Peraturan Daerah Nomor : 4 TAHUN 2002

Kategori : Lainnya

Ketentuan Umum Pajak Daerah


PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 4 TAHUN 2002

TENTANG

KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :


  1. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, memberi peluang kepada Daerah untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Pajak Daerah.
  2. bahwa penyempurnaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, disamping untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam melaksanakan ketentuan perpajakan Daerah, juga dimaksudkan untuk menyederhanakan Peraturan Daerah yang mengatur masing-masing jenis Pajak Daerah.
  3. bahwa untuk mencapai maksud tersebut pada huruf b dan menciptakan keseragaman pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, perlu diatur ketentuan formal yang merupakan pedoman umum pemungutan pajak yang terpisah dari ketentuan material perpajakan Daerah.
  4. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Ketentuan Umum Pajak Daerah dengan Peraturan Daerah.

 

Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984).
  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000.
  3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987).
  4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
  5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).
  6. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878).
  7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189).
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4049).
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4050).
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4051).
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138).
  12. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66).

 

Dengan Persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  5. Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  6. Peraturan Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  7. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
  8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
  9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu;
  10. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan Daerah;
  11. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
  12. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwim atau jangka waktu lain, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
  13. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang dapat disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Daerah;
  14. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek, subjek pajak dan penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai dengan kegiatan penagihan pajak serta pengawasan penyetorannya;
  15. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dan Tahun Pajak atau dalam bagian tahun pajak berdasarkan Peraturan Daerah untuk masing-masing jenis Pajak Daerah;
  16. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPOPD, adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Dinas Pendapatan Daerah;
  17. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
  18. Surat Setoran Pajak Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah atau Bank atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur;
  19. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak;
  20. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;
  21. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPDKBT, adalah surat Ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
  22. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak, karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
  23. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
  24. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
  25. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah,yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, atau Surat Tagihan Pajak Daerah;
  26. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil; atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
  27. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak;
  28. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  29. Putusan banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
  30. Gugatan adalah upaya hukum yang akan dapat dilakukan oleh Wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  31. Pembukuan adalah suatu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir;
  32. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
  33. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa; penyitaan dan penyanderaan;
  34. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.

 


BAB II
JENIS PAJAK

Pasal 2


Jenis Pajak terdiri dari :
  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
  5. Pajak Hotel;
  6. Pajak Restoran;
  7. Pajak Hiburan;
  8. Pajak Reklame;
  9. Pajak Penerangan Jalan;
  10. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
  11. Pajak Parkir.

 


Pasal 3

 


(1)  Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)  Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
  1. sekurang-kurangnya mengatur mengenai :
    1)  nama, objek, subjek pajak dan wajib pajak;
    2)  dasar pengenaan pajak;
    3)  tarif pajak;
    4) cara penghitungan pajak;
    5) masa pajak;
    6) saat terutang pajak.
  2. tidak dapat berlaku surut.
  3. tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3)  Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diborongkan.


Pasal 4

 


(1)  Selain jenis pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pajak lainnya dengan memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Bersifat pajak dan bukan retribusi.
  2. Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah, serta hanya melayani masyarakat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
  4. Objek pajak bukan merupakan objek pajak pusat.
  5. Potensinya memadai.
  6. Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif.
  7. Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.
  8. Menjaga kelestarian lingkungan.
(2)  Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyrakat sebelum ditetapkan.


BAB III
PEMUNGUTAN

Bagian Pertama
Sistem Pemungutan

Pasal 5


(1)  Sistem pemungutan pajak terdiri dari :
  1. dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
  2. ditetapkan oleh Gubernur;
  3. dipungut oleh pemungut pajak.
(2)  Gubernur menetapkan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak atau ditetapkan oleh Gubernur atau dipungut oleh pemungut pajak.


Bagian Kedua
Pendaftaran dan Pelaporan

Pasal 6


(1)  Setiap Wajib Pajak, wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya dengan menggunakan SPOPD ke Dinas Pendapatan Daerah yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan usaha Wajib Pajak.
(2)  SPOPD harus diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak di Dinas Pendapatan Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
(3)  SPOPD harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap, dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, serta menyampaikannya ke Dinas Pendapatan Daerah.
(4) Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan NPWPD.
(5) Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya, dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang besarnya ditetapkan oleh Gubernur.
(6) Kepala Dinas Pendapatan Daerah dapat menerbitkan NPWPD secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Tata cara pendaftaran dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.



Bagian Ketiga
Pajak Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak

Paragraf 1
SPTPD

Pasal 7


(1)  Setiap Wajib Pajak yang pajaknya dibayar sendiri, wajib mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan menandatangani serta menyampaikannya, ke Dinas Pendapatan Daerah.
(2)  Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 20 hari setelah berakhir masa pajak.
(3)  Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari kerja berikutnya.
(4) Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dengan keterangan atau dokumen yang ditetapkan oleh Gubernur.
(5) SPTPD dianggap tidak disampaikan, apabila tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tidak dilampiri keterangan atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Wajib Pajak atau Penanggung Pajak harus mengambil sendiri SPTPD di Dinas Pendapatan Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
(7) Gubernur menetapkan jenis pajak tertentu yang tidak diwajibkan menyampaikan SPTPD.


Pasal 8


(1)  Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPTPD paling lama 2 bulan.
(2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya sebelum berakhirnya masa waktu, (2) dengan persyaratan melampirkan pernyataan tertulis mengenai besarnya pajak terutang yang harus dibayar.


Pasal 9


(1)  Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan, dengan menyampaikan surat pernyataan tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sesudah berkhirnya masa pajak atau tahun pajak, sepanjang Dinas Pendapatan Daerah belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(2)  Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak membetulkan sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat berakhirnya penyampaian SPTPD sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPTPD.


Paragraf 2
Penetapan

Pasal 10


(1)  Setiap Wajib Pajak yang pajaknya dibayar sendiri, wajib menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah untuk masing-masing Pajak Daerah.
(2)  Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan SPTPD.


Pasal 11


(1)  Dalam jangka waktu 5(lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan :
  1. SKPDKB dalam hal :
    1)  apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar;
    2)  apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
    3)  apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
  2. SKPDKBT, apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
  3. SKPDN, apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)  Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)  Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3), dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak sebesar 25% dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(4) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(5) Kenaikan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.


Bagian Keempat
Pajak Ditetapkan Oleh Gubernur

Pasal 12


(1)  Pajak ditetapkan oleh Gubernur dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)  Tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.


