Keputusan Presiden Nomor : 65 TAHUN 1994

Kategori : PPN

Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koper


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 1994

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1986
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK
DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 57 TAHUN 1993

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa untuk lebih mengembangkan usaha pertaksian dalam rangka memperlancar penyediaan angkutan umum, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap ketentuan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1993;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1993;
  3. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1986 tentang Pemberian Kemudahan di Bidang Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Bagi Usaha Pertaksian;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1986 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 57 TAHUN 1993.

 

 

Pasal I

 

Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan presiden Nomor 57 Tahun 1993 sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

" Pasal 3

 

(1)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sedan merek Datsun Sunny 1300 cc, Ford Laser 1.3 GL, Holden Gemini Diesel, Opel Kadett, Mazda MR-90, dan Proton Saga.

(2)

Spesifikasi dan standar teknis dari kendaraan bermotor jenis sedan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.

 

 

Pasal II

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd

 

SOEHARTO