Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.01/2004

Kategori : Lainnya

Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, Dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 254/KMK.01/2004

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I,
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

Bahwa dalam rangka mendukung upaya peningkatan penerimaan pajak dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 2/KMK.01/2001 tentang organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 535/KMK.01/2002;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/2003;

 

Memperhatikan :

 

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor : B/857/M.PAN/5/2004 tanggal 12 Mei 2004

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LINGKUNGAN KANTOR WlLAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I.

 

 

BAB I
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I

 

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

 

Pasal 1

 

(1)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2)

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.

 

 

Pasal 2

 

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan tugas dibidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 3

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:

  1. Pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
  3. bimbingan konsultasi dan pembinaan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer;
  4. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;
  5. penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan, pemberian bantuan hukum serta bimbingan pendataan dan penilaian;
  6. bimbingan pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan;
  7. bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
  8. penyelesaian keberatan dan pengurangan, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan;
  9. pembetulan surat ketetapan pajak dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
  10. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

 

 

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

 

Pasal 4

 

Kantor Wilayah terdiri dari:

  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi;
  3. Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan;
  4. Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak;
  5. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  6. Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

Pasal 5

 

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata Usaha, rumah tangga, dan bantuan hokum.

 

 

Pasal 6

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik;

  2. pelaksanaan urusan keuangan;
  3. pelaksanaan urusan tata usaha;
  4. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  5. pelaksanaan urusan bantuan hukum dan penyusunan laporan;
  6. pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas.

 

 

Pasal 7

 

Bagian Umum terdiri dari:

  1. Subbagian Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan;
  3. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
  4. Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan.

 

 

Pasal 8

 

(1)

Sub bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik, serta administrasi Jabatan Fungsional.

(2)

Sub bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.

(3)

Sub bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan.

(4)

Sub bagian Bantuan Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan dan administrasi bantuan hukum atas kasus yang diproses pada Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, dan laporan akuntabilitas.

 

 

Pasal 9

 

Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer, bimbingan konsultasi, bimbingan penggalian potensi perpajakan, pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, serta penyajian informasi perpajakan.

 

 

Pasal 10

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Dukungan teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data;
  2. pemantauan, pemeliharaan, dan perbankan aplikasi e-SPT dan e-Filing;
  3. pemberian bimbingan teknis konsultasi;
  4. pemberian bimbingan teknis Intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak;
  5. bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
  6. pengumpulan, pencarian penerimaan, pengolahan data dan atau alat keterangan, serta penyajian informasi;
  7. pengawasan terhadap pemanfaatan data dan atau alat keterangan;
  8. pemantauan penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.

 

 

Pasal 11

 

Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi terdiri dari:

  1. Seksi Dukungan Teknis Komputer;
  2. Seksi Bimbingan Konsultasi;
  3. Seksi Data dan Potensi.

 

 

Pasal 12

 

(1)

Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Fling.

(2)

Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasi dan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan.

(3)

Seksi Data dan potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan.

 

 

Pasal 13

 

Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian dan Pengenaan mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan kerjasama perpajakan, melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian, serta bimbingan dan pemantauan pengenaan.

 

 

Pasal 14

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan menyelenggarakan fungsi:

  1. menyiapkan dan melaksanakan kerjasama di bidang perpajakan;
  2. mengumpulkan dan menyalurkan data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar;
  3. melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian;
  4. melaksanakan bimbingan dan pemantauan pengenaan;
  5. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya.

 

 

Pasal 15

 

 

Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan terdiri dari:

  1. Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan;
  2. Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian;
  3. Seksi Bimbingan Pengenaan.

 

 

Pasal 16

 

1)

Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan menyiapkan kerjasama di bidang perpajakan termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya, serta mengumpulkan dan menyalurkan data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar.

2)

Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian termasuk proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual objek pajak antar wilayah.

3)

Seksi Bimbingan pengenaan melaksanakan bimbingan atau pemantauan pengenaan PBB dan BPHTB.

 

 

Pasal 17

 

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penelaahan pajak, pemantauan pemeriksaan dan penagihan pajak penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan penagihan, serta pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

 

Pasal 18

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi:

  1. bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
  2. bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
  3. pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
  4. pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
  5. penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review);
  6. bantuan pelaksanaan penagihan.

 

 

Pasal 19

 

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari:

  1. Seksi Bimbingan Pemeriksaan;
  2. Seksi Administrasi Penyidikan;
  3. Seksi Bimbingan Penagihan.

 

 

Pasal 20

 

(1)

Seksi Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, dan penyuluhan hasil pelaksanaan pekerjaan.

(2)

Seksi Administrasi penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

(3)

Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak.

 

 

Pasal 21

 

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan dan pelayanan perpajakan, melaksanakan urusan hubungan pelayanan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah.

