surat Edaran Direktur
Jenderal Anggaran nomor SE-168/A/2000 tanggal 27 Nopember 2000 tentang
Pembatasan Mekanisme SKU SPM dan WP, harus menerbitkan surat kuasa
selambat-lambatnya tanggal 26 Nopember 2004. Sedangkan pengajuan SPP
DU/TU/GU/LS berdasarkan SKU harus mengikuti jadwal pengajuan SPP
dimaksud pada angka 1a, b dan c.
Pengajuan SPPP dan Penerbitan SPM
Semua pengajuan
SPPP untuk penyediaan dana UYHD
(SPP DU), tambahan UYHD
(SPP TU), SPP penggantian UYHD (SPP GU) dan SPP langsung (SPP LS) yang
dananya bersumber dari DIP atau dokumen anggaran lainnya yang
dipersamakan ditetapkan sebagai berikut :
1)
Pengajuan
SPP
SPP GU dan SPP DU harus sudah diterima
KPPN selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2004 pada jam kerja.
SPP TU harus sudah diterima KPPN
selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2004 pada jam kerja.
SPP LS harus sudah diterima KPPN
selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2004 pada jam kerja.
2)
Penerbitan
SPM
SPM GU diterbitkan selambat-lambatnya
tanggal 10 Desember 2004 (jam kerja).
SPM DU diterbitkan selambat-lambatnya
tanggal 8 Desember 2004 (jam kerja).
SPM TU diterbitkan selambat-lambatnya
tanggal 10 Desember 2004 (jam kerja).
SPM LS sudah harus diterbitkan dan
disampaikan kepada Bank Indonesia setempat selambat-lambatnya tanggal
24 Desember 2004.
Khusus
SPM yang diterbitkan tanggal 24 Desember sudah harus diterima Kantor
Bank Indonesia setempat pada hari yang sama selambat-lambatnya pukul
10.00 waktu setempat.
SPP DU/TU/GU/LS
untuk pembayaran keperluan :
1)
Tolok
ukur dari proyek/bagian proyek yang sebagian dan atau seluruh dananya
bersumber dari pinjaman luar negeri;
2)
Proyek-proyek
sehubungan dengan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan sosial;
harus
sudah diterima oleh KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2004
pada jam kerja. SPM yang didasarkan atas SPP dimaksud harus diterbitkan
selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004 pukul 10.00 waktu setempat.
KPPN dapat
melakukan pembayaran atas permintaan
biaya pemeliharaan 5%
dari nilai kontrak, meskipun masa pemeliharaannya melampaui akhir
Desember 2004. Pelaksanaan pembayaran tersebut agar berpedoman pada
SE DJA nomor SE-94/A/2004 tanggal 25 Juni 2004 tentang Pembayaran Uang
Retensi dan surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-76/PB/2004 tanggal 30
September 2004.
Untuk
pembayaran melalui rekening khusus (RK)
bagi loan yang belum closing date, SPM RK dari KPPN yang sekota dengan
KCBI dan surat perintah pembebanan (SPB) dari KPPN yang tidak sekota
dengan KCBI (KPP non KCBI) harus sudah diterima di KCBI bersangkutan
selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004 pukul 10.00 waktu setempat.
Penyelesaian
pembebanan dengan SPB dalam rangka
pembayaran proyek yang
sebagian atau seluruhnya dibiayai dengan pinjaman luar negeri dilakukan
sesuai dengan SE DJA nomor SE-52/A.6/64/0399 tanggal 25 Maret 1999 hal
Penyampaian Surat Perintah Pembebanan dan nomor SE-41/A/2000 tanggal 23
Maret 2000 hal Penyampaian Surat Perintah Pembebanan. Mitra kerja KPPN
non KCBI diminta agar tetap berpedoman pada surat Direktur Jenderal
Anggaran tanggal 25 Maret 1994 nomor S-1863/A/61/0394.
KPPN
penerbit surat kuasa (SKU), sesuai maksud Surat Edaran Direktur
Jenderal Anggaran nomor SE-168/A/2000 tanggal 27 Nopember 2000 tentang
Pembatasan Mekanisme SKU SPM dan WP, harus menerbitkan surat kuasa
selambat-lambatnya tanggal 26 Nopember 2004. Sedangkan pengajuan
SPP-DU/TU/GU/LS berdasarkan SKU harus mengikuti jadwal pengajuan SPP
dimaksud pada angka 1a dan b.
