Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 165/PJ/2004

Kategori : PPh

Jenis-Jenis Harta Yang Dipergunakan Dalam Usaha Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 165/PJ/2004

TENTANG

JENIS-JENIS HARTA YANG DIPERGUNAKAN DALAM USAHA JASA PERSEWAAN PERALATAN TAMBAT AIR
DALAM YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN
PENYUSUTAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

 

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 138/KMK.03/2002, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Jenis-Jenis Harta yang Dipergunakan dalam Usaha Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 138/KMK.03/2002;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG DIPERGUNAKAN DALAM USAHA JASA PERSEWAAN PERALATAN TAMBAT AIR DALAM YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.

 

 

Pasal 1

 

Jenis-jenis harta yang dipergunakan dalam usaha jasa persewaan peralatan tambat air dalam (Deep Water Mooring Equipment) yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

Pasal 2

 

Penghitungan penyusutan fiskal atas jenis-jenis harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, mulai tahun pajak/tahun buku 2004 diatur sebagai berikut :

  1. Dalam hal menggunakan metode garis lurus (straight-line method)
    Jenis-jenis harta yang menjadi termasuk baik dalam kelompok I maupun dalam kelompok II, penyusutan fiskal dilakukan sesuai dengan masa manfaat yang tersisa.

  2. Dalam hal menggunakan metode saldo menurun (declining balance method)

    1)

    Jenis-jenis harta yang menjadi termasuk dalam kelompok I :

    a)

    Apabila sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak/tahun buku 2004 lebih dari 4 (empat) tahun, maka penyusutan fiskal berdasarkan kelompok I berakhir pada tahun keempat (nilai sisa buku fiskal disusutkan seluruhnya);

    b)

    Apabila sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak/tahun buku 2004 tidak lebih dari 4 (empat) tahun, maka penyusutan fiskal berdasarkan kelompok I berlaku sesuai dengan masa manfaat yang tersisa.

    2)

    Jenis-jenis harta yang menjadi termasuk dalam kelompok II :

    a)

    Apabila sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak/tahun buku 2004 lebih dari 8 (delapan) tahun, maka penyusutan fiskal berdasarkan kelompok II berakhir pada tahun kedelapan (nilai sisa buku fiskal disusutkan seluruhnya);

    b)

    Apabila sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak/tahun buku 2004 tidak lebih dari 8 (delapan) tahun, maka penyusutan fiskal berdasarkan kelompok II berlaku sesuai dengan masa manfaat yang tersisa.

 

 

Pasal 3

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tahun buku/tahun pajak 2004.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd

 

HADI POERNOMO
NIP 060027375