Bagian Kelima
Pemungutan Pajak

Pasal 13


(1)  Pemungut Pajak ditetapkan oleh Gubernur.
(2)  Tata cara pemungutan pajak oleh Pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.


BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN

Pasal 14


Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB V
PEMBAYARAN

Pasal 15


(1)  Pembayaran pajak terutang untuk pajak yang dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak kecuali ditetapkan lain oleh Gubernur.
(2)  Pembayaran pajak terutang untuk pajak yang ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3)  Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur maka batas waktu pembayaran jatuh pada hari kerja berikutnya.
(4) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah atau Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
(5) Apabila pembayaran pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1), dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.


Pasal 16


(1)  Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, membayar pajaknya dengan menggunakan SSPD.
(2)  Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, membayar pajaknya dengan menggunakan SKPD.
(3)  Gubernur dapat menetapkan sarana pembayaran lain selain SSPD dan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).


Pasal 17


SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal diterbitkan.


Pasal 18


(1)  Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.
(2)  Tata cara pengajuan permohonan, persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak, ditetapkan oleh Gubernur.


BAB VI
PENAGIHAN

Bagian Pertama
STPD

Pasal 19


(1)  Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila :
  1. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  2. dari hasil penelitian SPTPD, terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
  3. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2)  Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)  Surat Ketetapan Pajak Daerah yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan, dan ditagih melalui STPD.


Pasal 20


(1)  Penagihan pajak dilakukan terhadp pajak yang terutang dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding.
(2)  Penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
(3)  Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, sekurang-kurangnya memuat :
  1. nama wajib pajak, atau nama wajib pajak dan penanggung pajak;
  2. besarnya utang pajak;
  3. perintah untuk membayar;
  4. saat pelunasan utang pajak.


Bagian Kedua
Penagihan Seketika dan Sekaligus

Pasal 21


(1)  Penagihan Pajak dapat dilakukan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d, apabila :
  1. Wajib Pajak atau Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau berniat untuk itu;
  2. Wajib Pajak atau Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;
  3. terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak atau Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
  4. badan usaha akan dibubarkan oleh Negara;
  5. terjadi penyitaan atas barang Wajib Pajak atau Penanggung Pajak oleh pihak ketiga, atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
(2)  Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, sekurang-kurangnya memuat :
  1. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
  2. besarnya utang pajak;
  3. perintah untuk membayar;
  4. saat pelunasan pajak.
(3)  Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
(4) Pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagian Ketiga
Surat Paksa

Pasal 22


(1)  Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)  Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan apabila:
  1. Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
  2. terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus;
  3. Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.


Pasal 23


(1)  Surat Paksa diberitahukan oleh Juru Sita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa, kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
(2)  Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara, yang sekurang-kurangnya memuat:
  1. hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa;
  2. nama Juru Sita Pajak;
  3. nama yang menerima;
  4. tempat pemberitahuan Surat Paksa.
(3)  Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Juru Sita Pajak kepada:
  1. Wajib Pajak atau Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan;
  2. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;
  3. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta waris belum dibagi;
  4. para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
(4) Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Juru Sita Pajak kepada :
  1. Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat tinggal mereka, maupun di tempat lain yang memungkinkan;
  2. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan, apabila Juru Sita Pajaktidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator.
(6) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
(7) Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat.
(8) Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman Kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(9) Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa, kecuali ditetapkan lain oleh Gubernur.
(10) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakan kepada Pejabat yang meminta bantuan.
(11) Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau pihak-pihak yang dimaksud dalam ayat (3) dan (4) menolak untuk menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
(12) Pengajuan kberatan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajaktidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan Surat Paksa.


Pasal 24


(1)  Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat 2 kali 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2)  Pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagian Keempat
Penyitaan

Pasal 25

 

(1)  Apabila utang pajak tidak dilunasi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(2)  Penyitaan dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang yang telah dewasa, Penduduk Indonesia, dikenal oleh Juru Sita Pajak, dan dapat dipercaya.
(3)  Setiap pelaksanaan penyitaan, Juru Sita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Juru Sita Pajak, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dan saksi-saksi.



Pasal 26

 

(1)  Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa :
  1. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain;
  2. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
(2)  Penyitaan terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.
(3)  Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Juru Sita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
(4) Pengajuan keberatan tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan.



Pasal 27


Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila :

  1. nilai barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 nilainya tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak;
  2. hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.



Bagian Kelima
Pelelangan

Pasal 28

 