Penyelesaian SPP
KPPN
dapat melakukan pembetulan (koreksi) terhadap kesalahan ketik atau
perhitungan dalam SPPR/SPPP, sehingga tidak perlu mengembalikan kepada
kantor/satker/proyek bersangkutan, sepanjang pembetulan/koreksi yang
dilakukan:
1)
tidak
mengakibatkan penambahan jumlah keseluruhan permintaan.
2)
tidak
mengubah nomor rekening bank atas nama bendaharawan/rekanan yang
bersangkutan.
Apabila
bukti pengeluaran/kuitansi yang dilampirkan
pada SPPR/SPPP
terdapat sebagian yang memenuhi syarat dan sebagian lagi tidak memenuhi
syarat, KPPN agar :
1)
memisahkan
bukti pengeluaran yang memenuhi syarat dan kemudian menerbitkan SPM;
2)
mengembalikan bukti pengeluaran yang tidak
memenuhi syarat dengan surat
pengembalian (lihat contoh lampiran I atau lampiran II Surat Edaran
Direktur Jenderal Anggaran tanggal 5 Maret 1991 Nomor SE-30/A/523/0391).
Pencairan Biaya
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
(BP-PBB)
SPP Pencairan
dana BP-PBB bagian Direktorat
Jenderal Pajak mengikuti prosedur sebagaimana tersebut pada angka 1
diatas.
SPM BP-PBB bagian Pemda bulan Desember 2004 yang
diterbitkan oleh
KP-PBB selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2004 agar dicairkan
pada BO I dan dibukukan oleh KPPN pada tanggal yang sama. Untuk itu
KPPN agar melakukan koordinasi dengan KP-PBB.
Dana
Perimbangan
Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Penyeimbang
SPP DAU/ Dana Penyeimbang bulan Januari 2005 untuk Pemerintah
Propinsi/Kabupaten/Kota akan diatur kemudian.
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Pada
akhir tahun anggaran, DAK yang masih berada di KPPN dapat dicairkan dan
ditransfer ke rekening khusus DAK atas permintaan Bupati/Walikota yang
bersangkutan. SPP DAK bulan Desember 2004 disampaikan ke KPPN
selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2004 pada jam kerja. SPM
diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004.
Dana Bagi Hasil (DBH)
SPP
Pembagian Penerimaan PPh Bagian Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2004
disampaikan kepada KPPN pada minggu pertama bulan Desember 2004,
selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2004 pada jam kerja. SPM
diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004, dengan KPPN
memperhatikan ketentuan SEDJA nomor SE-53/A/2001 tanggal 23 April 2001
PBB/BPHTB Bagian
Pemerintah Pusat
SPP atas SKO pembagian penerimaan PBB Bagian
Pemerintah Pusat untuk
Pemerintah Kabupaten/Kota tahap III dan atau tahap I dan II Tahun
Anggaran 2004 yang belum pernah dicairkan harus sudah diterima di KPPN
selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2004 pada jam kerja dan SPM-nya
diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004 pukul 10.00
waktu setempat.
SPP atas SKO pembagian penerimaan BPHTB Bagian
Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota tahap III dan atau
tahap I dan II Tahun Anggaran 2004 yang belum pernah dicairkan harus
sudah diterima di KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2004 pada
jam kerja dan SPM-nya diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 24
Desember 2004 pukul 10.00 waktu setempat.
Untuk menghindari
adanya dana yang tidak terealisasi, Kepala KPPN diminta untuk
menghubungi Pemerintah Daerah yang bersangkutan agar mengajukan SPP
sesuai jadwal yang ditetapkan tersebut pada angka 5 huruf b dan huruf c
serta angka 6 huruf a dan huruf b.
Penyelesaian UYHD
Tata cara penyelesaian UYHD akhir tahun anggaran 2004 diatur sebagai
berikut :
UYHD yang sampai
dengan tanggal 31 Desember 2004 telah
digunakan tetapi
belum di-SPP GU-kan, dapat diajukan SPP GU Nihil paling lambat tanggal
10 Januari 2005 pada jam kerja atas beban Tahun Anggaran 2004 sepanjang
didukung oleh bukti pengeluaran sesuai peraturan yang berlaku.
Sisa dana UYHD
Tahun Anggaran 2004 yang masih berada
pada kas
bendaharawan (baik tunai maupun dalam rekening Bank/Pos), harus
disetorkan kembali ke rekening Kas Negara pada bank persepsi/kantor pos
persepsi selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2004. Seksi
Perbendaharaan harus meneliti/menguji SSBP yang diterima dari
bendaharawan rutin/proyek/bagian proyek dengan data pada Bendaharawan
Umum (SE DJA nomor SE-190/A/1999 tanggal 25 Nopember 1999 hal Langkah
preventif pengecekan penerimaan negara melalui bukti setor SSP, SSBC,
dan SSBP).
