Peraturan Pemerintah Nomor : 4 TAHUN 2005

Kategori : Lainnya

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata


 

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2005

TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dengan meningkatnya biaya penyelenggaraan pendidikan pariwisata, Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penyelenggaraan pendidikan pariwisata yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata perlu disesuaikan;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dengan Peraturan Pemerintah;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.

 

 

Pasal 1

 

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

 

Pasal 2

 

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

 

 

Pasal 3

 

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

 

 

Pasal 4

 

(1)  Bagi Mahasiswa yang berprestasi dan tidak mampu membayar uang pembayaran sekolah tinggi dan akademi pariwisata, dapat diberikan keringanan pembayaran.
(2)  Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan sponsor, pembebasan sebagian uang kuliah, dan pembebasan seluruh uang kuliah.
(3)  Pemberian keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada mahasiswa yang sekurang-kurangnya telah duduk pada semester 3 (tiga).

 

Pasal 5

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata setelah memperoleh pesetujuan dari Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 6

 

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen kebudayaan dan Pariwisata yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

 

 

Pasal 7

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4100) dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 8

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun akademik 2004.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

Dr. HAMID AWALUDIN

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 10





PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2005

TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

 

UMUM

 

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penyelenggaraan pendidikan pariwisata perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan meningkatnya biaya penyelenggaraan pendidikan pariwisata, Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penyelenggaraan pendidikan pariwisata yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata perlu disesuaikan. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dengan Peraturan Pemerintah.

 

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1 dan Pasal 2

 

Cukup jelas


Pasal 3


Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


Pasal 4 s/d Pasal 8


Cukup jelas




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4470