(1)  Apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang. (2)  Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3)  Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara :Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan 42, ditetapkan oleh Gubernur. Norma pemeriksaan, pedoman laporan pemeriksaan, dan tata cara pemeriksaan untuk setiap jenis pajak ditetapkan oleh Gubernur.Persyaratan dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, ditetapkan oleh Gubernur. Bentuk dan isi SPOPD, NPWPD, SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah, STPD, SSPD, Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Penagihan Seketika atau Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Untuk Melaksanakan Penyitaan dan Surat Permohonan Pelelangan, ditetapkan oleh Gubernur.Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Juni 2002GUBERNUR PROPINSI DKI JAKARTA,ttd.SUTIYOSODiundangkan di Jakartapada tanggal 27 Juni 2002SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,ttd.H. FAUZI BOWONIP.470044314 I. PENJELASAN UMUMPada dasarnya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan , menempatkan pajak Daerah sebagai sub-sistem perpajakan Nasional, dalam arti pemungutan pajak Daerah dilaksanakan selaras dengan sistem perpajakan Nasional, maka sistem pemungutan pajak Daerah terus disempurnakan, pemungutannya diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin ditingkatkan kemampuannya di bidang perpajakan Daerah.Dalam undang-undang tersebut masyarakat Wajib Pajak lebih ditingkatkan peran sertanya untuk memenuhi kewajiban perpajakan Daerah, dan diarahkan serta dibina agar dengan sadar memenuhi kewajibannya. Paradigma menempatkan Wajib Pajak sebagai objek sudah harus dihilangkan dengan menempatkannya sebagai mitra kerja yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan Daerah.Sejalan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, yang dilatarbelakangi kemampuan keuangan Daerah yang memadai, intensifikasi pungutan pajak terus diupayakan peningkatannya melalui penyempurnaan peraturan perpajakan Daerah yang lebih mudah dipahami, sederhana dan memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak.Di sisi lain tuntutan masyarakat terhadap adanya transparansi pemungutan pajak semakin meningkat, hal ini perlu diimbangi dengan berbagai pengaturan tentang pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan pajak Daerah.Peluang yang diberikan untuk melakukan penyempurnaan Peraturan Daerah, merupakan dasar pemikiran yang melandasi tekad dan keinginan untuk meningkatkan kualitas produk hukum perpajakan Daerah, melalui penyederhanaan ketentuan-ketentuan pelaksanaan pemungutan (ketentuan formal) perpajakan Daerah yang lebih simpel, integral dan sederhana, sehingga mudah dipahami oleh Wajib Pajak maupun aparat pelaksana, yang pada gilirannya diharapkan mampu meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam memenuhi ketentuan perpajakan Daerah, serta mudah dalam pelaksanaan administrasi pemungutannya.Untuk mewujudkan maksud dan keinginan tersebut, perlu secara terpisah antara ketentuan formal dan ketentuan material perpajakan Daerah. Ketentuan formal perpajakan Daerah mengatur mengenai pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, hak dan kewajiban Wajib Pajak, sanksi administrasi maupun sanksi pidana, yang merupakan pedoman umum pemungutan Pajak Daerah. Oleh karenanya Peraturan Daerah ini disebut sebagai Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) yang diberlakukan terhadap Peraturan Daerah yang mengatur mengenai ketentuan material untuk masing-masing jenis Pajak Daerah yang dipungut di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.II. PENJELASAN PASAL DEMI PASALPasal 1angka 1 s.d angka 6Cukup jelas angka 7Yang dimaksud dengan tanpa imbalan langsung adalah bahwa atas pembayaran pajak Daerah tidak diberikan imbalan langsung secara individual, tetapi diberikan secara kolektif.angka 8Cukup jelasangka 9Yang dimaksud pemungut antara lain Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pemungut Pajak Penerangan Jalan, Pertamina sebagai pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Sedangkan yang dimaksud pemotong belum ada dalam sistem dan prosedur Pajak Daerah.angka 10 s.d. angka 34Cukup jelasPasal 2Cukup jelasPasal 3ayat (1) dan ayat (2)Cukup jelasayat (3)Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan pajak tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dimungkinkan adanya kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka proses pemungutan pajak, antara lain, pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat-surat kepada Wajib Pajak, atau penghimpunan data Objek dan Subjek Pajak. Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya pajak yang terutang, pengawasan penyetoran pajak, dan penagihan pajak.Pasal 4ayat (1)Cukup jelasayat (2)Yang dimaksud dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat sebelum ditetapkan adalah ditujukan terhadap jenis-jenis pajak Daerah selain yang telah disebutkan dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini (jenis Pajak Daerah yang baru).Pasal 5ayat (1)Ayat ini mengatur sistem pemungutan/pengenaan pajak, yaitu:ayat (2)Cukup jelasPasal 6ayat (1)SPOPD tidak dipergunakan bagi sistem pemungutan pajak yang dipungut oleh pemungut.ayat (2) s.d. ayat (5)Cukup jelasayat (6)NPWPD secara jabatan diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak mendaftar dan melaporkan ke Dinas Pendapatan Daerah walaupun secara material telah memenuhi ketentuan untuk menjadi Wajib Pajak.ayat (7)Cukup jelasPasal 7ayat (1) s.d. ayat (6)Cukup jelasayat (7)Yang dimaksud dengan jenis pajak tertentu adalah pajak-pajak yang dipungut dengan sistem Official assessment Pasal 8ayat (1)Yang dimaksud dengan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPTPD pada ayat ini, bahwa Wajib Pajak ternyata tidak dapat menyampaikan SPTPD sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan benar-benar mengalami kesulitan, karena masalah-masalah teknis yang berkaitan dengan persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengajuan untuk keperluan kelengkapan SPTPD.Pemberian jangka waktu paling lama 2 bulan sebagaimana dimaksud ayat ini dihitung sejak jangka waktu penyampaian SPTPD berakhir.ayat (2)Cukup jelasPasal 9ayat (1)Yang dimaksud dengan kalimat "belum melakukan tindakan pemeriksaan" adalah surat pemberitahuan atau surat tugas pemeriksaan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah, belum disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya atau pegawai dan Wajib Pajak.ayat (2)Contoh :Pembayaran Pajak Restoran dalam SPTPD untuk masa pajak bulan Juni 2000 sebesar Rp 10.000.000,00 SPTPD tersebut terdapat kekeliruan dan Wajib Pajak membetulkan sendiri SPTPD masa pajak tersebut pada bulan September 2001 serta kepadanya belum dilakukan tindakan pemeriksaan.Penghitungan bunga (sanksi administrasi 2% per bulan).Pasal 10ayat (1)Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.ayat (2)Cukup jelasPasal 11Pasal ini mengatur tentang penerbitan surat ketetapan pajak atas pajak yang dibayar sendiri (sistem self assessment). Penerbitan surat ketetapan pajak ditujukan kepada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPTPD atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.ayat (1)Ketentuan ayat ini memberi kewenangan Kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN hanya terhadap kasus-kasus tertentu seperti tersebut dalam ayat ini, dengan perkataan lain hanya terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material.Contoh :huruf aangka 1)Cukup jelasangka 2)Yang dimaksud dengan kalimat "SPTPD tidak disampaikan" adalah penyampaian SPTPD tidak dalam batas waktu yang ditentukan setelah ditegur secara tertulis. Artinya Wajib Pajak tetap menyampaikan SPTPD tetapi telah melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam surat teguran.angka 3)huruf b dan huruf cCukup jelasayat (2)Ayat ini mengatur sanksi terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu mengenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dari pajak yang tidak atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak yang tidak atau terlambat dibayar. Sanksi administrasi berupa bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar.ayat (3)Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3), yaitu Wajib Pajak tidak mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang seharusnya dilakukannya, maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak sebesar 25% dari pokok pajak yang terutang. Dalam kasus ini, maka Gubernur menetapkan pajak yang terutang secara jabatan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar.Selain sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak yang terutang juga dikenakan Sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Sanksi administrasi berupa bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar.Contoh :Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD untuk masa pajak Januari tahun pajak 2000 dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tersebut tidak juga memenuhi kewajiban perpajakannya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah melakukan penetapan pajak yang terutang secara jabatan pada Bulan April 2001.Misalkan :Berdasarkan penetapan jabatan ayat (4) dan (5)Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu dengan ditemukannya data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang berasal dari hasil pemeriksaan sampai sehingga pajak yang terutang bertambah, maka terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi ini tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkannya sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.Pasal 12ayat (1)Yang dimaksud dokumen lain yang dipersamakan adalah dokumen yang dipergunakan dan berfungsi sama dengan SKPD, antara lain berupa karcis, nota perhitungan, tagihan rekening listrik.ayat (2)Cukup jelasPasal 13 dan Pasal 14Cukup jelasPasal 15ayat (1) dan ayat (2)Jenis pajak tertentu yang pembayaran pajaknya telah diatur bersamaan dalam proses/mekanisme pelayanan administrasi lainnya seperti pembayaran Pajak Penerangan Jalan dilakukan bersamaan dengan pembayaran tagihan rekening listrik kepada PLN.ayat (3) dan ayat (4)Cukup jelasayat (5)Besarnya bunga ditetapkan dengan menerbitkan STPD dan dihitung sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran sampai dengan diterbitkan STPD.Pasal 16ayat (1) dan ayat (2)Cukup jelasayat (3)Yang dimaksud dengan sarana pembayaran lain adalah antara lain surat tagihan rekening listrik.Pasal 17Cukup jelasPasal 18ayat (1)Penundaan pembayaran pajak dapat dipertimbangkan berdasarkan kesulitan likuiditas yang dialami Wajib Pajak dengan dikenakn bunga sebesar 2% sebulan.Contoh :Apabila pajak terutang dalam SKPDKB sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) telah disetujui pembayaran angsuran sebanyak 5 kali dengan besar angsuran yang sama, maka penghitungan besarnya angsuran ditambah bunga sebagai berikut:ayat (2) Cukup jelasPasal 19ayat (1) dan ayat (2)Ayat ini mengatur pengenaan bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pembayaran atau terlambat dibayar.Pasal 20ayat (1)Yang dimaksud Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. ayat (2)ayat dimaksud dalam ayat ini adalah surat lain yang sejenis adalah surat yang dipersamakandengan surat teguran atau surat peringatan.Penyampaian Surat Teguran dilakukan sebelum jatuh tempo pembayaran.ayat (3)huruf a s.d huruf cCukup jelashuruf d Yang dimaksud dengan saat pelunasan utang pajak adalah tanggal jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.Pasal 21ayat (1)Yang dimaksud dengan Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak kepada Penanggung Pajak tanda menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak. Juru Sita Pajak diangkat oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.ayat (2)Cukup jelasayat (3)Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah kepada petugas Juru Sita untuk melakukan penagihan pajak dengan surat pajak.Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus dapat dijadikan dasar untuk melakukan penagihan pajak dengan surat paksa.ayat (4)Cukup jelasPasal 22ayat (1)Pengertian kata "dapat" pada ayat ini adalah bahwa penagihan pajak dengan surat paksa baru dapat dilaksanakan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan setelah jangka waktu 21 hari surat teguran atu surat peringatan atau surat lain yang sejenis diterima oleh Wajib Pajak atau Wajib Pajak tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak atau penundaan pembayaran pajak. ayat (2)Cukup jelasPasal 23ayat (1) s.d. ayat (3)Cukup jelasayat (4)Yang dimaksud dengan "maupun di tempat lain yang dimungkinkan" adalah kantor pemerintahan kelurahan setempat.ayat (5) s.d. ayat (12)Cukup jelasPasal 24ayat (1)Jangka waktu 2 kali 24 jam dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Penanggung Pajak melunasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa yang bersangkutan.ayat (2)Cukup jelasPasal 25ayat (1)Cukup jelasayat (2)Kehadiran para sanksi dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan penyitaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.ayat (3)Berita Acara Pelaksanaan Sita merupakan pemberitahuan kepada Penanggung Pajak dan masyarakat bahwa penguasaan barang Penanggung Pajak telah berpindah dari Penanggung Pajak kepada Pejabat. Oleh karena itu, dalam setiap penyitaan, Juru Sita Pajak harus membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita secara jelas dan lengkap yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal, nomor, nama Juru Sita Pajak, nama Penanggung Pajak, nama dan jenis barang yang disita, dan tempat penyitaan.Pasal 26ayat (1)Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dan Penanggung Pajak.Oleh karena itu, penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang Penanggung Pajak, baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan Penanggung Pajak, atau di tempat lain maupun yang penguasaannya berada di tangan pihak lain.Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, namun dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak. Keadaan tertentu, misalnya, Juru Sita Pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya. Pengertian kepemilikan atas tanah meliputi, antara lain, hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna usaha.Yang dimaksud dengan penguasaan berada di tangan pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan, sedangkan yang dimaksud dengan dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.ayat (2)Pada dasarnya penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang milik perusahaan. Namun apabila nilai barang tersebut tidak mencukupi atau barang milik perusahaan tidak dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang milik perusahaan tidak mencukupi, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau ketua untuk yayasan.ayat (3)Dalam memperkirakan nilai barang yang disita, Juru Sita Pajak harus memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga Juru Sita Pajak tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan. Dalam hal tertentu Juru Sita Pajak dimungkinkan untuk meminta bantuan Jasa Penilai.Yang dimaksud dengan biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Pengumuman lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak. ayat (4)Cukup jelasPasal 27Ketentuan ini dimaksudkan agar Juru Sita Pajak dapat melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang ditemukan atau diketahui kemudian apabila nilai barang yang telah disita terdahulu tidak cukup untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Dengan dmikian, penyitaan dapat dilaksanakan lebih dari satu kali sampai dengan jumlah yang cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan baik sebelum lelang maupun setelah lelang dilaksanakan.Pasal 28ayat (1)Sekalipun Penanggung Pajak telah melunasi hutang pajak tetapi belum melunasi biaya penagihan pajak, penjualan secara lelang terhadap harang yang telah disita tetap dapat dilaksanakan.ayat (2)Cukup jelasayat (3)huruf aCukup jelashuruf bPemindahbukuan objek sita yang tersimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan mengenai rahasia baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.huruf cCukup jelasPasal 29 ayat (1)Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada penanggung pajak melunasi hutang pajaknya sebelum pelelangan terhadap barang yang disita dilaksanakan. Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan lelang setiap penjualan secara lelnag harus didahului dengan Pengumuman Lelang.ayat (2)Cukup jelasayat (3)Dalam hal barang tidak bergerak yang akan dilelang bersama-sama barang bergerak, pengumuman lelang dilakukan dua kali untuk barang tidak bergerak, satu kali bersama-sama barang bergerak pada pengumuman pertama, sehingga penjualan barang bergerak dapat didahulukan.ayat (4)Pengertian tidak harus diumumkan melalui media massa misalnya dengan selebaran atau pengumuman yang ditempelkan di tempat umum, misalnya di Kantor Kelurahan atau di papan pengumuman kantor pejabat.Pasal 30ayat (1)Mengingat bahwa lelang merupakan tindak lanjut eksekusi dari Surat Paksa yang kedudukannya sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sekalipun Wajib Pajak mengajukan keberatan dan belum memperoleh keputusan, lelang tetap dapat dilaksanakan.ayat (2)Karena penguasaan barang yang disita telah berpindah dari Penanggung Pajak kepada pejabat yang bersangkutan mempenyai wewenang untuk menjual barang yang disita dimaksud. Mengingat Penanggung Pajak yang memiliki barang yang disita telah diberitahukan bahwa barang yang disita akan dijual secara lelang pada waktu yang telah ditentukan, lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.ayat (3)Pada dasarnya lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Namun, dalam hal terdapat putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak ketiga atas kepemilikan barang yang disita, atau putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan gugatan Penanggung Pajak atas melaksanakan penagihan pajak, atau barang sitaan yang akan dilelang musnah karena terbakar atau bencana alam, lelang tetap tidak dilaksanakan walaupun utang pajak dan biaya penagihan pajak belum dilunasi.Pasal 31ayat (1) dan ayat (2)Cukup jelasayat (3)huruf a s.d.huruf cCukup jelashuruf dHak lain yang ditetapkan oleh Gubernur setelah dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Keuangan.ayat (4)Cukup jelasayat (5)Yang dimaksud dengan jangka waktu penambahan penundaan pembayaran, apabila permohonan penundaan pembayaran dikabulkan.Pasal 32ayat (1)Saat kedaluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi.ayat (2)huruf aDalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, kedaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut. huruf bYang dimaksud dengan pengakuan utang pajak secara langsung adalah Wajib Pajak tidak secara nyata-nyata langsung menyatakan bahwa ia mengakui mempunyai utang pajak kepada Pemerintah Daerah.Contoh :Pasal 33ayat (1)Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak dan pemungutan tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur yang menerbitkan surat ketetapan pajak.Keberatan yang dilakukan adalah terhadap materi atau isidari ketetapan dengan membuat perhitungan jumlah yang seharusnya dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak.Satu keberatan harus diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak.huruf a s.d. huruf eCukup jelashuruf fYang dimaksud dengan pihak ketiga adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah atau yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai pemotong/pemungut pajak. ayat (2)Alasan-alasan yang jelas di sini adalah mengemukakan dengan data atau bukti bahwa jumlah pajak yang terutang yang ditetapkan oleh petugas pajak (fiskus) tidak benar.ayat (3)Ayat ini mengharuskan Wajib Pajak membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap pajak-pajak yang ditetapkan secara jabatan.Surat Ketetapan Pajak secara jabatan tersebut diterbitkan karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (STPD) meskipun telah ditegur secara tertulis.Apabila Wajib Pajak tidak membuktikan ketidakbenaran Surat ketetapan Pajak secara jabatan itu, maka keberatannya ditolak.ayat (4)Yang dimaksud dengan keadaan di luar kekuasaannya adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak/kekuasaan Wajib Pajak, misalnya, karena Wajib Pajaksakit atau terkena musibah bencana alam.ayat (5)Cukup jelasayat (6)Ketentuan ini perlu dicantumkan dengan maksud agar Wajib Pajak tidak menghindar dari kewajiban untuk membayar pajak yang telah ditetapkan dengan dalih mengajukan keberatan, sehingga dapat dicegah terganggunya penerimaan Daerah.Pasal 34ayat (1)Ayat ini memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun fiskus dan dalam rangka tertib administrasi, oleh karena itu keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus diberi keputusan oleh Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak Surat Keberatan diterima.ayat (2) s.d. ayat (4)Cukup jelasPasal 36ayat (1) dan ayat (2)Cukup jelasayat (3)Atas banding yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak dan belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan dapat diajukan permohonan pencabutan.Terhadap permohonan pencabutan dimaksud dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat.Atas putusan pemeriksaan dengan acara cepat dimaksud tidak dapat lagi diajukan banding.Pasal 37Yang dimasud dengan jumlah pajak yang terutang ternasuk sanksi administrasi.Contoh :Pokok Pajak Rp 1.000.000,00Sanksi administrasi (bunga) 2% sebulan Rp 20.000,00 __________________Pajak terutang Rp 1.020.000,00Apabila mengajukan banding, Wajib Pajak terlebih dahulu diwajibkan untuk menyetor sebesar 50% x Rp 1.020.000,- = Rp 510.000,-Pasal 38Cukup jelasPasal 39ayat (1)Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan hak kepada Penanggung Pajak untuk mengajukan gugatan kepada badan peradilan pajak dalam hal Penanggung Pajak tidak setuju dengan pelaksanaan penagiham pajak yang meliputi pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang.Jangka waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan dianggap memadai dan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Surat Paksa dihitung sejak pemberitahuan kepada Penanggung Pajak, untuk sita dihitung sejak Pengumuman Lelang. Dengan demikian, lelang tidak boleh dilaksanakan sebelum lewat 14 hari sejak Pengumuman Lelang. Apabila dalam jangka waktu dimaksud Penanggung Pajak tidak mengajukan gugatan maka hak penanggung Pajak untuk menggugat dinyatakan gugur.ayat (2) s.d. (4)Cukup jelasayat (5)Permohonan ganti rugi diajukan oleh Penanggung Pajak yang gugatannya dikabulkan kepada Pejabat tempat pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang dilakukan.Pemulihan nama baik dan ganti rugi yang diberikan hanya dalam bentuk uang.ayat (6) dan ayat (7)Cukup jelasPasal 40ayat (1) s.d. ayat (3)Cukup jelasayat (4)Pada dasarnya pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita oleh Juru Sita Pajak melalui proses perdata. Namun, apabila Pejabat Lelang telah menunjuk seorang pembeli sebagai pemenang lelang dalam proses lelang yang sedang berlangsung, maka sanggahan tidak dapat diajukan lagi terhadap kepemilikan barang yang telah terjual dimaksud. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan pembeli lelang karena kepada pihak ketiga telah diberikan kesempatan yang cukup untuk mengajukan sanggahan sebelum lelang dilaksanakan.Pasal 41ayat (1) dan ayat (2)Cukup jelasayat (3)Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sebelum memberikan keputusan dalam hal kelebihan pembayaran pajak harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, kecuali pengembalian kelebihan pembayaran berdasarkan putusan banding dan surat keputusan keberatan.ayat (4) s.d. ayat (6)Cukup jelasayat (7)Besarnya imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihitung dari batas waktu 2 bulan sejak diterbitkannya SKPDLB sampai dengan saat dilakukannya pembayaran kelebihan.ayat (8)Cukup jelasPasal 42 dan Pasal 43Cukup jelasPasal 44ayat (1)Cukup jelasayat (2)huruf aYang dimaksud dengan kekhilafan Wajib Pajak adalah keadaan Wajib Pajak secara tidak sadar atau lupa atau dalam kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.huruf b Gubernur karena jabatannya dan berlandasan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan pengurangannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat permohonan pengurangan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.ayat (3)Cukup jelasPasal 45ayat (1) dan ayat (2)Cukup jelasayat (3)huruf a s.d. huruf eCukup jelashuruf fYang dimaksud dengan pajak lain yang ditetapkan oleh Gubernur adalah jenis pajak selain yang telah disebutkan pada ayat (3) huruf a s.d. e dan yang ditetapkan berdasarkan Pasal 4 yang dalam perkembangannya dapat dikecualikan oleh Gubernur dari kewajiban pembukuan dan pencatatan.Pasal 46ayat (1)Gubernur atau pejabat yang ditunjuknya dalam rangka pengawasan berwenang melaksanakan pemeriksaan untuk :ayat (2)Apabila Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajibannya yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak maka dikenakan penetapan secara jabatan.huruf aCukup jelashuruf bTermasuk memberikan kesempatan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan kas (kas opname).huruf cCukup jelasayat (3)Cukup jelasPasal 47ayat (1)Yang dimaksud :ayat (2) dan ayat (3)Cukup jelasPasal 48ayat (1)Cukup jelasayat (2)Yang dimaksud Laporan pemeriksaan dalam ayat ini adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa secara rinci, dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan maksud pemeriksaan.ayat (3) s.d. ayat (5)Pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pembahasan yang dilakukan antara pemeriksa dengan Wajib Pajak dalam upaya memperoleh pendapat yang sama atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan Wajib Pajak, yang selanjutnya dijadikan dasar penerbitan surat ketetapan pajak daerah atau STPD.Pasal 49 dan Pasal 50Cukup jelasPasal 51ayat (1)Cukup jelasayat (2)Permohanan penghapus piutang pajak kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah harus menjelaskan alasan-alasan penghapusan dan upaya-upaya yang telah dilakukan.ayat (3) dan ayat (4)Cukup jelasPasal 52ayat (1)Yang dimaksud daftar piutang pajak yang akan dihapuskan adalah apabila suatu piutang pajak yang nyata-nyata sulit atau tidak mungkin ditagih, tetapi masih belum melampaui masa kedaluwarsa.ayat (2)huruf a s.d. huruf cCukup jelashuruf dContoh :Wajib Pajak tidak diketemukan karena pindah tempat usaha dan tidak jelas data alamatnya.ayat (3) dan ayat (4)Cukup jelasPasal 53ayat (1)Pengurangan yang dapat diberikan adalah merupakan pengurangan pokok pajak yang merupakan perkalian antara tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.Pengurangan pokok pajak dalam pasal ini diberikan oleh Gubernur berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima.Contoh :Pemberian pengurangan bagi kepentingan sosial dan keagamaan yang tidak bersifat komersil.ayat (2)Cukup jelasPasal 54ayat (1)Keringanan diberikan pada dasar pengenaan pajak yang akan digunakan untuk menghitung besarnya pokok pajak. Wajib Pajak yang telah mendapat putusan pemberian keringanan dasar pengenaan pajak untuk suatu ketetapan pajak, tidak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengurangan pokok pajak untuk ketetapan yang sama atau sebaliknya.ayat (2)Pemberian keringanan yang dimaksud pada pasal ini berdasarkan pertimbangkan Gubernur pada suatu keadaan tertentu.Contoh :Pada saat kondisi perekonomian sedang resesi untuk membantu masyarakat ekonomi lemah.Gubernur memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum.Contoh :Wajib Pajak Restoran yang beromzet di bawah 30 juta per tahun dibebaskan dari pengenaan pajak.Yang dimaksud dengan pembebasan pajak berdasarkan azaz timbal balik adalah perlakuan yang sama berdasarkan Konvensi Wina tahun 1961.Contoh :Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama kendaraan Bermotor kepada Korps Diplomatik.ayat (2)Cukup jelasPasal 56 dan 57Cukup jelasPasal 58ayat (1)Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan Daerah dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan Daerah. Masalah kerahasiaan tersebut perlu mendapat perlindungan untuk mencegah disalahgunakannya bahan keterangan Wajib Pajak dalam usaha persaingan dagang atau mengungkapkan keadaan asal-usul kekayaan dari Wajib Pajak yang dapat dikategorikan sebagai rahasia pribadi berdasarkan asas hukum pajak.ayat (2)Yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain ahli bahasa, akuntan pengacara dan sebagainya yang ditunjuk oleh Gubernur untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan Daerah, adalah sama dengan petugas pajak yang dilarang pula untuk menungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).ayat (3)huruf aCukup jelashuruf bYang dimaksud dengan pihak lain, antara lain adalah lembaga negara atau instansi pemerintah Daerah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan Daerah.ayat (4)Untuk kepentingan Daerah, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Gubernur.Dalam surat izin yang diterbitkan Gubernur harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulisdari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Gubernur.ayat (5)Untuk melaksanakan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah perpajakan Daerah, dan untuk kepentingan peradilan, Gubernur memberikan atas kewajiban kerahasiaan kepada pejabat pajak dan tenaga ahli atas permintaan tertulis Hakim Ketua Sidang.ayat (6)Cukup jelasPasal 59ayat (1)Dengan adanya sanksi pidana, diharapkan timbulnya kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya.Yang dimaksud kealpaan berarti tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajibannya sehingga perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan Daerah. ayat (2)Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja, dikenakan sanksi yang lebih berat daripada alpa, mengingat pentingnya penerimaan pajak bagi Daerah.Pasal 60Ketentuan ini dimaksudkan guna memberikan suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Penuntut Umum dan Hakim.Pasal 61ayat (1)Ketentuan ini untuk menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan Daerah tidak akan diberitahukan kepada pihak lain, juga agar supaya Wajib Pajak dalam memberikan data dan keterangan kepada pejabat mengenai perpajakan Daerah tidak ragu-ragu.ayat (2)Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja, dikenakan sanksi yang lebih berat.ayat (3)Tuntutan pidana pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau badan selaku Wajib Pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.ayat (4) dan ayat (5)Cukup jelasPasal 62ayat (1)Penyidik di bidang perpajakan Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah yang diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Menteri Kehakiman atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.ayat (2) dan ayat (3)Cukup jelasPasal 63 dan Pasal 64Cukup jelas