Sisa dana UYHD
Anggaran Rutin/Pembangunan yang ada
di rekening Bendaharawan Rutin/Proyek/Bagian proyek pada bank/pos pada
tanggal 31 Desember 2004 pukul 12.00 waktu setempat otomatis
dipindahbukukan secara otomatis ke rekening Kas Negara pada Bank
Persepsi/Kantor Pos Persepsi.
Sisa dana UYHD yang
belum
disetor ke rekening Kas Negara dan UYHD yang sampai dengan tanggal 31
Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di SPP-GU-kan sampai dengan
tanggal 8 Januari 2005 agar diperhitungkan pada pembayaran Uang
Persediaan tahun anggaran 2005. Perhitungan tersebut agar dicatat dalam
kartu pengawasan kredit/UYHD tahun anggaran 2004 dan kartu pengawasan
kredit/Uang Persediaan tahun anggaran 2005.
Apabila sisa UYHD
akhir tahun anggaran 2004 telah diperhitungkan dengan Uang Persediaan
tahun anggaran 2005 sebagaimana tersebut pada angka 4, maka atas bukti
pengeluaran yang belum dipertanggung-jawabkan dapat diajukan
permintaan pembayaran penggantian uang atas beban tahun anggaran 2005
dengan menggunakan bukti-bukti pengeluaran tahun anggaran 2004,
sepanjang bukti-bukti pengeluaran tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
SPP GU sebagaimana
tersebut pada
angka 1 diatas, oleh KPPN diterbitkan SPM GU Nihil dengan mencantumkan
uraian tambahan pada SPM "pengesahan atas pertanggungjawaban UYHD beban
tahun anggaran 2004" dan dibubuhi stempel SPM GU Nihil TA 2004.
Penerbitan SPM-GU Nihil atas beban tahun anggaran 2004 dilakukan
selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2005 dan diberi tanggal
penerbitan per 31 Desember 2004.
SPM-GU Nihil yang
sumber dananya sebagian/seluruhnya
berasal dari PHLN tetap diberi tanggal 31 Desember 2004.
Daftar
penguji/pengantar SPM GU Nihil tersebut pada
angka 6 agar dibuat
tersendiri dan dibukukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
Anggaran tanggal 30 Mei 1992 Nomor SE-64/A/513/0592 dan Nomor
SE-106/A/61/0795 tanggal 28 Juli 1995.
Atas penerbitan SPM
GU Nihil tersebut pada angka 6 :
KPPN mengadakan pembetulan kartu pengawasan kredit
/UYHD instansi/proyek/bagian proyek berkenaan untuk Tahun Anggaran 2004.
KPPN mengadakan pembetulan LKP tanggal 31 Desember
2004 dengan
merangkum/menambah jumlah penerimaan dan pengeluaran yang berasal dari
penerbitan SPM-GU Nihil pada tanggal 1 sampai dengan 10 Januari 2005.
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan membuat
laporan penerimaan dan pengeluaran (DA.05.31 s.d. DA.05.35).
KPPN diminta untuk
meningkatkan pengawasan dalam
pelaksanaan pembayaran
agar tidak melampaui pagu DIK/DIP atau dokumen anggaran lain yang
dipersamakan.
Khusus untuk Bank
Indonesia :
SPM Pengganti
Rekening Khusus yang
sumber dananya sebagian atau seluruhnya dari PHLN yang diselesaikan
melalui SPM-GU Nihil yang diterbitkan mulai tanggal 1 sampai dengan
tanggal 10 Januari 2005, tetap dibukukan dan dibebankan pada Rekening
Khusus pada tanggal 31 Desember 2004.
KPPN non-KCBI wajib
mengirimkan Surat Perintah Pembebanan (SPB) atas SPM-GU Nihil yang
dibuat dari tanggal 1 sampai dengan 10 Januari 2005 melalui sarana
tercepat ke KPPN Induk.
KPPN induk
mengirimkan SPB dimaksud pada angka 3 ke BI
setelah dilegalisir oleh kepala KPPN Induk.
Bank Indonesia
agar membebankan SPB yang diterima dari
KPPN Induk pada Rekening Khusus tanggal 31 Desember 2004.
Saldo Besi Rekening Kas Negara
Mulai tanggal 27 sampai dengan 31 Desember 2004 saldo besi setiap KPPN
diatur menurut ketentuan sebagai berikut :
1.
Saldo besi adalah saldo rekening kas negara yang
ada pada BO I, BO II dan rekening kas negara pengeluaran pada SG/SGG.
