Surat Edaran Bersama Dirjen Nomor : SE - 53/PJ/1991

Kategori : PPh

Pelaksanaan Pembayaran Pengembalian Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan Melalui Kantor Pos Dan Giro


6 Maret 1991


SURAT EDARAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DAN
DIREKTUR UTAMA PERUM POS DAN GIRO
NOMOR SE-53/PJ/1991, SE-32/A/1991, 24/DIRUTPOS/1991

TENTANG

PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENGEMBALIAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA,
SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN MELALUI KANTOR POS DAN GIRO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR UTAMA PERUM POS DAN GIRO,

I. PENDAHULUAN

  1. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 1989 ditentukan antara lain :
  2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. : 1310/KMK.04/1989 ditentukan antara lain bahwa tata cara sebagaimana dimaksud di atas, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran.
  3. Berdasarkan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor

    SE-99/PJ/1989
    SE-146a/A/1989
    ditentukan antara lain bahwa restitusi PPh atas bunga deposito, sertifikat deposito dan tabungan kepada perseorangan dilakukan melalui Kantor Pos dan Giro.
  4. Bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas perlu diatur lebih lanjut Petunjuk Pelaksanaan pembayaran restitusi PPh melalui Kantor Pos dan Giro dengan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Utama Perum Pos dan Giro.
   
II. PENGERTIAN

  1. SPMKP :
    - SPMKP bentuk KP PDIP 5.33 (kode sebelumnya KPU 29B-89), adalah Surat Perintah Membayar Kembali Pajak dimana nomornya telah tercetak (prenumbered).
    - Selama belum tersedia SPMKP di atas, dapat digunakan SPMKP bentuk lama (KPU 29B) dengan penyesuaian redaksional seperlunya.
  2. Kantor Pos dan Giro Pemeriksa (Kprk) :
    Kantor Pos dan Giro yang diserahi tugas melakukan pengawasan dan pembinaan satu atau beberapa Kantor Pos dan Giro Tambahan dan atau Kantor Pos dan Giro Pembantu.
  3. Kantor Pos dan Giro Pembantu (Kpp) :
    Pos dirian yang menyediakan jasa Pos dan Giro dan pelayanannya dilakukan oleh pegawai Perum Pos dan Giro, yang bertanggung jawab kepada Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk sebagai Kantor Pemeriksanya. Lokasi Kantor Pos dan Giro Pembantu tidak sekota dengan Kantor Pos dan Giro Pemeriksanya.
  4. Kantor Pos dan Giro Tambahan (Kptb) :
    Pos dirian yang menyediakan jasa Pos dan Giro dan pelayanannya dilakukan oleh pegawai Perum Pos dan Giro, yang bertanggung jawab kepada Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk sebagai Kantor Pemeriksanya. Lokasi Kantor Pos dan Giro Tambahan sekota dengan Kantor Pos dan Giro Pemeriksanya.
  5. Kantor Sentral Giro (SG) :
    Pos dirian yang bertindak sebagai pusat penyelenggara administrasi rekening giropos dalam wilayah tertentu. Pada Sentral Giro ini disediakan juga loket pelayanan giropos.
  6. Kantor Sentral Giro Gabungan (SGG) :
    Pos dirian yang menyelenggarakan administrasi rekening giropos dalam wilayah tertentu, yang digabungkan pada Kantor Pos dan Giro, karena volume pekerjaannya belum memenuhi syarat untuk berdiri sendiri dan pimpinannya dirangkap oleh Kepala Kantor Pos dan Giro itu.
  7. Kantor Pembayar :
    Kantor Pos dan giro yang ditunjuk Kepala KPP untuk membayarkan restitusi PPh atas Bunga Deposito, Sertifikat Deposito dan Tabungan.
  8. KPKN :
    Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
  9. KPP :
    Kantor Pelayanan Pajak.
   
III. MAKSUD DAN TUJUAN

Surat Edaran Bersama ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan pada Kantor/Instansi yang terkait dengan pemotongan dan pengembalian PPh atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan, dan sekaligus melengkapi SEB. Direktur Jenderal Pajak dengan Direktur Jenderal Anggaran No.: SE-99/PJ/1989 dan No.: SE-146a/A/1989.
   
