Surat Edaran Bersama Dirjen Nomor : SE - 347/PJ/1999

Kategori : Lainnya

Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara Dengan Sistem Baru Internal Check


30 Desember 1999

 

SURAT EDARAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-215/A/1999, SE-31/BC/1999, SE-347/PJ/1999

TENTANG

PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PENDAPATAN NEGARA DENGAN SISTEM BARU INTERNAL CHECK

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka penyederhanaan administrasi penyetoran penerimaan negara akan diberlakukan Sistem Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara dengan menggunakan Sistem Internal Check. Sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menyesuaikan prosedur yang berlaku dengan petunjuk teknis sebagai berikut :

  1. Pendahuluan
    1. Sistem penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara dengan menggunakan Sistem Internal Check tetap berpedoman kepada Keputusan Menteri keuangan Nomor : 5/KMK.01/1993 tanggal 5 Januari 1993, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 dan SKB DJA, DJP, DJBC, Dirjen Postel dan Bank Indonesia Nomor : KEP-38/A/51/0893, Nomor : KEP-17/PJ/1993, KEP-53/BC/1993, Nomor : 98 Dirjen/1993 dan 26/56/Kep.Dir serta peraturan pelaksanaan di bawahnya.
    2. Sepanjang tidak diatur lain dalam SEB ini ketentuan-ketentuan yang diatur pada ketentuan seperti yang disebut pada angka I.1 dan peraturan pelaksanaan di bawahnya tetap berlaku.
    3. Dengan diberlakukannya Sistem Penata usahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara dengan menggunakan Sistem Internal Check tidak diperlukan lagi teraan pada surat tanda setoran baik Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bea Cukai, (SSBC) maupun Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
    4. Penerimaan Negara yang disetor oleh Wajib pajak/setor dianggap telah masuk ke rekening kas Negara apabila datanya tercantum di dalam Daftar Nominatif Penerimaan (DNP/DA.09.02) yang ditandatangani oleh pejabat bank/pos dan disahkan oleh pejabat KPKN.

     

  2. Wajib Pajak/Wajib Setor melakukan penyetoran kepada Bank atau Kantor Pos Persepsi dengan prosedur sebagai berikut :

    1. Mengisi data penyetoran dengan benar, lengkap dan jelas pada formulir :

      1)

      SSP rangkap 5 untuk setoran Pajak dalam rangka impor dan pelaksanaan Keputusan Presiden 56 Tahun 1988;

      2) 

      SSP rangkap 4 untuk setoran Pajak selain yang tersebut pada butir II.a.1;

      3)

      SSBC rangkap 4 untuk setoran Bea dan Cukai;

      4)

      SSBP rangkap 4 untuk setoran Bukan Pajak, kecuali setoran biaya penagihan pajak dibuat rangkap 5.

    2. Menyerahkan SSP, SSBC atau SSBP yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada butir II.a kepada petugas Bank atau Kantor Pos Persepsi dengan menyertakan uang setoran sebesar nilai yang tersebut dalam formulir yang bersangkutan.
    3. Menerima kembali SSP lembar ke-1 dan 3 (serta lembar ke-5 dalam rangka impor dan pelaksanaan Keputusan Presiden 56 Tahun 1988), SSBC lembar ke-1 dan ke 3 dan SSBP lembar ke-1 yang telah dibubuhi tanda tangan/paraf dan nama serta cap Bank atau Kantor Pos Persepsi dan tanggal setor oleh petugas bank/kantor pos sebagai bukti setor.
    4. Menyampaikan/melaporkan :

      1) SSP lembar ke-3 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
      2) SSP lembar ke-3 untuk fiskal luar negeri ke Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditunjuk khusus sebagai pengelola fiskal luar negeri.
      3) SSBC lembar ke-1 dan SSP lembar ke-5 (dalam rangka impor) ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC).

       