 

 

Pasal 22

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi:

  1. bimbingan dan pemantauan pelayanan perpajakan;
  2. bimbingan dan pemantauan penyuluhan perpajakan;
  3. pelaksanaan hubungan pelayanan masyarakat;
  4. pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan;
  5. pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
  6. pemeliharaan dan pemutakhiran website;
  7. pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
  8. pemutakhiran panduan informasi Perpajakan.

 

 

Pasal 23

 

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat terdiri dari :

  1. Seksi Bimbingan Penyuluhan;
  2. Seksi Bimbingan Pelayanan;
  3. Seksi Hubungan Pelayanan Masyarakat.

 

 

Pasal 24

 

(1)

Seksi Bimbingan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran web site, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan.

(2)

Seksi bimbingan Pelayanan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, evaluasi atas pelayanan perpajakan, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, serta pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan.

(3)

Seksi hubungan Pelayanan masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan, pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call center), serta urusan kerjasama perpajakan.

 

 

Pasal 25

 

Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan PBB dan Pengurangan BPHTB, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali.

 

 

Pasal 26

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding melaksanakan fungsi:

  1. penyelesaian keberatan;
  2. pembetulan Ketetapan Pajak;
  3. pengurangan PBB dan BPHTB;
  4. pengurangan sanksi administrasi;
  5. proses banding, proses gugatan, dan peninjauan kembali;
  6. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.

 

BAB II
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

 

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Funngsi

 

Pasal 29

 

(1)

Kantor Pelayanan Pajak Madya yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan in disebut KPP Madya adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dibawah dan bertangung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.

(2)

KPP Madya dipimpin oleh seorang Kepala.

 

 

Pasal 30

 

KPP Madya mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam Wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 31

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, KPP Madya menyelenggarakan fungsi:

  1. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, serta penyajian informasi perpajakan;
  2. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
  3. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
  4. penyuluhan perpajakan;
  5. pelaksanaan registrasi wajib pajak;
  6. pelaksanaan ekstensifikasi:
  7. penata usahaan piutanq pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
  8. pelaksanaan pemeriksaan pajak;
  9. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
  10. pelaksanaan konsultasi perpajakan;
  11. pelaksanaan intensifikasi;
  12. pelaksanaan administrasi KPP Madya.

 

 

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

 

Pasal 32

 

KPP Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I terdiri dari

  1. Sub bagian Umum;
  2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
  3. Seksi Pelayanan;
  4. Seksi Penagihan;
  5. Seksi Pemeriksaan;
  6. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
  7. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
  8. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
  9. Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV;
  10. Kelompok Jabatan Fungsional,

 

 

Pasal 33

 

(1)

Sub bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga;

(2)

Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filling, serta penyiapan laporan kinerja.

(3)

Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi wajib pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan.

(4)

Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.

(5)

Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan, penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.

(6)

Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, bimbingan/himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, melakukan rekonsilliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, serta melakukan evaluasi hasil banding.

 

 

BAB III
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA

 

Bagian Pertama
Kedudukan dan Fungsi

 

Pasal 34

 

(1)

Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan ini disebut KPP Pratama adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak Yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.

(2)

KPP Pratama dipimpin oleh seorang Kepala

 

 

Pasal 35

 

KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi Dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 36

 

Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. Penetapan dan penerbitan Produk hukum perpajakan;
  3. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
  4. penyuluhan perpajakan;
  5. pelaksanaan registrasi wajib pajak;
  6. pelaksanaan ekstensifikasi;
  7. penata usahaan piutang pajak, dan pelaksanaan penagihan pajak;
  8. pelaksanaan pemeriksaan pajak;
  9. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
  10. pelaksanaan konsultasi perpajakan;
  11. pelaksanaan intensifikasi;
  12. pelaksanaan administrasi KPP Pratama.

 

 

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

 

Pasal 37

 

KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I terdiri dari:

  1. Sub bagian Umum;
  2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
  3. Seksi Pelayanan;
  4. Seksi Penagihan;
  5. Seksi Pemeriksaan;
  6. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan;
  7. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
  8. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
  9. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
  10. Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV;
  11. Kelompok Jabatan Fungsional;

 

 

Pasal 38

 

(1)

Sub bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga;

(2)

Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, penyajian Informasi Perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata usaha penerimaan perpajakan, pengalokasian Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filling, pelaksanaan i-SISMIOP dan SIG serta penyiapan laporan kinerja.

(3)

Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan penerbitan Produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta Penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi wajib pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan.

(4)

Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.

(5)

Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.

(6)

Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak dalam rangka ekstensifikasi.

(7)

Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, Seksi dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, bimbingan/himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, melakukan rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan Intensifikasi, dan melakukan evaluasi hasil banding.