(1)  Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.  
(2)  Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan.  
(3)  Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 kali.  
(4) Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak harus diumumkan melalui media massa.  
(1)  Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum memperoleh keputusan keberatan.  
(2)  Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri Wajib Pajak dan atau Penanggung Pajak.  
(3)  Lelang tidak dilaksanakan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak telah melunasi utang Pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan pengadilan pajak, atau objek lelang musnah.  
(1)  Daerah mempunyai hal mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Wajib Pajak atau Wajib Pajak dan Penanggung Pajak.  
(2)  Ketentuan hak mendahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa kenaikan, bunga, denda, dan biaya penagihan pajak.  
(3)  Hal mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hal mendahulu lainnya, kecuali :
  1. biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak;
  2. biaya yang dikeluarkan untuk menyelematkan barang dimaksud;
  3. biaya perkara, yang semata-mata disebabkan pelelangan;
  4. hak lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
(4) Hak mendahului itu hilang setelah lampau waktu 2 tahun sejak tanggal diterbitkan SKPD, SKPDKBT, STPD, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, kecuali apabila dalam jangka waktu 2 tahun tersebut, Surat Paksa untuk membayar itu diberitahukan secara resmi, atau diberikan penundaan pembayaran.  
(5) Dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi, jangka waktu 2 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa, atau dalam hal diberikan penundaan pembayaran, jangka waktu 2 tahun tersebut ditambah dengan jangka waktu penundaan pembayaran.  
(1)  Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah melalui jangka waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.  
(2)  Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila :
  1. diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa;
  2. ada pengakuan utang pajak dan Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
 
