Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 615/PMK.04/2004

Kategori : Lainnya

Tatalaksana Impor Sementara


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 615/PMK.04/2004

TENTANG

TATA LAKSANA IMPOR SEMENTARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka lebih menjamin kepastian hukum dan keadiIan, dipandang perlu mengatur kembali tata laksana impor sementara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tentang Tata laksana Impor Sementara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 475/KMK.01/1998;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata laksana impor Sementara;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tanmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Penghitungan Bea Masuk Atas Barang Impor;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk atas Barang Impor;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, sifat dan Besarnya Pungutan serta dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.03/2001;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA IMPOR SEMENTARA.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Impor Sementara adalah pemasukan barang ke dalam Daerah Pabean yang nyata-nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.
  2. Diekspor kembali adalah pengiriman kembali barang impor sementara ke luar Daerah Pabean.
  3. Pengeluaran adalah pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat ke peredaran dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
  4. Pembebasan Bea Masuk adalah peniadaan pembayaran Bea Masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  5. Keringanan Bea Masuk adalah pengurangan sebagian pembayaran Bea Masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  7. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean,

 

 

Pasal 2

 

Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara apabila pada waktu Impornya dipenuhi persyaratan:

  1. tidak akan habis dipakai dalam masa pengimporan;
  2. dalam masa pengimporan sementara tidak berubah bentuk secara hakiki kecuali karena aus dalam penggunaan;
  3. jelas identitasnya; dan
  4. ada dokumen pendukung bahwa barang tsb akan diekspor kembali.

 

 

Pasal 3

 

Izin impor sementara diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya.

 

 

Pasal 4

 

(1) Barang-barang sebagaimana, dimaksud dalam pasal 2 dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk.

 

(2) Barang yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk adalah:
  1. barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan di tempat lain dari Entrepot untuk Tujuan Pameran;
  2. barang untuk keperluan seminar atau kegiatan semacam itu;
  3. barang untuk Keperluan peragaan atau demonstrasi;
  4. barang keperluan tenaga ahli;
  5. barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan Kebudayaan;
  6. barang pribadi keperluan wisatawan;
  7. barang yang diimpor untuk keperluan olahraga serta perlombaan;
  8. kemasan yang digunakan untuk pongangkutan barang impor atau ekspor secara berulang-ulang;
  9. barang keperluan untuk contoh atau model;
  10. cetakan (mould);
  11. kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
  12. kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular;
  13. barang untuk diperbaiki, direkondisi, dimodifikasi;
  14. binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan;
  15. peralatan khusus yang digunakan untuk penanggulangan bencana alam, kebakaran dan gangguan keamanan;
  16. barang untuk keperluan angkutan laut dan udara dalam negeri.
(3)

Barang yang dapat diberikan keringanan Bea Masuk adalah mesin dan peralatan untuk pengerjaan proyek yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

 

 

Pasal 5

 

(1)

Terhadap barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor.

(2)

Besarnya jaminan yang harus diserahkan oleh importir kepada Kepala Kantor adalah sebesar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang seharusnya dikenakan atas barang impor yang bersangkutan.

 

 

Pasal 6

 

(1)

Terhadap barang impor sementara yaitu diberikan keringanan, importir wajib membayar Bea Masuk dan pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang kecuali diberikan pembebasan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

(2)

Jumlah Bea Masuk, yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dari jangka waktu izin impor sementara dikalikan jumlah Bea Masuk yang seharusnya dikenakan atas barang impor sementara bersangkutan.

(3)

Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dibayar sebagaimana dimaksud ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya dikenakan atas barang impor sementara bersangkutan.

(4)

Selain kewajiban untuk membayar Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, importir wajib menyerahkan jaminan sebesar selisih antara Bea Masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah dengan Pajak Penghasilan Pasal 22.

 

 

Pasal 7

 

(1)

Untuk pemenuhan kewajiban pabean atas impor sementara diajukan Pemberitahuan Impor Barang yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan izin impor sementara.

(2)

Realisasi impor barang paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal izin impor sementara disertai tanda terima pembayaran dan/atau jaminan.

(3)

Apabila Pemberitahuan Impor Barang tidak diajukan dalam jangka waktu sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka izin impor sementara yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 8

 

Terhadap barang impor sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dalam kondisi bukan baru dan/atau barang yang diatur tata niaga impornya wajib mendapat persetujuan impor dari instansi yang berwenang.

 

 

Pasal 9

 

Pada Saat pemberian izin impor sementara, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya Wajib melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean serta klasifikasi barang atas barang impor sementara sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

 

 

Pasal 10

 

Barang impor sementara yang telah diberikan izin pengeluaran berada dibawah pengawasan pabean sampai dengan penyelesaiannya.

 

 

Pasal 11

 

(1)

Jangka waktu izin Impor sementara paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk masing-masing perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan.

(2)

Pemberian jangka waktu izin impor sementara dilakukan dengan memperhatikan tujuan penggunaan barang impor sementara bersangkutan.

 

 

Pasal 12

 

Selama berlakunya izin Impor sementara, barang impor sementara dapat dipindah lokasikan ke tempat lain setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya.

 

 

Pasal 13

 

(1)

Barang yang telah mendapatkan izin impor sementara sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan untuk meyakinkan bahwa ketentuan dalam izin impor sementara barang tersebut dipenuhi.

(2)

Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, izin Impor sementara dinyatakan tidak berlaku dan importir dikenakan sanksi Administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

(3)

Importir wajib menyelesaikan kewajiban pabean atas barang impor sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan cara mengekspor kembali atau melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih terutang.

 

 

Pasal 14

 

(1)

Barang impor sementara wajib diekspor kembali dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam izin impor sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2)

Apabila ketentuan ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilaksanakan, maka Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih terutang sesuai Pemberitahuan Impor Barang harus dilunasi dan Importir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

(3)

Dalam hal tertentu berupa kerusakan berat karena keadaan memaksa (force majeur) atau musnah karena keadaan memaksa (force majeur), importir dapat dibebaskan dari kewajiban untuk mengekspor kembali barang impor sementara dimaksud serta dibebaskan dan kewajiban melunasi kekurangan Bea Masuk dan sanksi administrasi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal.

 

 

Pasal 15

 

Pengembalian jaminan dilakukan oleh Kepala Kantor dalam hal:

  1. Yang bersangkutan telah mengekspor kembali barang impor sementara;
  2. Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan sanksi Administrasi berupa denda telah dilunasi; atau
  3. Yang bersangkutan telah menyerahkan keputusan pembebasan Bea Masuk dan Pajak, Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) atas barang impor sementara yang mengalami kerusakan berat karena keadaan memaksa (force majeur) atau musnah karena keadaan memaksa (force majeur).

 

 

Pasal 16

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, izin impor sementara yang Pemberitahuan impor Barangnya telah didaftarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sampai berakhirnya izin impor sementara, dan apabila masih diperlukan dapat diberikan perpanjangan dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 17

 

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

 

 

Pasal 18

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 475/KMK.01/1998 dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 19

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

 

YUSUF ANWAR