 

 

BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 

Pasal 39

 

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 40

 

(1)

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPP yang bersangkutan.

(3)

Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB V
TATA KERJA

 

Pasal 41

 

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak wajib menerapkan prinsip koordinasi, Integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal. Direktorat Jenderal Pajak serta dengan Instansi lain di luar instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

 

 

Pasal 42

 

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan Wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 43

 

Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

 

 

Pasal 44

 

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

 

 

Pasal 45

 

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi yang seara fungsional mempunyai hubungan kerja.

 

 

Pasal 46

 

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

 

 

Pasal 47

 

(1)

Kepala Bagian dari para Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, Kepala KPP Madya, dan Kepala KPP Pratama menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah.

(2)

Kepala Bagian Umum menampung laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan menyusun laporan berkala.

(3)

Kepala KPP Madya adalah jabatan eselon III a.

(4)

Kepala KPP Pratama adalah jabatan eselon III a.

(5)

Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah jabatan eselon IV a.

(6)

Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi pada KPP Madya adalah jabatan eselon IV a.

(7)

Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi pada KPP Pratama adalah jabatan eselon IV a.

 

 

BAB VI
LOKASI DAN WILAYAH KERJA

 

Pasal 48

 

(1)  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I berlokasi di Jakarta dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Jakarta Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2)  KPP Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I berlokasi di Jakarta dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Jakarta Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
(3)  KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I berlokasi di Jakarta dengan wilayah kerja meliputi wilayah Jakarta Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.


BAB VII
ESELONISASI

 

Pasal 49

 

(1)  Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan eselon II a.
(2)  Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah adalah jabatan eselon III a.
(3)  Kepala KPP Madya adalah jabatan eselon III a.
(4) Kepala KPP Pratama adalah jabatan eselon III a.
(5) Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah jabatan eselon IV a.
(6) Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi pada KPP Madya adalah jabatan eselon IV a.
(7) Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi pada KPP Pratama adalah jabatan eselon IV a.

 

 

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 50

 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I melakukan fungsi pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, dan penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 51

 

(1)

KPP Madya dan KPP Pratama melakukan fungsi pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.

(2)

KPP Pratama melakukan fungsi pendataan dan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.

(3)

Penilaian angka kredit atas pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(4)

Penilaian angka kredit atas pendataan dan penilaian yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Perihal Pajak Bumi dan Bangunan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(5)

Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, II, III, dan IV pada KPP Madya dan KPP Pratama membawahi Para Account Representative.

 

 

Pasal 52

 

Penentuan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 53

 

Organisasi dan rata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I yang ditetapkan dalam keputusan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/2001.

 

 

Pasal 54

 

(1)

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan KPP Madya mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Keputusan ini.

(2)

Organisasi dan Tata Kerja KPP Pratama yang meliputi KPP Pratama Jakarta Gambir Satu, KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, KPP Pratama Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua, KPP Pratama Jakarta Kemayoran, KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih, KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga, KPP Pratama Jakarta Senen, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I diterapkan secara bertahap selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2005.

(3)

Pelaksanaan lebih lanjut penerapan ketentuan ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 55

 

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka:

  1. Lampiran I-3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/2003 khususnya Nomor Urut 4 mengenai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dinyatakan tidak berlaku.
  2. Lampiran II-6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/2003 khususnya Nomor Urut 61 mengenai KPP Jakarta Tanah Abang Satu, Nomor Urut 62 mengenai KPP Jakarta Tanah Abang Dua, Nomor Urut 65 Mengenai KPP Jakarta Gambir Satu, Nomor Urut 66 mengenai KPP Jakarta Gambir Dua, Nomor Urut 67 mengenai KPP Jakarta Gambir Tiga, Nomor Urut 68 mengenai KPP Jakarta Sawah Besar, Nomor Urut 69 mengenai KPP Jakarta Kemayoran, Nomor Urut 70 mengenai KPP Jakarta Cempaka Putih, Nomor Urut 71 mengenai KPP Jakarta Menteng Satu, Nomor Urut 72 mengenai KPP Jakarta Menteng Dua, dan Nomor Urut 73 mengenai KPP Jakarta Senen, dinyatakan tidak berlaku selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2005.
  3. Lampiran III-4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/2003 khususnya Nomor Urut 43 mengenai KPPBB Jakarta Pusat Satu dan Nomor Urut 44 mengenai KPPBB Jakarta Pusat Dua dinyatakan tidak berlaku selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2005.
  4. Lampiran IV-2 dan IV-3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/2003 Khususnya Nomor Urut 16 mengenai Karikpa Jakarta Lima dan Nomor Urut 17 mengenai Karikpa Jakarta Enam dinyatakan tidak berlaku selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2005.

 

 

Pasal 56

 

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

 

Pasal 57

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

 

B O E D I O N O