(1)  Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas suatu :
  1. SKPD;
  2. SKPDKB;
  3. SKPDKBT;
  4. SKPDLB;
  5. SKPDN;
  6. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
(2)  keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.  
(3)  Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.  
(4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal diterimanya surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.  
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3) dan (4), tidak dianggap sebagai pengajuan keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.  
(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
(1)  Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.  
(2)  Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.  
(3)  Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.  
(4) Keputusan keberatan tidak menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan mengangsur pembayaran.  
(1)  Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak, terhadap Keputusan mengenai Keberatan yang ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.  
(2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima, dengan dilampiri salinan dan surat keputusan tersebut.  
(3)  Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.  
(1)  Terhadap satu keputusan keberatan, diajukan satu surat banding.  
(2)  Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.  
(3)  Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihapus dari daftar sengketa dengan :
  1. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
  2. putusan Majelis Hakim/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
 
(4) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat diajukan kembali.  
(1)  Banding diajukan sendiri oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.  
(2)  Apabila selama proses banding, pemohon banding meninggal dunia, banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit.  
(3)  Apabila selama proses banding pemohon banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran usaha, atau karena likuidasi dimaksud.  
(1)  Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.  
(2)  Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.  
(3)  Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.  
(4) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.  
(5) Terhadap 1(satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.  
(1)  Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita, hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.  
(2)  Pengadilan Negeri yang menerima surat sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan secara tertulis kepada pejabat.  
(3)  Pejabat menangguhkan pelaksanaan penagihan pajak hanya terhadap barang yang disanggah kepemilikannya sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).  
(4) Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita, tidak dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan.  
(1)  Atas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan perhitungan dari Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.  
(2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani, dengan sekurang-kurangnya memuat :
  1. bukti setoran pajak;
  2. bukti SPTPD;
  3. dokumen atau keterangan yang menjadi dasar pembayaran pajak;
  4. perhitungan pembayaran pajak menurut Wajib Pajak.
 
