Peraturan
Peraturan Pemerintah - 65 TAHUN 1991, 20 Nop 1991
Status :
Peraturan Pemerintah - 65 TAHUN 1991 Telah beberapa kali mengalami perubahan atau penyempurnaan dan kondisi terakhir peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat detail peraturan terkait, Klik disini !!
NOMOR 65 TAHUN 1991
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka usaha meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional yang lebih sesuai dengan asas keadilan, serta untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak, dipandang perlu untuk mengenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi atas sejumlah Barang Mewah;
- bahwa untuk itu, dipandang perlu untuk mengubah Pasal 16 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988 dan mengaturnya kembali dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16
(1) | Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah : |
|
|
(2) | Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah : |
|
|
(3) | Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas kelompok Barang Mewah : |
|
|
(4) |
Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan." |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pada tanggal 20 Nopember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T Opada tanggal 20 Nopember 1991
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N OLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1991 NOMOR 85
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 1991
TENTANG
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988
UMUM
Maksud dikenakannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan dan/atau mengimpor barang mewah adalah dalam rangka mengusahakan pembebanan pajak yang lebih sesuai dengan azas keadilan, yaitu untuk mengurangi sifat regresif dari Pajak Pertambahan nilai, sekaligus merupakan upaya untuk mengurangi pola konsumsi mewah dalam masyarakat. Disamping itu, dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat yang lebih mampu untuk ikut serta memikul pembiayaan negara dan pembangunan nasional khususnya dalam usaha meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dipandang perlu menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan tarif tertinggi dan mengubah pengelompokan jenis barang mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, sehingga menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen), kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen), dan kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 35% (tiga puluh lima persen).
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 16
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 diubah seluruhnya sehingga menjadi 4 (empat).
Ayat (1)
Terdiri dari 3 (tiga) kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10%
(sepuluh persen). Kelompok kendaraan yang semula dimasukkan dalam
kelompok ini dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga dipindahkan ke
dalam kelompok yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) atau tarif
35% (tiga puluh lima persen).
Ayat (2)
Kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) ini
sebagian berasal dari kelompok yang semula dikenakan tarif 10% (sepuluh
persen). Beberapa kelompok barang mewah yang semula yang termasuk dalam
kelompok barang mewah yang semula termasuk dalam kelompok ini dianggap
sudah saatnya dikenakan tarif yang lebih tinggi sehingga
pengelompokannya ke dalam ayat (3). Khusus untuk kendaraan bermotor
yang termasuk dalam kelompok ini adalah kendaraan jenis bermotor jenis
combi, minibus, van dan bus. Kendaraan bermotor jenis jeep yang harga
penyerahan oleh pabrikan/nilai impornya tidak melebihi batas yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan juga dikenakan tarif 20% (dua puluh
persen). Batas tersebut akan diubah sesuai dengan perkembangan/tingkat
harga-harga yang berlaku dalam suatu periode tertentu.
Ayat (3)
Sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 ayat ini mengatur ketentuan mengenai kenaikan
tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) menjadi 35% (tiga
puluh lima persen) dan sekaligus menetapkan kelompok barang yang
dikenakan pajak dengan tarif ini. Meskipun semua kelompok yang
dimasukkan dalam kelompok ini berasal dari kelompok lama yang semula
dikenakan tarif 10% (sepuluh persen), 20% (dua puluh persen) dan 30%
(tiga puluh persen), tetapi macam dan jenis barangnya dapat berbeda
atau bertambah sesuai dengan kenyataan perkembangan dalam masyarakat.
Khusus untuk kendaraan bermotor, yang termasuk dalam kelompok ini
adalah semua kendaraan bermotor jenis sedan, mobil balap, station wagon
dan jeep selain yang termasuk dalam ayat (2).
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3454
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
1 |
Peraturan Pemerintah - 50 TAHUN 1994, Tanggal 28 Des 1994
|
2 |
Peraturan Pemerintah - 36 TAHUN 1993, Tanggal 10 Jun 1993
|
3 |
Peraturan Pemerintah - 76 TAHUN 1991, Tanggal 31 Des 1991
|
1 |
Peraturan Pemerintah - 29 TAHUN 1988, Tanggal 27 Des 1988
|
2 |
Peraturan Pemerintah - 22 TAHUN 1985, Tanggal 13 Mar 1985
|
Peraturan Pemerintah - 29 TAHUN 1988, Tanggal 27 Des 1988
Peraturan Pemerintah - 22 TAHUN 1985, Tanggal 13 Mar 1985
Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Des 1983