  3. Bank dan/atau Kantor Pos Persepsi mengelola uang setoran dan SSP, SSBC dan SSBP dengan melakukan kegiatan :

    a.  Menerima SSP, SSBC atau SSBP rangkap 4 atau 5 dan uang setoran, meneliti kebenaran dan kelengkapan pengisian serta jumlah uang yang disetorkan. Setelah itu, petugas Bank/Kantor Pos Persepsi membubuhkan tanda tangan (atau paraf) dan nama serta cap Bank atau Kantor Pos Persepsi dan tanggal penyetoran.
    b. Menyerahkan kepada penyetor SSP lembar ke-1 dan 3 (serta lembar ke-5 dalam rangka impor dan pelaksanaan Keputusan Presiden 56 Tahun 1988), SSBC lembar ke-1 dan ke 3 dan SSBP lembar ke-1 yang telah dibubuhi tanda tangan/paraf dan nama serta cap Bank atau Kantor Pos Persepsi dan tanggal setor oleh petugas Bank/Kantor Pos sebagai bukti setor.
    c. Mencetak Laporan Harian Penerimaan (LHP);
    d. Mencetak Laporan Per Nota Kredit rangkap 3 yang terdiri atas :
      1) Laporan Per Nota Kredit Detail yang disebut Daftar Nominatif Penerimaan (DNP (DA.09.02)); khusus untuk SSBC, DNP dipisahkan menurut KPBC tempat penyelesaian kewajiban Pabean dan Cukai;
      2) Laporan Per Nota Kredit Rekap yang disebut Rekap Transaksi Nota Kredit; 
      3) Laporan Operator, jika diperlukan oleh Bank atau Kantor Pos Persepsi bersangkutan.
    e. Melakukan Proses Akhir Hari yang berupa :
      1) Proses transfer data transaksi harian ke dalam satu disket (floppy disk) untuk dikirimkan kepada KPKN;
      2) Proses back up data transaksi harian dalam satu disket (floppy disk) untuk keperluan back up data bagi Bank atau Kantor Pos Persepsi yang bersangkutan.
    f.  Mengumpulkan dan mensortir SSP, SSBC dan SSBP yang telah diproses sebagai penerimaan setoran pendapatan negara hari tersebut menurut kelompok penerimaan sesuai data yang tertera pada DNP hari yang bersangkutan
    g. Menyatukan SSP atau SSBC lembar ke-2 dan/atau SSBP lembar ke-2 dan lembar ke-3 sesuai urutan dalam DNP sebagai lampiran DNP yang bersangkutan untuk disampaikan kepada KPKN bersama-sama dengan LHP, Rekap Transaksi Nota Kredit, Nota Debet pelimpahan penerimaan pendapatan negara dan copy Rekening Koran/Gir.52/Gir.101 serta Disket data. Sebelum dokumen-dokumen disampaikan kepada KPKN pejabat Bank
    diharuskan :
      1)  memeriksa kebenaran, dan menandatangani dokumen LHP;
      2) memeriksa kebenaran, dan membubuhkan tanda tangan dan cap bank pada DNP dan Rekap Transaksi Nota Kredit;
      3) memeriksa dan mencocokkan DNP dengan SSP, SSBC dan SSBP.
    h. Melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen-dokumen yang tersebut dalam butir III.c dan III.d apabila berdasarkan verifikasi KPKN terdapat kesalahan dan menyampaikannya selambat-lambatnya pukul 12.00 waktu setempat pada hari berikutnya.
    i.  Menyampaikan LHP dilampiri dengan DNP dan rekap nota kredit masing-masing rangkap dua serta SSP, SSBC dan SSBP kepada KPKN mitra kerja selambat-lambatnya pukul 15.30 waktu setempat untuk KPKN yang menerapkan 6 hari kerja atau 16.30 waktu setempat untuk KPKN yang menerapkan 5 hari kerja.

     

  4. PKN menerima dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Bank Persepsi dan melakukan penatausahaan dokumen-dokumen dimaksud dengan melakukan aktifitas sebagai berikut :

    a.

    Mentransfer data dari disket ke dalam komputer dan mencocokkan rekapitulasi data yang terekam dengan LHP;

    b.

    Memeriksa jumlah SSP, SSBC dan SSBP yang dilampirkan pada setiap DNP dan mencocokkannya dengan jumlah yang tertera dalam DNP terkait dan membubuhkan paraf pada setiap halaman DNP

    c.

    Mencocokkan data yang tercantum dalam Rekap Transaksi Nota Kredit dengan data yang tercantum dalam setiap DNP dimaksud dan membubuhkan paraf pada Rekap Transaksi Nota Kredit dimaksud;

    d.

    Mengelompokkan DNP yang sejenis (satu kelompok MAP, misalnya DNP PPh, DNP PPN, DNP PPL, DNP BEA MASUK, DNP CUKAI dan DNP PNBP) dan mencocokkan DNP dengan lampirannya.

    e.

    Memeriksa kebenaran dan kecocokan data yang tercantum dalam LHP dengan data DNP per kelompok MAP yang tercantum dalam Rekap Transaksi Nota Kredit dan/atau jumlah data per kelompok DNP yang sejenis dan membubuhkan paraf pada halaman LHP dimaksud;

    f.

    Membubuhkan tanda tangan, tanggal dan Cap KPKN pada setiap halaman terakhir DNP yang bersangkutan setelah membukukan pendapatan negara sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai pernyataan kebenaran antara DNP dengan SSP, SSBC dan SSBP;

    g.

    Menyerahkan DNP (PPh, PPN, PPL) dan SSP lembar ke-2 kepada KPP atau Kanwil DJP untuk wilayah-wilayah yang diatur khusus dengan menggunakan DA.08.01 disertai dengan Disket data SSP terkait;

    h.