(3)  Terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak untuk mengetahui kebenaran atas permohonan tersebut.  
(4) Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan dan menerbitkan SKPDLB dalam jangka waktu paling lama 1 bulan.  
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan, dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan.  
(6) Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak yang sama atau utang pajak Daerah lainnya, kelebihan pembayaran pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.  
(7) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.  
(8) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.  
(1)  Atas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan surat keputusan keberatan, dan putusan banding, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.  
(2)  Terhadap kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak.  
(3)  Berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau berdasarkan keputusan keberatan atau berdasarkan salinan putusan banding dan Pengadilan Pajak, Gubernur menerbitkan SKPDLB dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan yang dihitung sejak bulan pelunasan yang menyebabkan terdapatnya kelebihan pembayaran, sampai dengan diterbitkannya SKP DLB.  
(4) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikompensasikan dengan jenis pajak yang sama, atau langsung diperhitungkan untuk melunasi utang pajak Daerah lainnya.  
(1)  Gubernur karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak, dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundangan-undangan perpajakan Daerah.  
(2)  Gubernur dapat :
  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
 
(3)  Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (20, ditetapkan oleh Gubernur.  
(1)  Wajib Pajak dengan peredaran pendapatan bruto lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dalam 1 tahun, wajib menyelenggarakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan yang cukup untuk menghitung harga perolehan, atau harga penggantian yang digunakan sebagai dasar penghitungam pajak.  
(2)  Wajib Pajak dengan peredaran pendapatan bruto sampai dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 1 tahun, dapat dibebaskan dari kewajiban pembukuan, akan tetapi tetap diwajibkan menyelenggarakan pencatatan nilai pendapatan bruto secara teratur, yang menjadi dasar untuk penghitungan pajak.  
(3)  Dikecualikan dari kewajiban pembukuan dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), adalah Wajib Pajak :
  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  3. Pajak Reklame;
  4. Pajak Penerangan Jalan;
  5. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
  6. Jenis Pajak Lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
(1)  Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.  
(2)  Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang;
  2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
  3. memberikan keterangan yang diperlukan.
 
(3)  Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  
(1)  Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dalam bentuk ;
  1. pemeriksaan lengkap;
  2. pemeriksaan sederhana.
 