IV. PETUNJUK PELAKSANAAN

  1. BAGI KANTOR PELAYANAN PAJAK
    1.1.  Kepala KPP (kecuali KPP Perusahaan Negara dan Daerah dan KPP Penanaman Modal Asing) mengirimkan SPECIMEN TANDA TANGAN kepada Kantor Pos dan Giro Pemeriksa dan KPKN dalam wilayah/mitra kerjanya.
    1.2. Untuk menghadapi kemungkinan pada suatu waktu Kepala KPP berhalangan, maka Kepala KPP tersebut perlu juga mengirimkan SPECIMEN TANDA TANGAN dari pejabat yang ditunjuknya untuk menandatangani SPMKP selama ia berhalangan.
    1.3. Kepala KPP menerbitkan SPMKP mendahului SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak).
    Setiap akhir bulan KPP menerbitkan satu SKPKPP untuk setiap KPKN sebagai pengesahan terhadap semua SPMKP yang diterbitkan dalam bulan berkenaan. SKKPP (Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak) tidak perlu dibuat.
    1.4.

    Kepala KPP menunjuk Kantor Pos dan Giro Pemeriksa/Pembantu (Kantor Pembayar) dalam wilayahnya yang terdekat dengan tempat tinggal Deposan/Penabung dan akan membayarkan restitusi PPh atas bunga deposito, sertifikat deposito dan tabungan  kepada perseorangan, dengan cara mencantumkan alamat Kantor Pos dan Giro yang bersangkutan pada SPMKP.