Dalam perhitungan saldo besi harus memperhatikan penerimaan dan
pengeluaran pada hari itu.
Penerimaan adalah :
Semua penerimaan anggaran yang disetor
melalui bank tunggal, BO I, kantor pos dan potongan SPM.
Semua penerimaan non anggaran, misalnya :
penerimaan pihak ketiga (PFK) dan penerimaan kiriman uang dari KPPN
lain.
Pengeluaran adalah :
1)
Semua
SPM atas beban anggaran rutin dan pembangunan;
KPPN
pemegang rekening BI yang merupakan KPPN Induk;
2)
KPPN
pemegang rekening BI yang bukan merupakan KPPN Induk;
3)
KPPN
bukan pemegang rekening BI.
Saldo besi untuk masing-masing KPPN adalah
sebagaimana terlampir (lampiran II) terdiri dari :
1)
Pagu
Gaji
2)
Pagu
DAU
3)
Pagu
Rutin/Pembangunan
KPPN agar
membuka Rekening Kas Negara pada Bank yang
sama (BPD/Bank
lainnya) dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan menempatkan DAU
di Rekening Kas Negara pada bank tersebut paling cepat tanggal 24
Desember 2004 untuk menyalurkan dana DAU yang digunakan antara lain
untuk pembayaran gaji daerah bulan Januari 2005.
Penerbitan
SPM DAU bulan Januari 2005 agar diberi tanggal 3 Januari 2005 dan
dibebankan pada Rekening Kas Negara pada BPD/Bank lainnya sebagaimana
tersebut diatas dengan menggunakan kode bank 12xx.
Rekening Kas Negara pada BPD/Bank lainnya tersebut harus ditutup pada
tanggal 4 Januari 2005.
Bagi KPPN
Pemegang rekening BI selaku KPPN Induk :
KPPN Induk
harus menyetorkan/memindahbukukan atau
menarik/menambahkan
ke/dari rekening Direktorat Jenderal Anggaran No.500.000.000 pada Bank
Indonesia Jalan Thamrin Jakarta, apabila jumlah saldo rekening kas pada
tanggal 27 Desember 2004 pagi lebih atau kurang dari jumlah saldo besi
yang ditetapkan.
KPPN Induk
menerima kiriman uang dari KPPN bukan
pemegang rekening Bank Indonesia yang mengalami kelebihan saldo besi.
KPPN Induk
wajib mengirimkan tambahan uang kas
kepada KPPN bukan
pemegang rekening Bank Indonesia yang mengalami kekurangan saldo besi.
Seluruh
transaksi pengeluaran/penerimaan yang
dilakukan harus
dipindahbukukan dari/ke Rekening Direktorat Jenderal Anggaran No.
500.000.000 pada Bank Indonesia Jalan Thamrin Jakarta.
KPPN Induk
tetap membuat faktur
pengiriman/penerimaan uang sebagaimana biasa.
Penerimaan dan
pengeluaran kiriman uang diatas
terhitung mulai tanggal
27 sampai dengan 31 Desember 2004 harus sudah dilaksanakan
selambat-lambatnya pukul 18.30 waktu setempat. Agar KBI cabang dapat
melaporkan ke Bank Indonesia Pusat pada hari yang sama, KPPN dapat
menginformasikan terlebih dahulu melalui telepon.
Kecuali untuk
tanggal 24 dan 31 Desember 2004 penerimaan dan pengeluaran kiriman uang
dilaksanakan selambat-lambatnya pukul 14:30 waktu setempat.
Permintaan
transfer kepada Rekening Direktorat
Jenderal Anggaran No.
500.000.000 dan pembebanan pada Rekening Direktorat Jenderal Anggaran
No. 500.000.000 pada Bank Indonesia Jalan Thamrin Jakarta dilaksanakan
dengan menggunakan formulir seperti contoh terlampir pada surat edaran
ini. (Lampiran I)
Bagi KPPN
pemegang rekening BI bukan KPPN
Induk agar melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut pada angka 4,
kecuali yang tercantum pada huruf b, c dan d.
Bagi KPPN Bukan
pemegang rekening BI :
KPPN harus
segera menyetorkan kelebihan saldo besi
kepada KPPN Induk,
atau meminta tambahan kiriman uang dari KPPN Induk, apabila saldo
rekening Kas Negara kurang dari saldo besi.
Permintaan
kekurangan/pelimpahan kelebihan uang kas dalam rangka saldo besi harus
sudah diterima di KPPN Induk pukul 17.00 waktu setempat.
Kecuali
untuk tanggal 24 dan 31 Desember 2004 permintaan kekurangan/pelimpahan
kelebihan uang kas harus sudah diterima KPPN Induk selambat-lambatnya
pukul 13.30 waktu setempat.
