Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 97/PJ./2005

Kategori : PPN

Perubahan Ketiga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-524/PJ/2000 Tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 97/PJ./2005

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-524/PJ/2000
TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan mengenai pembuatan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2004;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199);
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ/2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan KEP-128/PJ./2004.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-524/PJ/2000 TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA.

 

 

Pasal I

 

Mengubah ketentuan Pasal 4 sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 4

 

(1) Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
(2) Faktur Pajak Sederhana dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
  - Lembar ke-1 : untuk Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak.
  - Lembar ke-2 : untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Sederhana.
(3) Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
(4) Faktur Pajak Sederhana lembar kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa rekaman Faktur Pajak Sederhana dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain : diskette, Digital Data Storage (DDE) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD)."

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 30 Mei 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd.


HADI POERNOMO
NIP 060027375