    1.5. Kantor Pembayar yang dapat ditunjuk adalah sebagai berikut :
    a. Kantor Pos dan Giro Pemeriksa.
    b. Kantor Pos dan Giro Tambahan terbatas untuk SPMKP dengan jumlah maksimum Rp.250.000,-
    c.
    1.  Kantor Pos dan Giro Pembantu terbatas untuk SPMKP dengan jumlah maksimum Rp.250.000,-
    2. Kantor Pos dan Giro Pembantu dapat membayarkan SPMKP dengan jumlah uang melebihi Rp.250.000,- apabila lokasi Kantor Pos dan Giro Pembantu dimana Deposan/Penabung berdomisili, jauh dari Kantor Pos dan Giro Pemeriksa. Untuk maksud tersebut, Kepala KPP harus terlebih dahulu memberitahukan ke Kantor Pos dan Giro Pemeriksa setempat jumlah SPMKP yang akan diterbitkan paling lambat 10 hari sebelum SPMKP dapat diuangkan oleh Wajib Pajak, agar Kantor Pos dan Giro Pemeriksa dapat menyediakan dana untuk Kantor Pos dan Giro Pembantu yang ditunjuk untuk membayar SPMKP.
    1.6. Kepala KPP mengirimkan SPMKP beserta tindasannya sebagai berikut :
    Lembar 1 : kepada Deposan/Penabung;
    Lembar 2 : kepada Kantor Pos dan Giro (Kantor Pembayar);
    Lembar 3 dan 4 : kepada Kantor Sentral Giro, yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pembayar;
    Lembar 5 : kepada KPKN;
    Lembar 6 : kepada Biro Keuangan Dep. Keuangan;
    Lembar 7 : Arsip KPP.
    Pengiriman dilakukan dengan Daftar Pengantar Pengiriman SPMKP (KP PDIP 5.37). Jika Kantor Pembayar adalah Kantor Pos dan Giro Pembantu dan ada SPMKP yang nilainya melebihi Rp.250.000,- maka pengantar tersebut ditindaskan juga kepada Kantor Pos dan Giro Pemeriksanya.
    1.7. Pengiriman Tindasan SPMKP ke Kantor Pembayar dan Kantor Sentral Giro harus dilaksanakan segera agar pada saat SPMKP diuangkan oleh Deposan/Penabung, tindasannya sudah diterima oleh Kantor Pembayar/Kantor Sentral Giro.
  2. KANTOR POS DAN GIRO PEMERIKSA.
    2.1.  Menerima SPECIMEN TANDA TANGAN pejabat KPP yang berwenang menandatangani SPMKP dari KPP mitra-kerjanya sebagaimana tersebut pada butir 1.1. dan 1.2.
    2.2.  Meneruskan SPECIMEN TANDA TANGAN tersebut kepada Kantor Pos dan Giro Tambahan dan Kantor Pos dan Giro Pembantu dalam wilayahnya.
    2.3.  Menerima satu lembar tindasan SPMKP dari KPP (lembar 2) dalam hal sebagai Kantor Pembayar.
    2.4.  Melakukan pembayaran restitusi pajak sesuai kewenangannya (butir 1.5.), atas dasar asli SPMKP yang diterima dari Deposan/Penabung.
    2.5.  Mengirimkan asli SPMKP yang telah diuangkan ke Kantor Sentral Giro.
  3. KANTOR POS DAN GIRO PEMBANTU DAN KANTOR POS DAN GIRO TAMBAHAN
    3.1.  Menerima SPECIMEN TANDA TANGAN pejabat KPP yang berwenang menandatangani SPMKP dari Kantor Pos dan Giro Pemeriksa.
    3.2. Menerima satu lembar tindasan SPMKP dari KPP.
    3.3. Melakukan pembayaran restitusi pajak sesuai kewenangannya (butir 1.5.), atas dasar asli SPMKP yang diterima dari Deposan/Penabung.
    3.4. Mengirimkan asli SPMKP yang telah diuangkan ke Kantor Pos dan Giro Pemeriksa.
  4. KANTOR SENTRAL GIRO
    4.1.  Menerima tindasan SPMKP rangkap dua dari KPP (lembar 3 dan 4).
    4.2. Menerima asli SPMKP yang telah diuangkan oleh Kantor Pos dan Giro Pemeriksa maupun Kantor Pos dan Giro Pembantu.
    4.3. Mendebet rekening KPKN berdasarkan asli SPMKP. Apabila SPMKP asli yang telah dibayarkan rusak atau hilang karena kahar padahal belum didebet, sebagai gantinya dapat dipergunakan lembar 4 yang ada di Sentral Giro.
    4.4.  Mengirimkan surat saldo (Gir 52) beserta asli SPMKP yang telah diuangkan ke KPKN. Apabila terjadi seperti butir 4.4.3, berita saldo (Gir 52) dimaksud dilampiri SPMKP Lembar 4.
    4.5. Mengembalikan selembar tindasan SPMKP (lembar 3) yang telah dibubuhi cap "Lunas" kepada KPP yang bersangkutan.
  5. DEPOSAN / PENABUNG
    5.1.  Deposan/Penabung perseorangan yang atas penghasilannya berupa bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungannya telah dipotong PPh, akan tetapi jumlah seluruh penghasilan yang diterima termasuk Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), setiap akhir tahun takwim dapat mengajukan permohonan restitusi kepada Kepala KPP.
    5.2. Permohonan diajukan oleh Kepala Keluarga dengan cara mengajukan Surat Permohonan Restitusi (KPU 29A1-89) rangkap dua yang dilampiri bukti-bukti asli pemotongan PPh dan fotocopy Kartu Keluarga/Surat Keterangan Keluarga kepada Kepala KPP dimana Kepala Keluarga yang bersangkutan berdomisili.
    5.3. Bila permohonan dikabulkan, deposan/penabung akan menerima asli SPMKP dari Kepala KPP untuk diuangkan pada Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk.
    5.4. Deposan/penabung menguangkan SPMKP pada Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk oleh Kepala KPP (tercantum pada SPMKP). Apabila setelah lewat tahun anggaran SPMKP belum diuangkan, maka SPMKP tersebut tidak berlaku lagi dan harus diterbitkan kembali yang baru.
  6. KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA
    Menerima Surat Saldo (Gir 52) beserta asli SPMKP yang telah diuangkan, dari Kantor Sentral Giro atau Kantor Sentral Giro Gabungan.
   
V. PENUTUP

  1. Surat Edaran Bersama ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1991;
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran dan Kepala Kantor Daerah Pos dan Giro diminta mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini.





DIREKTUR UTAMA
PERUM POS DAN GIRO

ttd.
MARSOEDI
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK

ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
DIREKTUR JENDERAL
ANGGARAN

ttd.
BENYAMIN PARWOTO