Lain-lain
Mulai tanggal
27
sampai dengan 31 Desember 2004 KPPN agar melakukan koordinasi dengan
KCBI setempat untuk mengatur pemindahbukuan uang pada bank tunggal,
bank operasional, dan kantor pos.
Mulai tanggal
27 Desember 2004
pagu gaji dan non pegawai yang berlaku untuk KPPN adalah sesuai dengan
saldo besi sampai ada pengaturan kembali. Selama pelaksanaan saldo besi
(dari tanggal 27 Desember 2004 s/d 31 Desember 2004), Kanwil DJPB tidak
diperkenankan melakukan realokasi pagu saldo besi yang telah ditetapkan.
Sistem
penihilan rekening 501.000.xxx mulai tanggal
27 sampai dengan 31
Desember 2004 tetap menggunakan surat pembukuan penerimaan/pengeluaran
kiriman uang DA.07.06 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Anggaran tanggal 14 Agustus 1993 Nomor SE-79/A/51/0893 hal
penihilan Saldo Rekening Kas Negara 501.000.000.
Pembayaran
untuk
proyek-proyek yang dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri baik pada
KPPN yang terdapat Kantor Bank Indonesia maupun non KBI tetap
dilaksanakan seperti biasa dengan membebankan pada rekening 501.000.xxx
(KBI) atau rekening Kas Negara pada BO I untuk kemudian diperhitungkan
dengan rekening khusus berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku.
Pencairan
SPMKP, SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM
BP-PBB
dan SPM-IB oleh BO I dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 24
Desember 2004 pukul 10.00 waktu setempat dan SPMKPBB oleh BO III
dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2004 pukul 14.00
waktu setempat, dan nota debet serta Asli SPM yang ditunaikan harus
sudah diterima KPPN pada hari itu juga dari BO I dan BO III.
Pengiriman Laporan
Kas Posisi (LKP) kepada DIA dan Kanwil
Ditjen Perbendaharaan Setempat diatur sebagai berikut :
Mulai tanggal 27
sampai dengan 31 Desember 2004 LKP
dikirim setiap hari
kerja secara lengkap setelah penutupan pembukuan Bendum;
Khusus
untuk LKP dalam rangka penerbitan SPM GU Nihil TA.2004 yang diterbitkan
dari tanggal 3 sampai dengan 10 Januari 2005 diatur sebagai berikut :
LKP perbaikan dikirim setiap hari secara lengkap
Data FKP (file kas posisi) mewujudkan data
keseluruhan tanggal 31 Desember 2004 (data kumulatif).
LKP harian/mingguan
untuk Tahun Anggaran 2005 dibuat
secara terpisah
dan dikirim bersamaan dengan LKP perbaikan Tahun Anggaran 2004.
KPPN agar
memberikan konfirmasi kepada DIA bahwa LKP
telah dikirim untuk mendapat petunjuk lebih lanjut.
Petugas/pegawai KPPN yang ada hubungan tugasnya dengan
penyelesaian dan
keakuratan data pada pengisian LKP tidak boleh meninggalkan kantor
sebelum mendapat konfirmasi dari DIA tentang diterima dan kebenaran
data pada LKP KPPN yang bersangkutan (agar menghubungi DIA dengan nomor
telepon 021-3849670 atau 021-3449230 pes.5314)
Kepala KPPN diminta agar memberitahukan maksud surat
edaran ini
secepatnya kepada kepala kantor/satuan kerja /pimpro/pimbagpro/instansi
pengguna PNBP/kepala biro/bagian keuangan propinsi/kabupaten/kota, Bank
Indonesia, Bank mitra kerja, SG/SGG/SGGK dan instansi terkait lainnya
di wilayah kerja masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
agar
mengawasi, melaksanakan koordinasi dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan surat edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Nopember 2004
Direktur Jenderal Perbendaharaan,
ttd.
Mulia P. Nasution
NIP 060046519
Tembusan :
1. Menteri Keuangan;
2. Para Sekretaris Jenderal/Utama Departemen/Lembaga Pemerintah Non
Departemen;
3. Direksi Bank Indonesia;
4. Direksi PT. BNI, PT. BRI, PT. BTN, PT. Bank Mandiri, PT. Bank Jabar;
5. Direksi PT. Pos Indonesia;
6. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan;
7. Direktur Jenderal Pajak;
8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
9. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
10. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
11. Sekretaris Ditjen Perbendaharaan dan para Direktur di lingkungan
Ditjen Perbendaharaan.
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org