Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 167/KMK.01/2005

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, Dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 167/KMK.01/2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 254/KMK.01/2004
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I,
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka lebih menjamin keberhasilan modernisasi administrasi perpajakan, khususnya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, dipandang perlu untuk memperpanjang jangka waktu penerapan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004;
  2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
  4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 473/KMK.01/2004;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 426/KMK.01/2004;

 

Memperhatikan :

 

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/619/M.PAN/3/2005 tanggal 31 Maret 2005;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 254/KMK.01/2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I.

 

 

Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, diubah sebagai berikut :

  1. Pasal 54 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:

     

    "Pasal 54

     

    (1)

    Organisasi dan Tata Kerja bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan KPP Madya Jakarta Pusat, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Keputusan ini.

    (2)

    Organisasi dan Tata Kerja KPP Pratama yang meliputi KPP Pratama Jakarta Gambir Satu, KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua, KPP Pratama Jakarta Kemayoran, KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih, KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga, KPP Pratama Jakarta Senen, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I diterapkan secara bertahap selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2005.

    (3)

    Pelaksanaan lebih lanjut penerapan ketentuan ayat (2) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
     

  2. Pasal 55 angka 2, 3, dan 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:

     

    "Pasal 55

     

    Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka:

    1. Lampiran I-3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/2003 Khususnya Nomor Urut 4 mengenai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, dinyatakan tidak berlaku.
    2. Lampiran II-6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/2003 khususnya Nomor Urut 61 mengenai KPP Jakarta Tanah Abang Satu, Nomor Urut 62 mengenai KPP Jakarta Tanah Abang Dua, Nomor Urut 65 mengenai KPP Jakarta Gambir Satu, Nomor Urut 66 mengenai KPP Jakarta Gambir Dua, Nomor Urut 67 mengenai KPP Jakarta Gambir Tiga, Nomor Urut 68 mengenai KPP Jakarta Sawah Besar, Nomor Urut 69 mengenai KPP Jakarta Kemayoran, Nomor Urut 70 mengenai KPP Jakarta Cempaka Putih, Nomor Urut 71 mengenai KPP Jakarta Menteng Satu, Nomor Urut 72 mengenai KPP Jakarta Menteng Dua, dan Nomor Urut 73 Mengenai KPP Jakarta Senen, dinyatakan tidak berlaku selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2005.
    3. Lampiran III-4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/2003 khususnya Nomor Urut 43 mengenai KPPBB Jakarta Pusat Satu dan Nomor Urut 44 mengenai KPPBB Jakarta Pusat Dua, dinyatakan tidak berlaku selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2005.
    4. Lampiran IV-2 dan IV-3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/2003 khususnya Nomor Urut 16 mengenai Karikpa Jakarta Lima dan Nomor Urut 17 mengenai Karikpa Jakarta Enam dinyatakan tidak berlaku selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2005."

 

 

Pasal II

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,-

JUSUF ANWAR