(2)  Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan di tempat domisili atau di lokasi usaha Wajib Pajak, meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun pajak berjalan dan atau tahun-tahun pajak sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknis pemeriksaan yang pada umumnya lazim digunakan dalam pemeriksaan.  
(3)  Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan :
  1. di lapangan, meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun pajak berjalan atau tahun-tahun pajak sebelumnya dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot yang sederhana;
  2. di kantor, meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun pajak berjalan.
 
(1)  Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan dengan berpedoman pada norma pemeriksaan yang memuat batasan terhadap pemeriksa, pemeriksaan, dan Wajib Pajak.  
(2)  Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan ke dalam laporan pemeriksaan.  
(3)  Terhadap temuan dalam pemeriksaan yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak atau Wajib Pajak dan Penanggung Pajak, dilakukan pembahasan akhir pemeriksaan.  
(4) Hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan Wajib Pajak yang bersangkutan.  
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diterbitkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDN atau STPD.  
(1)  Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu, apabila :
  1. Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2);
  2. Wajib Pajak memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan.
 
(2)  Tata cara penyegelan dalam rangka pemeriksaan ditetapkan oleh Gubernur.  
(1)  Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa dapat dilakukan penghapusan.  
(2)  Penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Gubernur berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah.  
(3)  Permohonan penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat :
  1. nama dan alamat Wajib Pajak atau Penanggung Pajak;
  2. jumlah piutang pajak;
  3. tahun pajak;
  4. jenis pajak.
 
(4) Berdasarkan permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dapat menetapkan penghapusan piutang pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sedangkan untuk penghapusan piutang pajak di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan Dewan.  
(1)  Terhadap piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa, dimasukkan ke dalam daftar piutang pajak yang akan dihapuskan.  
(2)  Piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud ayat (1), adalah :
  1. Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta kekayaan/warisan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari Lurah dan Laporan hasil pemeriksaan Petugas Dinas Pendapatan Daerah;
  2. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi, yang dibuktikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Petugas Dinas Pendapatan Daerah yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memang benar-benar tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
  3. Wajib Pajak yang menyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan dari hasil penjualan hartanya tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya;
  4. Wajib Pajak yang tidak ditemukan.
 
(3)  Terhadap piutang pajak yang dicadangkan sebagai piutang pajak yang akan dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan lagi tindakan penagihan.  
(4) Tata cara penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ditetapkan oleh Gubernur.  
(1)  Atas permohonan Wajib Pajak, Gubernur dapat memberikan pengurangan pajak setinggi-tingginya 50% dari pokok pajak.  
(2)  Permohonan pengurangan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis dengan sekurang-kurangnya memuat:
  1. nama dan alamat Wajib Pajak;
  2. jenis pajak dan besar pengurangan pajak yang dimohon;
  3. alasan yang mendasari diajukannya permohonan pengurangan pajak.
 
(1)  Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak.  
(2)  Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu.  
(1)  Gubernur karena jabatannya dapat memberikan pembebasan pajak kepada Wajib Pajak atau terhadap objek pajak tertentu, berdasarkan atas keadilan dan asas timbal balik (reciprocitas).  
(2)  Pemberian pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan sebagian atau seluruhnya dari pajak yang terutang.  
(1)  Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya, untuk menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.  
(2)  Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur untuk membantu dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan Daerah.  
(3)  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), adalah :
  1. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
  2. Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
(4) Untuk kepentingan Daerah, Gubernur berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dan atau tentang Wajib Pajak, kepada pihak yang ditunjuknya.  
(5) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Gubernur dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.  
(6) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus menyebutkan nama terdakwa atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan, dengan keterangan yang diminta tersebut.  
(1)  Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang.  
(2)  Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.  
(1)  Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).  
(2)  Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 lima juta rupiah).  
(3)  Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.  
(4) Besarnya denda maksimum sebagaimana dimaksud dengan pada ayat (1) dan (2), dapat ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  
(5) Besarnya denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dan Pasal 59, merupakan penerimaan Negara.  
(1)  Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.  
(2)  Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
  1. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
  2. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
  3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan, sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
  4. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
  5. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
  6. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
  7. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
  8. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
  9. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  10. menghentikan penyidikan;
  11. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah menurut hukum yang saat dipertanggungjawabkan;
 
(3)  Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.  
(1)  Terhadap kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan sampai dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku peraturan perpajakan Daerah untuk masing-masing jenis pajak sampai dengan dilaksanakan kewajiban tersebut.  
(2)  Dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah di bidang perpajakan Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum ditetapkan ketentuan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini.  
(1)  Dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka :
  1. Ketentuan formal sebagaimana diatur dalam masing-masing Peraturan Daerah mengenai pemungutan Pajak Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi sepanjang telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.
  2. Ketentuan material sebagaimana diatur dalam masing-masing Peraturan Daerah tentang Pemungutan Pajak Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah untuk masing-masing Pajak Daerah.
 
(2)  Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.    
Pajak terutang karena pembetulan = Rp 15.000.000,00  
Pembayaran pajak masa Juni 2000 = Rp 10.000.000,00  
Pajak yang kurang dibayar = Rp   5.000.000,00  
Sanksi Administrasi :
Bunga 2% per bulan
(2% x 15 bulan) x Rp 5.000.000,00


=


Rp 1.500.000,00
 
Pajak dan Bunga Yang Harus Dibayar = Rp 6.500.000,00  
Pajak yang terutang = Rp 160.000.000,00  
Pembayaran Pajak Tahun 2000 = Rp 100.000.000,00  
Pokok Pajak = Rp   60.000.000,00  
Sanksi berupa kenaikan
25% x Rp 60.000.000,00

=

Rp   15.000.000,00
 
Pajak Kurang Dibayar = Rp   75.000.000,00  
Sanksi berupa bunga
2% x 16 bulan x Rp 75.000.000,00

=

Rp   24.000.000,00
 
Pajak Yang Harus Dibayar = Rp   99.000.000,00  

 
Angsuran Utang Pajak Pokok
Angsuran
Bunga
2%
Jumlah
Angsuran

Ke-1 10.000.000 2.000.000 200.000 2.200.000
Ke-2   8.000.000 2.000.000 160.000 2.160.000
Ke-3   6.000.000 2.000.000 120.000 2.120.000
Ke-4   4.000.000 2.000.000   80.000 2.080.000
Ke-5   2.000.000 2.000.000   40.000 2.040.000