Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 624/PMK.04/2004

Kategori : Lainnya

Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 624/PMK.04/2004

TENTANG

PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 101/KMK.05/1997
TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dengan adanya perubahan beberapa ketentuan berkenaan dengan pengeluaran uang tunai dari dan ke dalam Daerah Pabean, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar Atau Masuk Wilayah Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 serta untuk menghindari kesalahan pengertian di lapangan tentang minuman mengandung alkohol yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar Daerah Pabean Impor, maka perlu dilakukan perubahan bentuk dan isi Pemberitahuan Impor Barang penumpang atau awak sarana pengangkut (BC 2.2.) dan menerbitkan formulir pembawaan uang tunai (BC 3.2);
  2. bahwa dengan telah diratifikasinya perjanjian kerjasama ekonomi dalam rangka perdagangan bebas ASEAN-China (ASEAN-China Free Trade Area) dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004, telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area (FTA) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA), maka perlu menambahkan kode fasilitas/pemenuhan persyaratan impor dalam Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;

 

Menimbang :

 

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4324);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau ke Dalam Wilayah Pabean Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 129);
  5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 230/KMK.04/2004;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area (FTA);
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA);

 

Memperhatikan :

 

Peraturan Bank Indonesia Nomor : 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar Atau Masuk Wilayah Republik Indonesia;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.

 

 

Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) butir, yaitu butir n sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut:


    "Pasal 3


    Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:

    1. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0);
    2. Pemberitahuan Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1.);
    3. Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2);
    4. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui Luar Daerah Pabean (BC 1.3);
    5. Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0);
    6. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1);
    7. Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC 2.2);
    8. Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor Ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3);
    9. Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0);
    10. Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC 3.1);
    11. Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat (BC 4.0);
    12. Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang Mendapat Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut (BC 2.4);
    13. Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5);
    14. Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai Keluar Daerah Pabean (BC 3.2)."

     

  2. Menambah kode jenis fasilitas/pemenuhan persyaratan impor pada angka 19 Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 447/KMK.05/2000 yaitu:

    54

    ASEAN-China FTA dan Bilateral Indonesia-China FTA

  3. Mengubah Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor : 452/KMK.04/2001 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

  4. Menambahkan Lampiran baru, sebagai Lampiran XIV Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal II

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd

 

JUSUF ANWAR