Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 473/KMK.01/2004

Kategori : Lainnya

Perubahan Lampiran I, Ii, Iii, Iv, Dan V Keputusan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan Dan Pe


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 473/KMK.01/2004

TENTANG

PERUBAHAN LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN V KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 443/KMK.01/2001
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI
PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 519/KMK.01/2003

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan dipandang perlu untuk menambah 7 (tujuh) Kantor Wilayah Direkorat Jenderal Pajak, 20 (dua puluh) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan penataan kembali wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
  2. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/2003;

 

Mengingat :

 

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas eselon I Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/2003;

 

Memperhatikan :

 

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor : 1975.1/M.PAN/10/2004 tanggal 5 Oktober 2004;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN V KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 443/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 519/KMK.01/2003.

 

Pasal 1

 

(1)

Memecah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara menjadi 3 (tiga) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nangroe Aceh Darussalam, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara I, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara II.

(2)

Memecah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Selatan menjadi 3(tiga) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jambi, kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, dan kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung.

(3)

Memecah 2 (dua) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan menjadi 3 (tiga) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

(4)

Memecah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Bagian Utara dan Sulawesi Bagian Tengah menjadi 2 (dua) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Bagian Utara dan kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Tengah.

(5)

Memecah kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur menjadi 2 (dua) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi clan Bangunan Aceh Singkil pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nangroe Aceh Darussalam.

(2)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi clan Bangunan Kabanjahe pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Surnatera Bagian Utara II.

(3)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Deli Serdang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara II.

(4)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pelalawan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah.

(5)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kuala Tungkal pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jambi.

(6)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sekayu pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

(7)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Cilegon pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I.

(8)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ciamis pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat II.

(9)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang Dua pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah I.

(10)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Batang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah I.

(11)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kebumen pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah I.

(12)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Boyolali pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah I.

(13)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Bantul pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah II.

(14)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Lamongan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II.

(15)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ponorogo pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II.

(16)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kepanjen pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II.

(17)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pangkalan Bun pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

(18)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Bulukumba pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

(19)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Amurang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Bagian Utara.

(20)

Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Merauke pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku.

 

 

Pasal 3

 

Dengan terbentuknya Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang Dua sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (9), maka Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang menjadi Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang Satu.

 

 

Pasal 4

 

Menata kembali wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan ini.

 

Pasal 5

 

(1) Sejak berlakunya Keputusan ini, terdapat:
  1. 30 (tiga puluh) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  2. 176 (seratus tujuh puluh enam) Kantor Pelayanan Pajak;
  3. 166 (seratus enam puluh enam) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. 55 (lima puluh lima) Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
  5. 236 (dua ratus tiga puluh enam) Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
(2) Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja;
  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
  2. Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
  4. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
  5. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.

 

 

Pasal 6

 

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/2003, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 7

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

 

BOEDIONO