    Menyerahkan DNP (BEA MASUK, CUKAI) dan SSBC lembar ke-2 kepada KPBC dengan menggunakan DA.08.11 disertai Disket data SSBC terkait pada hari kerja berikutnya;

    i.

    Menyampaikan DNP PNBP dan SSBP lembar ke-2 kepada KTUA sebagai lampiran RPBU;

    j. 

    Menyampaikan SSBP lembaran ke-3 menurut sifatnya kepada :

     

    1)

    Seksi Pendapatan/unit yang mengelola pendapatan dengan menggunakan DA.08.21 untuk penerimaan pendapatan negara karena surat Penagihan (SPN);

     

    2)

    Kanwil Ditjen Anggaran sebagai lampiran DA.08.22 untuk penerimaan pendapatan negara yang berupa setoran Bendaharawan Penerima;

     

    3)

    KPP dengan menggunakan Surat Pengantar sebagaimana diatur dalam surat DJA tanggal 22 Pebruari 1992 Nomor : S-667/A.54/0292.

    k.

    Menata usahakan Nota Debet pelimpahan penerimaan pendapatan negara dan dokumen-dokumen pendapatan negara sesuai ketentuan berlaku;

    l. 

    Memperlakukan DNP sebagai dokumen primer dan bersifat confidential serta menyimpannya secara tersendiri dan aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    m.

    Menata usahakan penerimaan negara dari potongan SPM KPKN sebagai berikut :

     

    1. 

    Seksi Perbendaharaan dalam menerbitkan SPM yang mengandung unsur potongan penerimaan negara baik dari pajak maupun bukan pajak, memeriksa dan meneliti kelengkapan serta kebenaran isian data setoran pada SSP dan/atau SSBP.

     

    2. 

    Seksi Perbendaharaan selaku pemungut setoran, membubuhkan tanda tangan, nama jelas, NIP, jabatan, tanggal dan nomor SPM dan Cap Seksi Perbendaharaan pada SSP dan/atau SSBP (kolom penerimaan setoran) sebagai tanda atas pemungutan setoran.

     

    3.

    Kepala Seksi Bank/ Seksi Bank Tunggal membuat dan menandatangani DNP khusus penerimaan dari potongan SPM setiap akhir hari kerja.

    n.

    Memberikan konfirmasi atas kebenaran setoran penerimaan negara atas permintaan KPP dan Unit Pemeriksa Pajak (meliputi Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, unit-unit fungsional pemeriksaan dan penyidikan pajak serta kerja sama pemeriksaan pajak antara DJP dengan instansi lain) serta KPBC.

  5. KPP dan/atau Kanwil DJP (di wilayah-wilayah tertentu yang diatur khusus oleh DJP) menerima DNP yang dilampiri SSP lembar ke-2 dan Disket data SSP dari KPKN dan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

    1. Memeriksa disket data, membuka file data dan memeriksa serta mencocokkan data-data yang terekam dalam file data dengan data yang tercantum pada DNP;
    2. Meminta konfirmasi kepada KPKN apabila terdapat ketidak cocokan data antara data dalam disket dengan Laporan Harian Penerimaan dan Pengembalian Pajak (DA.08.01);
    3. Memeriksa jumlah SSP dan atau SSBP yang dilampirkan pada setiap DNP dan mencocokkannya dengan jumlah yang tercantum dalam DNP;
    4. Memeriksa disket data, DNP, jumlah SSP dan SSBP bersama petugas KPKN untuk wilayah Medan, Palembang, Jabotabeka, Bandung, Semarang dan Surabaya;
    5. Menata usahakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
    6. Memperlakukan DNP sebagai dokumen primer dan bersifat confidential serta menyimpannya secara tersendiri dan aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  6. KPBC menerima DNP yang dilampiri SSBC lembar ke-2 dan Disket data SSBC dari KPKN dan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Memeriksa Disket data, membuka file data dan memeriksa serta mencocokkan data-data yang terekam dalam file data dengan data yang tercantum pada DNP yang disampaikan dari KPKN;
  2. Meminta konfirmasi kepada KPKN apabila terdapat ketidakcocokan data antara data dalam disket dengan Laporan Harian Penerimaan dan Pengembalian Bea Masuk dan Cukai (DA.08.11);
  3. Memeriksa jumlah SSBC yang dilampirkan pada setiap DNP dan mencocokkannya dengan jumlah yang tercantum dalam DNP yang bersangkutan;
  4. Menata usahakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Memperlakukan DNP sebagai dokumen primer dan bersifat confidential serta menyimpannya secara tersendiri dan aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Ketentuan dalam Surat Edaran Bersama ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.

 

Demikian untuk dilaksanakan.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR JENDERAL 
ANGGARAN

 

 

BEA DAN CUKAI


PAJAK


ttd ttd ttd

DARSJAH 

PERMANA AGUNG A.  ANSHARI RITONGA