Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.52/2004

Kategori : PPN

Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-27/PJ.52/2003 Tentang Daftar Dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah


2 Juli 2004


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.52/2004

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-27/PJ.52/2003
TENTANG DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Merubah isi lampiran :

    1. Menghapus salah satu nama Wajib Pajak yang tercantum dua kali (double) dalam lampiran : SE-37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dikarenakan kesalahan teknis.
    2. Mencabut nomor urut 18 atas nama Wajib Pajak PT. Menjangan Sakti (NPWP 01.301.277.8-011.000) dari daftar Lampiran II SE-37/PJ.52/2003.
    3. Mencabut nomor urut 93 atas nama Wajib Pajak PT. Canang Indah Particleboard (NPWP 01.516.703.4-112.000) dari daftar Lampiran II SE-37/PJ.52/2003.
    4. Mencabut nomor urut 128 atas nama Wajib Pajak PT. Hegar Mulya (NPWP 01.280.071.0-421.000) dari daftar Lampiran II SE-37/PJ.52/2003.
    5. Mencantumkan keterangan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah dicabut sesuai surat dari Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Pajak.

     

  2. Daftar Wajib Pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sesuai Lampiran Surat Edaran ini.

  3. Untuk memudahkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan :

    1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.52/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Kewajiban Melaporkan Wajib Pajak Bermasalah.
    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
    3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Langkah-langkah Penanganan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah.
    4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.

 

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Direktur Jenderal,


ttd

 

Hadi Poernomo
NIP 06002737