Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 475/KMK.01/1998

Kategori : Lainnya

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 Tentang Tatalaksana Impor Sementara


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 475/KMK.01/1998

TENTANG


PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 574/KMK.05/1996
TENTANG TATALAKSANA IMPOR SEMENTARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong kelancaran angkutan udara dalam negeri, masih diperlukan impor sementara pesawat terbang;
  2. bahwa penyewaan pesawat terbang dari luar negeri dilakukan untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun;
  3. bahwa berdasarkan butir a dan b tersebut, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
  3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara;

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 574/KMK.05/1996 TENTANG TATALAKSANA IMPOR SEMENTARA.



Pasal I

Mengubah Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

(1)

Jangka waktu izin impor sementara paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk masing-masing perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan.

(2)

Terhadap barang impor sementara berupa pesawat terbang, jangka waktu izin impor sementara dapat diberikan paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk masing-masing perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3)

Perpanjangan izin yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat diberikan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(4)

Dalam hal jangka waktu izin impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami perubahan maka dilakukan penyesuaian atas Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang dibayar serta jaminan.



Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO