Peraturan Pemerintah Nomor : 42 TAHUN 1985

Kategori : PPh

Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1985

TENTANG

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang :

bahwa untuk lebih memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan khususnya Pajak atas Penghasilan dan bagi aparatur perpajakan dalam melakukan penyuluhan, pembinaan, dan pengawasan, dipandang perlu mengadakan pengaturan kembali atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;

 

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 52);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-tabungan lainnya (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3266);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984.

 

BAB I
BIAYA ATAU PENGELUARAN YANG DIPERBOLEHKAN ATAU YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN DIKURANGKAN

Pasal 1

(1)

Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah sebesar jumlah yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.

(2)

Besarnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sehubungan dengan pekerjaan dan sesudah putusnya hubungan kerja, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 2

Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai biaya.

 

Pasal 3

(1)

Penyusutan dan amortisasi dimulai pada tahun pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutan, dan amortisasi dimulai pada tahun selesainya pengerjaan harta tersebut, dan untuk harta dalam usaha leasing penyusutan dimulai pada tahun harta yang bersangkutan dileasingkan.

(2)

Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperbolehkan melakukan penyusutan mulai pada tahun harta tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, atau pada saat harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

(3)

Tarif Penyusutan dan Penggolongan harta berwujud dalam usaha Leasing, dilakukan sesuai dengan Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (9) dan ayat (14) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

(4)

Apabila terjadi penarikan harta berwujud dari pemakaian karena dihibahkan, disumbangkan, atau diwariskan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, maka untuk memperoleh dasar penyusutan :

  1. jumlah sebesar harga sisa buku dari harta yang dihibahkan, disumbangkan, atau diwariskan tersebut, dikurangkan dari jumlah awal masing-masing golongan harta yang bersangkutan, sedangkan jumlah sebesar harga sisa buku tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai biaya ;
  2. jumlah sebesar harga perolehan dari harta Golongan Bangunan yang dihibahkan, disumbangkan atau diwariskan tersebut dikurangkan dari jumlah awal Golongan Bangunan, sedangkan jumlah sebesar harga sisa bukunya tidak boleh dikurangkan sebagai biaya.
(5)

Apabila terjadi penarikan harta Golongan Bangunan dari pemakaian, baik karena sebab biasa maupun karena sebab luar biasa, maka untuk memperoleh dasar penyusutan, harga perolehan dikurangkan dari jumlah awal Golongan Bangunan, sedangkan jumlah sebesar harga sisa dibebankan sebagai biaya pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut, dan jumlah sebesar nilai atau harga jual atau penggantian asuransinya merupakan penghasilan.

(6)

Apabila terjadi penarikan harta tak berwujud dari pemakaian, baik karena sebab biasa maupun karena sebab luar biasa, maka untuk memperoleh dasar amortisasi, jumlah sebesar harga sisa buku dari harta tak berwujud dikurangkan dari jumlah awal dan jumlah yang dikurangkan tersebut dibebankan sebagai biaya pada tahun terjadinya penarikan, sedangkan jumlah sebesar nilai penggantian atau harga penggantian asuransinya merupakan penghasilan.

(7)

Apabila biaya untuk memperoleh hak penambangan dan hak pengusahaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (12) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 pada akhir masa produksi belum habis diamortisasi, maka sisa biaya yang belum diamortisasi tersebut tidak diperbolehkan untuk dibebankan sekaligus sebagai biaya dalam tahun pajak yang bersangkutan, melainkan harus diamortisasi setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) setahun.

(8)

Apabila ternyata jumlah produksi sebenarnya lebih kecil dari pada jumlah cadangan yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa biaya untuk memperoleh hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (12) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 yang belum habis diamortisasi, maka sisa biaya tersebut diperbolehkan untuk dibebankan sekaligus sebagai biaya dalam tahun pajak yang bersangkutan.

(9)

Biaya yang dikeluarkan sebelum masa operasi yang termasuk pengertian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diamortisasi mulai saat operasi sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

(10)

Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) harus dilaporkan dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak ketika biaya yang bersangkutan dikeluarkan atau terhutang, dan tahun pajak dimulainya operasi usaha yang bersangkutan.

 

Pasal 4

Hal-hal yang bersangkutan dengan pemberian kenikmatan perumahan di daerah terpencil yang boleh dibebankan sebagai biaya diatur oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 5

(1)

Laba bruto usaha dalam suatu tahun pajak bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang pemborongan bangunan, dihitung dengan jalan mencari penerimaan bruto dan biaya-biaya atau pengeluaran yang diperbolehkan untuk dikurangkan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.

(2)

Untuk menghitung Penghasilan netto dari laba bruto usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperbolehkan untuk dikurangkan biaya-biaya atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 di luarnya biaya atau pengeluaran sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan yang bersangkutan.

 

BAB II
DANA CADANGAN KHUSUS DAN FAKTOR PENYESUAIAN

Pasal 6

(1)

Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi usaha bank, lembaga keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan usaha asuransi diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan bruto, penyisihan untuk keperluan pembentukan dan pemupukan dana cadangan khusus.

 

(2)

Dana cadangan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :

  1. dana cadangan penghapusan piutang ragu-ragu untuk jenis usaha bank;
  2. dana cadangan penghapusan piutang ragu-ragu untuk jenis usaha lembaga keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  3. dana cadangan premi untuk jenis usaha asuransi jiwa;
  4. dana cadangan premi dan cadangan kerugian untuk jenis usaha asuransi kerugian.
(3)

Besarnya dana cadangan khusus serta hal-hal lain yang bersangkutan dengan pembentukan dan pemupukan dana cadangan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 7

(1)

Dasar penghitungan pajak atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri, yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas, atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, adalah selisih antara harga penjualan atau nilai pengalihan dengan nilai perolehan harta tersebut pada saat terjadinya transaksi.

(2) Besarnya nilai perolehan pada saat terjadinya transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk :
  1. harta yang telah dimiliki sebelum tanggal 1 Januari 1984 adalah sebesar nilai perolehan pada tanggal 1 Januari 1984 dikalikan dengan faktor penyesuaian, dan nilai perolehan pada tanggal 1 Januari 1984 adalah sebesar harga atau nilai perolehan dikalikan dengan faktor penyesuaian tahun 1984 terhadap tahun perolehan harta yang bersangkutan;
  2. harta yang dimiliki setelah tanggal 31 Desember 1983 adalah sebesar harga atau nilai perolehan dikalikan dengan faktor penyesuaian dari tahun yang bersangkutan terhadap tahun perolehannya.
(3)

Besarnya faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

BAB III
TARIF EFEKTIF RATA-RATA

Pasal 8

(1)

Apabila dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak Wajib Pajak orang pribadi menerima penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan, penghasilan yang berkenaan dengan masa lebih dari 12 (dua belas) bulan di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya, uang tebusan pensiun, tabungan hari tua atau tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus, atau uang pesangon yang jumlahnya melebihi penghasilan netto untuk masa 12 (dua belas) bulan , dikenakan Pajak Penghasilan dengan cara menerapkan tarif efektif rata-rata.

(2)

Tarif efektif rata-rata diperoleh dengan cara menerapkan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan suatu jumlah penghasilan netto yang terdiri dari penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) rata-rata setahun, ditambah dengan penghasilan netto lainnya, dan hasilnya dibagi dengan jumlah penghasilan netto tersebut, dikalikan 100% (seratus persen).

(3)

Apabila dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang berkenaan dengan diterimanya penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdapat Kerugian dari usaha dan/atau perkerjaan bebas, maka untuk menghitung besarnya tarif efektif rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kerugian tersebut dikompensasikan terlebih dahulu dengan penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4)

Apabila dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang berkenaan dengan diterimanya penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdapat sisa kerugian dari usaha dan/atau pekerjaan bebas tahun yang lalu yang belum habis dikompensasikan, maka untuk menghitung besarnya tarif efektif rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sisa kerugian itu dikompensasikan terlebih dahulu dengan penghasilan netto lainnya, dan selanjutnya apabila masih terdapat sisa kerugian, dikompensasikan dengan penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(5)

Tarif efektif rata-rata yang dihasilkan dari penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihitung sampai dengan dua angka di belakang koma, apabila angka ketiga di belakang koma kurang dari lima, angka itu dihilangkan, sedangkan apabila lima atau lebih dibulatkan ke atas.

(6)

Untuk menghitung penghasilan netto rata-rata setahun dari uang tebusan pensiun, tabungan hari tua dan tunjangan hari tua yang diterima sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), banyaknya Tahun Pajak yang berkenaan dengan penghasilan tersebut dihitung sebanyak 10 (sepuluh) tahun.

 

BAB IV
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN MELALUI PIHAK LAIN

Pasal 9

(1)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terhutangnya penghasilan yang bersangkutan.

(2)

Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhutang pada saat pembayaran atau saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(3)

Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari modal dan jasa-jasa tertentu oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 26 huruf sampai dengan huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terhutangnya penghasilan yang bersangkutan.

(4)

Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhutang pada saat Surat pemberitahuan Tahunan Bentuk Usaha Tetap Wajib disampaikan.

(5)

Dalam hal pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) meminta perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 huruf e berdasarkan penghitungan sementara, terhutang pada saat surat permohonan disampaikan.

 

Pasal 10

Hal-hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan pegawai atau karyawan harian lepas dengan upah harian atau mingguan serta penghasilan berupa honorarium, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 11

Hal-hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan Pemungutan pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 12

Hal-hal lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 13

(1)

Bunga obligasi, dividen dari saham, dan dividen dari sertifikat saham yang diperdagangkan melalui pasar Modal yang dimiliki oleh Subyek Pajak dalam negeri yang jumlahnya tidak melebihi suatu jumlah tertentu tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

(2)

Batas jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk masa 1 (satu) tahun atau Rp. 480.000,-(empat ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk masa 6 (enam) bulan.

(3)

Besarnya batas jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan disesuaikan dengan suatu faktor penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

Pasal 14

Perusahaan dan badan-badan yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 antara lain yayasan, badan-badan usaha milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, badan Pemerintah Republik Indonesia, badan Perwakilan negara asing, badan perwakilan organisasi internasional dan badan atau organisasi lain dengan sifat dan dalam bentuk apapun.

 

Pasal 15

Dikecualikan dari kewajiban melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 :

  1. badan perwakilan dari negara asing yang memberikan pengecualian yang sama bagi perwakilan Indonesia di negara asing tersebut;
  2. organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 16

Dalam hal Wajib Pajak luar negeri perseorangan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan berubah statusnya menjadi Wajib Pajak dalam negeri sejak pertama kali datang ke Indonesia, maka pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diperhitungkan sebagai kredit pajak dari tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

 

Pasal 17

(1)

Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terhutang pada akhir Tahun Pajak kurang dari 3/4 (tiga per empat) dari jumlah keseluruhan Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yang selanjutnya disingkat PPh Pasal 25, ditambah dengan Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar atau terhutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, dapat mengajukan permintaan pembebasan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan dan/atau mengajukan permintaan pembebasan dari pemotongan, pemungutan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2)

Dalam pengajuan permintaan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan penghitungan jumlah pajak yang akan terhutang atas seluruh tahun pajak berdasarkan perkiraan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan serta jumlah pajak yang telah dibayar, dipotong, dan dipungut sampai dengan saat permintaan pembebasan diajukan.

(3)

Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan atas permintaan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya surat permintaan pembebasan.

(4)

Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), sepanjang yang menyangkut angsuran PPh Pasal 25 permintaan pembebasan tersebut dianggap diterima.

(5)

Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

BAB V
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI

Pasal 18

(1)

Dasar penghitungan PPh Pasal 25, dalam hal terdapat sisa kerugian yang belum dikompensasikan adalah Pajak Penghasilan yang dihitung atas dasar penghasilan netto dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum dikompensasikan tersebut.

(2)

Dasar penghitungan PPh Pasal 25 setelah tahun pelaksanaan kompensasi kerugian berakhir, adalah Pajak Penghasilan yang dihitung atas dasar penghasilan netto tanpa memperhatikan kompensasi kerugian tersebut.

(3)

Penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah penghasilan netto yang diterima atau diperoleh secara teratur menurut Surat Pemberitahuan Tahunan terakhir, kecuali apabila penghasilan netto menurut ketetapan pajak terakhir yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak jumlahnya lebih besar.

 

Pasal 19

(1)

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi :

  1. jenis usaha Bank dan lembaga keuangan lainnya serta badan-badan lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas Penghasilan Kena Pajak berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dibagi 12 (dua belas) ;
  2. badan usaha milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, adalah jumlah pajak penghasilan yang terhutang atas penghasilan kena pajak berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) yang telah selesai disusun dan disahkan pada awal tahun pajak dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terhutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tahun pajak sebelumnya, dibagi 12 (dua belas).
(2)

Dalam hal pada awal tahun pajak yang bersangkutan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b belum selesai disusun dan disahkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

 

Pasal 20

(1)

PPh Pasal 25 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terhutang pada akhir bulan diterimanya penghasilan tersebut.

(2)

Penghasilan netto lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang dijadikan dasar untuk menghitung PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah penghasilan netto yang diterima atau diperoleh menurut Surat Pemberitahuan Tahunan terakhir, kecuali apabila penghasilan netto menurut ketetapan pajak terakhir yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak jumlahnya lebih besar.

(3)

PPh Pasal 25 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tidak terhutang apabila atas penghasilan tersebut telah dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22 atau Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

 

Pasal 21

(1)

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi wajib pajak baru dihitung berdasarkan jumlah pajak yang dihasilkan dari penerapan tarif 15% (lima belas persen) atas penghasilan netto yang disetahunkan dibagi 12 (dua belas).

(2)

Penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan Norma Penghitungan atas peredaran atau penerimaan bruto.

(3)

Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan netto setiap bulan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan dihitung dengan menerapkan tarif terendah 15% (lima belas persen) dari Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan netto sebulan yang disetahunkan dibagi 12 (dua belas).

(4)

Untuk Wajib Pajak orang pribadi atau perseorangan jumlah penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena Pajak

 

Pasal 22

Pembayaran-pembayaran lain untuk Pajak Penghasilan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, termasuk dalam pengertian angsuran PPh Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terhutang untuk seluruh tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

 

Pasal 23

Wajib Pajak dalam negeri menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diwajibkan menghitung dan membayar sendiri jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan tersebut dan melaporkannya dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan.

 

Pasal 24

(1)

Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terhutang pada akhir tahun pajak kurang dari 3/4 (tiga per empat) dari Pajak Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dapat mengajukan permintaan pengurangan besarnya angsuran kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2)

Dalam pengajuan permintaan pengurangan angsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan penghitungan jumlah pajak yang akan terhutang pada akhir tahun berdasarkan perkiraan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan serta besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terhutang menurut penghitungan tersebut.

(3)

Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya surat permintaan pengurangan angsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permintaan pengurangan tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan angsuran sesuai dengan penghitungannya.

 

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 25

(1)

Apabila dalam suatu tahun pajak terjadi perubahan tahun pajak yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, maka atas bagian dari tahun pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru harus dilaporkan tersendiri dengan melampirkan Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba berkenaan dengan bagian dari tahun pajak tersebut.

(2)

Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Pasal 26

Hal-hal yang bersangkutan dengan penghitungan kredit pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diatur oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 27

Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang melaksanakan proyek-proyek yang dananya berasal dari bantuan luar negeri diatur dengan Keputusan Presiden.

 

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 masih berlaku atas Pajak Penghasilan untuk tahun Pajak 1984.

 

Pasal 29

Pembayaran dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya oleh perusahaan penambangan minyak dan gas bumi serta perusahaan penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang masih berlaku, yang sudah ditandatangani atau yang masih dalam proses perundingan pada saat mulai berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, diperbolehkan dikurangkan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau memperoleh merupakan penghasilan.

 

Pasal 30

Penghasilan Kena Pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi sehubungan dengan Kontrak Bantuan Teknik, Kontrak Risiko pinjaman, Kontrak Usaha Bersama dan Kontrak-kontrak lainnya yang serupa, yang masih berlaku yang sudah ditandatangani atau yang masih dalam proses perundingan pada saat mulai berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, dipersamakan dengan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

 

Pasal 31

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan pelaksanaan di bidang pengenaan Pajak Penghasilan yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Pasal 33

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 34

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan untuk pertama kali diberlakukan untuk tahun pajak 1985.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Nopember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

S O E H A R T O

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Nopember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd,

SUDHARMONO, S.H.

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 63



PENJELASAN
ATAS 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1985

TENTANG

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984

 

 

UMUM

Sistem Pemungutan Pajak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah memberikan kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada masyarakat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pemerintah, dalam hal ini aparatur perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban memberikanpenyuluhan dan pembinaan serta pengawasan, agar masyarakat Wajib Pajak mau dan mampu melaksanakan Kewajiban Perpajakannya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Struktur Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 disusun sederhana dimaksudkan agar masyarakat Wajib Pajak dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga mempermudah pengawasannya.

Agar masyarakat Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan mudah dan aparatur perpajakan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983, yang dikeluarkan bersamaan dengan saat mulai berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

Sejak berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983, dalam pelaksanaannya timbul hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan juga belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tersebut, ataupun apabila telah cukup diatur, pengaturan itu menimbulkan penafsiran yang berbeda dari sasaran yang dituju.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 yang merupakan Peraturan pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 perlu diatur kembali dan disempurnakan.

 

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)
Pada dasarnya pembayaran untuk pajak yang sifatnya pajak kebendaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. 

Undang-undang menegaskan bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sebab Pajak Penghasilan bersifat pajak pribadi. Khusus yang menyangkut Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN) jumlah yang diperbolehkan dikurangkan adalah sebesar PPn yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.

Ayat (2)
Bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan atau sesudah putusnya hubungan kerja (pensiun), perlu dipertimbangkan biaya yang dikeluarkan atau terhutang untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tersebut. 

Jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

Ketentuan ini dimaksudkan agar sasaran dan tujuan dari penerapan sanksi administrasi dan sanksi pidana berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dapat tercapai sepenuhnya.

Adapun tujuan dan sasaran dimaksud adalah untuk mendidik dan membina Wajib Pajak sehingga kepatuhan dan kejujuran Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat ditingkatkan.

Oleh karenanya peraturan ini menentukan, bahwa sanksi administrasi berupa bunga, denda maupun kenaikan dan sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku tidak diperbolehkan dikurangkan sebagai biaya, mengingat sanksi administrasi dan sanksi pidana adalah merupakan konsekwensi yuridis yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak atas kelalaian atau pelanggaran dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Pasal 3

Ayat (1)
Penyusutan dan amortisasi atas harta perusahaan pada umumnya dimulai pada tahun pengeluaran. Namun untuk harta perusahaan yang memerlukan jangka waktu beberapa tahun untuk penyelesaiannya, penyusutan, dan amortisasi dimulai pada tahun selesainya pengerjaan harta yang bersangkutan. 

Misalnya untuk membangun sebuah pabrik, diperlukan jangka waktu 3 (tiga) tahun. Pengeluaran sehubungan dengan pembangunan pabrik tersebut selama 3 (tiga) tahun, mulai disusutkan sejak tahun selesainya pembangunan pabrik tersebut. 

Bagi harta dalam usaha leasing, penyusutan dimulai pada tahun harta tersebut dileasingkan, misalnya : lessor memiliki harta tahun 1985, dileasingkan tahun 1988, maka penyusutan dimulai pada tahun 1988.

Ayat (2)
Misalnya harta dibeli tahun 1985 tetapi baru dipergunakan dalam kegiatan usaha dalam tahun 1986, maka wajib Pajak dapat meminta persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk mulai melakukan penyusutan tahun 1986. 

Demikian juga misalnya mengenai tanaman keras, yang ditanam tahun 1985, tetapi baru menghasilkan dalam tahun 1989, maka Wajib Pajak dapat mulai melakukan penyusutan tahun 1989, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Permohonan untuk menunda penyusutan tersebut dengan sendirinya harus disampaikan oleh Wajib Pajak dalam tahun dilakukannya pengeluaran.

Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini merupakan suatu penegasan, bahwa bagi perusahaan leasing tarif penyusutan maupun penggolongan harta yang dapat disusutkan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang.

Ayat (4)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, dasar penilaian atas harta bagi pihak yang menerima penyerahan adalah sebesar dasar penilaian bagi pihak yang melakukan penyerahan. Dengan perkataan lain, penyusutan bagi pihak yang menyerahkan akan diteruskan oleh pihak yang menerima penyerahan. Oleh karena itu untuk memperoleh dasar penyusutan bagi pihak yang menyerahkan, maka jumlah sebesar harga sisa buku harta yang diserahkan tersebut dikurangkan dari jumlah awal golongan harta yang bersangkutan dan sebesar harga perolehan bila harta yang diserahkan tersebut berupa harta golongan bangunan. 

Akan tetapi, berbeda dengan penarikan dari pemakaian karena sebab luar biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (7) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, jumlah sebesar harga sisa buku tersebut tidak diperbolehkan untuk dikurangkan sebagai biaya perusahaan.

Ayat (5)
Oleh karena bagi Golongan Bangunan metode penyusutan yang dipakai adalah secara garis lurus (straight line method), maka ketentuan ini mengatur dalam hal terjadi penarikan dari pemakaian bagi Golongan Bangunan, baik karena sebab luar biasa maupun sebab biasa, yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (7) huruf a dan huruf b.

Ayat (6)
Misalnya harta tak berwujud berupa hak sewa atas sebuah atas bangunan selama 3 (tiga) tahun. 

Berdasarkan masa sewa 3 (tiga) tahun tersebut, maka harta tersebut termasuk dalam Golongan I dengan tarif amortisasi sebesar 50% (lima puluh persen) setahun.

Pada tahun ketiga pindah ke tempat lain.

Atas pengeluaran untuk memperoleh hak sewa tersebut selama 2 (dua) tahun telah diamortisasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), dan dengan demikian harga sisa bukunya adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen). Jumlah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pengeluaran tersebut diperbolehkan dikurangkan sebagai biaya dalam tahun pajak yang bersangkutan (tahun ketiga pada waktu pindah tempat), sedangkan apabila diterima atau diperoleh penggantian, maka jumlah sebesar nilai penggantian tersebut merupakan penghasilan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Ayat (7)
Ketentuan ini menegaskan, bahwa apabila pada akhir masa produksi masih terdapat biaya untuk memperoleh hak penambangan dan/atau hak perusahaan hutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (12) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, maka sisa biaya yang belum habis diamortisasikan tersebut tidak diperbolehkan untuk dibebankan sekaligus sebagai biaya dalam tahun pajak yang bersangkutan, melainkan harus diamortisasi setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) setahun.

Ayat (8)
Cukup jelas.

Ayat (9)
Biaya yang dikeluarkan sebelum masa operasi yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun diakumulasi sampai dengan saat operasi.

Mulai pada saat operasi, maka jumlah akumulasi biaya tersebut diamortisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

Ayat (10)
Agar supaya dapat diketahui besarnya biaya yang dikeluarkan dan akumulasi biaya dalam setiap tahun pajak, maka biaya dimaksud harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Menurut ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, penghasilan diakui pada saat diterima secara tunai (metode kas) atau pada saat diperoleh (metode akrual). Dalam perusahaan-perusahaan kontraktor yang pengakuan penghasilannya dilakukan berdasarkan metode akrual, dijumpai cara atau metode yang lazim digunakan untuk menentukan besarnya peghasilan yaitu :

  1. Penghasilan diakui secara periodik atas dasar persentase/dari pekerjaan yang diselesaikan. Jadi penghasilan diakui secara proporsional sesuai dengan tahap produksi. Cara ini lazim dijumpai dalam perusahaan-perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek yang pada umumnya memakan waktu beberapa tahun. Metode ini dikenal sebagai metode persentase penyelesaian ("percentage of completion method"), atau;

  2. Penghasilan diakui pada saat kontrak telah selesai; cara ini dikenal atau lazim disebut metode kontrak selesai ("completed contract method").

Penggunaan dari salah satu kedua metode pengakuan penghasilan tersebut di atas, akan menghasilkan jumlah perbedaan penghasilan dari tahun ketahun dan perbedaan dalam penghitungan PPh yang terhutang untuk tiap Tahun pajak sebagai berikut :

  1. dalam hal ini pengakuan penghasilan dilakukan berdasarkan "metode persentase penyelesaian", maka penghitungan PPh yang terhutang dilakukan setiap Tahun pajak atas dasar Penghasilan yang diperoleh secara periodik (proporsional) selama tahap produksi.

  2. dalam hal pengakuan penghasilan dilakukan berdasarkan #metode kontrak selesai", penghitungan PPh yang terutang hanya dapat dilakukan pada saat atau pada Tahun pajak selesainya pelaksanaan kontrak, karena penghasilan baru diakui pada saat kontrak telah selesai.

Jadi selama tahap produksi penghitungan PPh tidak dapat dilaksanakan, karena selama periode pelaksanaan kontrak tidak ada pengakuan terhadap hasil yang berkenaan dengan tahap kemajuan dalam penyelesaian kontrak.
Mengingat akan hal tersebut di atas, maka ketentuan ini dimaksudkan untuk :

  1. meratakan pembebanan pajak dalam setiap Tahun Pajak selama jangka waktu produksi yang pada akhirnya dapat meringankan beban Wajib Pajak, karena pembayaran pajak pada suatu Tahun Pajak adalah sesuai dengan penghasilan yang diperoleh secara proporsional selama tahap produksi dan beban pajak tersebut tidak menumpuk pada saat (tahun) penyelesaian kontrak;

  2. memperoleh keseragaman dalam pengakuan penghasilan bagi semua Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang konstruksi;

  3. mencapai keadilan bagi seluruh Wajib Pajak yang bergerak dalam usaha yang sama.

Ayat (1)
Ketentuan ini mewajibkan bagi seluruh Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang pemborongan bangunan untuk mempergunakan metode persentase penyelesaian ("percentage of completion method") dalam menentukan besarnya laba bruto usaha dalam suatu tahun pajak.

Ketentuan dalam ayat ini menjadi tidak berlaku apabila Menteri Keuangan menentukan lain.

Ayat (2)
Untuk menghitung penghasilan netto maka laba bruto usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi dengan biaya-biaya sebagaimana di maksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 misalnya biaya umum dan administrasi, selain biaya yang telah dibebankan pada ayat (1).

Pasal 6

Ayat (1)
Pada hakekatnya pembentukan dan pemupukan dana cadangan, tidak diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan bruto.

Khusus untuk jenis usaha Bank, Lembaga Keuangan lainnya, jenis usaha asuransi jiwa dan asuransi kerugian, pembentukan dan pemupukan dana cadangan ini merupakan suatu keharusan guna menjaga kelangsungan hidup perusahaan dan yang secara ekonomis memang diperlukan untuk menutup beban atau kerugian yang pasti terjadi. Untuk jenis usaha ini pembentukan dan pemupukan dana cadangan dengan batas-batas tertentu diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai biaya perusahaan.

Yang dimaksud dengan lembaga keuangan lainnya tersebut di atas menurut ketentuan ini adalah lembaga keuangan bukan bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali perusahaan leasing.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 7

Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanah atau bangunan yang tidak dipakai dalam kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Misalnya seseorang yang berusaha dalam bidang kegiatan industri perseorangan memiliki harta berupa tanah dan rumah peristirahatan, yang tidak dimasukkan sebagai harta perusahaan sebagaimana terlihat dalam neraca perusahaan tersebut. 

Dengan sendirinya tanah dan rumah peristirahatan tersebut tidak dipakai oleh Wajib Pajak tersebut dalam melaksanakan kegiatan industrinya.

Menurut ketentuan ini tanah dan rumah peristirahatan semacam itu termasuk dalam pengertian tanah atau bangunan yang tidak dipergunakan dalam perusahaan.

Ayat (1)
Dasar umum yang dianut oleh Undang-undang, besarnya keuntungan atau penghasilan dari penjualan adalah selisih antara harga penjualan yang sesungguhnya dengan harga perolehan yang sebenarnya dari harta tersebut. 

Namun oleh karena adanya kenaikan tingkat harga umum, maka besarnya keuntungan atau penghasilan dari penjualan menurut ketentuan ini adalah selisih antara harga penjualan dengan nilai perolehan harta tersebut pada saat terjadinya transaksi. Nilai perolehan pada saat transaksi ini dihitung dengan mempergunakan faktor penyesuaian . 

Hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan pengenaan pajak atas keuntungan/penghasilan yang semata-mata disebabkan karena inflasi.

Ayat (2)
Huruf a
Contoh penghitungan penghasilan atas penjualan atau pengalihan harta berupa tanah atau bangunan yang telah dimiliki sebelum tanggal 1 Januari 1984 adalah sebagai berikut :

A Wajib Pajak orang pribadi membeli sebidang tanah dalam tahun 1980 seharga Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). 

Dalam tahun 1990 tanah tersebut dijual dengan harga Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 

Misalnya diketahui faktor penyesuaian untuk tahun 1984 terhadap tahun 1980 = 1,4 dan faktor penyesuaian untuk tahun 1990 terhadap tahun 1984 adalah = a.

Maka pertama-tama perlu ditentukan nilai perolehan tanah tersebut pada tanggal 1 Januari 1984 yaitu = 1,4 x Rp 20.000.000,- = Rp 28.000.000,- Jadi penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah Rp 150.000.000,- (Rp 28.000.000,- x a).

Huruf b
Contoh penghitungan penghasilan atas penjualan atau pengalihan harta berupa tanah atau bangunan yang telah dimiliki setelah tanggal 31 Desember 1983 adalah sebagai berikut :

Contoh :
B Wajib Pajak orang pribadi membeli sebidang tanah pada tahun 1985 seharga Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Dalam tahun 1988 tanah tersebut dijual dengan harga Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Apabila faktor penyesuaian untuk tahun 1988 terhadap tahun 1985 adalah b, maka penghasilan dari penjualan tanah tersebut sebesar Rp 60.000.000,- (Rp 30.000.000,- x b).

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)
Jangka waktu yang menentukan untuk penerapan tarif efektif rata-rata ini adalah 12 (dua belas) bulan. Oleh karena itu penghasilan yang berkenaan dengan masa yang lebih dari 12 (dua belas) bulan, harus dicari terlebih dahulu jumlah penghasilan netto semacam itu untuk masa 12 (dua belas) bulan.

Contoh :
Seseorang mengontrakkan rumahnya untuk jangka waktu Nopember 1985 s/d Mei 1990 dengan harga kontrak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima sekaligus dalam bulan Desember 1985. Maka penghasilan kontrak rumah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah tersebut menurut ketentuan ini adalah merupakan penghasilan untuk masa 54 (lima puluh empat) bulan atau 4 1/2 (empat setengah) tahun yang diterima sekaligus dalam tahun 1985.

Ayat (2)
Untuk memperoleh tarif efektif rata-rata dan penerapannya dalam penghitungan PPh yang terhutang diberikan contoh sebagai berikut :

Wajib Pajak A kawin dengan tanggungan 3 (tiga) anak, mengontrakkan rumahnya untuk jangka waktu Nopember 1985 s/d Mei 1990 dengan harga kontrak Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) yang diterima dalam bulan Desember 1985. Penghasilan netto lainnya dari A dalam tahun 1985 adalah sebesar Rp 24.000.000,-

Penghitungan PPh atas penghasilan netto dalam tahun 1985 adalah sebagai berikut :

a. Penghasilan netto kontrak rumah rata-rata setahun Rp 90.000.000; =
4 1/2
Rp 20.000.000,-
b. Penghasilan netto lainnya tahun 1985 Rp 24.000.000,-
jumlah seluruh penghasilan netto Rp 44.000.000,-
penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 2.880.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp 41.120.000,-
=============
tarif : 15% x 10.000.000,- = Rp.1.500.000,-
25% x 31.120.000,- = Rp.7.780.000,-
Jumlah Pajak Penghasilan = Rp 9.280.000,-
tarif efektif rata-rata =

9.280.000 x 100 %
44.000.000

= 21,091%
dibulatkan = 21,09%
Pajak penghasilan dalam tahun 1985
21, 09% x (Rp 24.000.000,- + Rp90.000.000,-
Rp 24.042.600,-
=============

Ayat (3)
Contoh :
Dalam tahun 1985 wajib Pajak orang pribadi menderita kerugian dari usahanya sebesar Rp. 60.000.000,- Wajib Pajak tersebut mengontrakkan rumahnya untuk jangka waktu 5 tahun (Nopember 1985 s/d Oktober 1990) sebesar Rp 90.000.000,-. Pertama-tama kerugian sebesar Rp 60.000.000,- tersebut dikompensasikan terlebih dahulu dengan penghasilan kontrak rumah sebesar Rp 90.000.000,- sehingga titik tolak penghitungan tarif efektif rata-rata adalah sebesar Rp 90.000.000,- - Rp 60.000.000,- = Rp 30.000.000,-.

Ayat (4)
Apabila dalam tahun yang bersangkutan masih terdapat sisa kerugian tahun yang lalu yang belum habis dikompensasikan, maka sisa kerugian tersebut dikompensasikan terlebih dahulu dengan netto lainnya, dan apabila ternyata masih terdapat sisa kerugian yang belum habis dikompensasikan, maka sisa kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan netto dari kontrak rumah. 

Perlu ditegaskan disini bahwa yang dimaksud dengan sisa kompensasi kerugian yang belum habis dikompensasikan adalah sisa kerugian yang dapat dikompensasikan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (5) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

Contoh :
Dalam tahun Pajak 1985 Wajib Pajak menderita kerugian sebesar Rp 100.000.000,-
Dalam tahun pajak 1986 memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha sebesar Rp 60.000.000,-
Dalam tahun pajak 1986 itu juga menerima uang kontrak rumah sebesar Rp 90.000.000,-

Maka kerugian tahun Pajak 1985 sebesar Rp 100.000.000,- dikompensasikan terlebih dahulu dengan keuntungan dari usaha tahun 1986 sebesar Rp. 60.000.000,- masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp 40.000.000,- .

Sisa kerugian sebesar Rp 40.000.000,- tersebut dikompensasikan dengan penghasilan kontrak rumah sebesar Rp. 90.000.000,- sehingga penghasilan netto kontrak rumah adalah sebesar Rp 50.000.000,-. Apabila kontrak tersebut misalnya meliputi masa 5 (lima) tahun, maka penghasilan netto kontrak rumah rata-rata setahun adalah Rp. 50.000.000,- : 5 = Rp 10.000.000,-

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4) dan Ayat (5)
Pada dasarnya saat terhutang Pajak Penghasilan atas Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah pada saat Surat Pemberitahuan Tahunan bentuk usaha tetap disampaikan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Dalam hal :

  1. Bentuk usaha tetap tersebut mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, maka PPh Pasal 26 huruf e tetap terhutang pada batas waktu terakhir Surat Pemberitahuan Tahunan wajib disampaikan berdasarkan ketentuan Undang-undang, yaitu 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak yang bersangkutan, menurut penghitungan sementara yang disampaikan oleh Bentuk Usaha Tetap.

  2. Surat Pemberitahuan Tahunan terlambat atau tidak disampaikan, maka PPh Pasal 26 huruf e tetap terhutang pada saat Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib disampaikan berdasarkan ketentuan Undang-undang yaitu 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksud agar supaya terhadap pemegang obligasi, sertifikat dan/atau pemegang saham dari saham yang dijual melalui Pasar Modal yang pada umumnya menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga dan/atau dividen yang dalam setahunnya tidak melampaui jumlah tertentu tidak perlu dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak penghasilan 1984. 

Jika terhadap pemegang obligasi, sertifikat dan/atau pemegang saham kecil tersebut dikenakan pemotongan pajak, hal ini akan memberatkan mereka, karena harus mengurus pengembaliannya. 

Pembebasan dari pemotongan atas bunga dan dividen tersebut tidak berarti bahwa bunga dan dividen itu dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, karena apabila bunga dan dividen tersebut bersama dengan penghasilan lain jumlahnya melampaui penghasilan tidak kena pajak, maka atas penghasilan tersebut akan terkena pajak.

Ayat (2)
Batas jumlah sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) setahun atau 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk setiap 6 (enam) bulan dimaksudkan pula apabila bunga dan/atau dividen itu diterima tidak untuk selama masa tersebut. Misalnya untuk masa sebulan, maka batas jumlah tersebut adalah sebesar seperdua belas dari Rp 960.000,- = Rp 80.000,-

Selain daripada itu dimaksudkan pula dalam ketentuan ini bahwa batas jumlah tersebut merupakan suatu jumlah yang berdiri sendiri dan bukan merupakan jumlah kumulatif dari beberapa lembar surat obligasi, saham atau sertifikat saham.

Apabila suatu jumlah telah melebihi batas tersebut, maka pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan sebesar 15% (lima belas persen) atas jumlah selisih di atas jumlah tersebut, misalnya : 

Dividen dari sertifikat saham yang dibayarkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setahun. Maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x (Rp 1.000.000,- Rp 960.000,-) = Rp 6.000,-

Ayat (3)
Menteri Keuangan diberi wewenang untuk melakukan penyesuaian batas jumlah yang dibebaskan dari pemotongan pajak, sesuai dengan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

Pasal 14

Yayasan, badan usaha milik negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, badan Pemerintah Republik Indonesia, badan perwakilan negara asing, badan perwakilan organisasi internasional, dan badan atau organisasi lain dengan sifat dan dalam bentuk apapun, selain sebagai pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, Kewajibannya meliputi juga pemotongan Pajak atas pembayaran honorarium atau remunerasi lain kepada tenaga ahli dan/atau persekutuan tenaga ahli atas jasa yang dilakukannya di Indonesia.

Pasal 15

Cukup Jelas.

Pasal 16

Pasal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut :

A sebagai tenaga asing perseorangan membuat perjanjian kerja dengan PT. B sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk bekerja di Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1985. 

Pada tanggal 20 April 1985 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan sehingga akan berakhir s/d 31 Agustus 1985.

Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang maka status A adalah tetap sebagai Wajib Pajak luar negeri. 

Dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut maka status A berubah dari Wajib Pajak luar negeri menjadi wajib Pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 1985. Kemudian selama bulan Januari s/d Maret 1985 atas penghasilan bruto dari A telah dipotong PPh Pasal 26 oleh PT. B. 

Menurut ketentuan ini, maka untuk menghitung PPh yang terhitung atas A untuk masa Januari s/d Agustus 1985, PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT. B atas penghasilan A s/d Maret tersebut, dapat dikreditkan dari pajak A sebagai Wajib Pajak dalam negeri.

Pasal 17

Ayat (1)
Untuk tahun pajak 1985 Wajib Pajak telah membayar angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan bulan Juli 1985 sebesar Rp 70.000.000,- 

Jumlah Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan dipungut oleh pihak lain menurut ketentuan pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar atau terhutang di luar negeri menurut ketentuan Pasal 24 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sampai dengan bulan Juli 1985 sebesar Rp 50.000.000,-. 

Jumlah keseluruhan yang telah dibayar sendiri dan yang dilunasi melalui pihak lain serta yang dibayar atau terhutang di luar negeri sebesar Rp 70.000.000,- + Rp 50.000.000,- = Rp 120.000.000,- - 3/4 dari Rp 120.000.000,- = 90.000.000,-.

Apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terhutang dalam tahun Pajak 1985 Kurang dari Rp 90.000.000,- maka ia dapat mengajukan permintaan pembebasan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan Agustus s/d Desember 1985 serta permintaan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain. 

Ketentuan ini dimaksudkan agar supaya Wajib Pajak tidak terlalu dibebani dengan pembayaran Pajak Penghasilan yang melebihi dari yang seharusnya, sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan usaha, dan akan mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak yang terlampau besar.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3)
Jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan didasarkan atas Pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan terakhir, kecuali apabila pajak yang ditetapkan terakhir oleh Direktur Jenderal Pajak jumlahnya lebih besar. 

Dalam hal terdapat sisa kerugian yang belum dikompensasikan jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :

Contoh :
Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak badan menunjukkan keterangan sebagai berikut :

1985 : Wajib Pajak menderita kerugian = Rp 250.000.000,-
Setelah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, kerugian adalah = Rp 200.000.000,-
Kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan netto dalam 5 tahun terhitung mulai tahun pertama sesudah kerugian tersebut diderita (mulai tahun 1986).
1986 : Penghasilan netto Wajib Pajak =Rp. 50.000.000,-
Kompensasi Kerugian tahun 1985 yang boleh dikompensasikan untuk tahun 1986 = Rp 200.000.000,-
Sisa Kerugian yang belum dikompensasikan = Rp 150.000.000,-
Angsuran Pajak Penghasilan tahun berjalan 1987 = N i h i l
1987 : Penghasilan netto Wajib Pajak = Rp 80.000.000,-
Kompensasi kerugian untuk tahun 1987 = Rp 150.000.000,-
Sisa kerugian yang belum dikompensasikan = Rp 70.000.000,-
Angsuran Pajak Penghasilan tahun berjalan 1988 didasarkan atas Pajak Penghasilan yang dihitung dari penghasilan netto berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahun 1987 dikurangi sisa kerugian untuk tahun
1985 yang masih boleh dikompensasi untuk tahun 1988 = (Rp 80.000.000,- - Rp 70.000.000,-) = Rp 10.000.000,-
Angsuran Pajak Penghasilan setiap bulan dalam tahun 1988 adalah Pajak Penghasilan yang dihitung atas penghasilan netto sebesar Rp 10.000.000,- dibagi 12 (dua belas).
1988 : Penghasilan netto Wajib Pajak = Rp 100.000.000,-
Sisa Kerugian yang belum dikompensasikan = Rp 70.000.000,-
Penghasilan netto 1988 = Rp 30.000.000,-
================
Penghitungan angsuran Pajak Penghasilan tahun berjalan 1989 adalah sebagai berikut :
Penghasilan netto tahun 1988 = Rp 100.000.000,-
(dalam tahun 1988 tidak ada lagi sisa kerugian yang belum dikompensasikan, dan kompensasi kerugian sebesar Rp 70.000.000,- tidak diperhatikan).
Penghasilan kena pajak tahun 1988 = Rp 100.000.000,-
Pajak Penghasilan yang terhutang untuk tahun 1988  
15% x Rp 10.000.000,- = Rp 1.500.000,-
25% x Rp 40.000.000,- = Rp 10.000.000,-
35% x Rp 50.000.000,- = Rp 17.500.000,-
  = Rp 29.000.000,-
Misalnya : Dalam tahun 1988 telah dipungut dan dipotong :
PPh. Pasal 22 Rp 4.000.000,-  
PPh. Pasal 23 Rp 1.000.000,- = Rp 5.000.000,-
  = Rp 24.000.000,-
Angsuran PPh. Pasal 25 setiap bulan untuk tahun 1989 = 1/12 x Rp 24.000.000,- = Rp 2.000.000,-.

Pasal 19

Ayat (1)
Huruf a
Untuk jenis usaha bank dan lembaga keuangan lainnya serta badan-badan lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, laporan Keuangan triwulanan terakhir yang secara berkala dibuat, menunjukkan penghasilan yang lebih mendekati penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam triwulan yang bersangkutan, oleh karena itu dipakai sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25. Khusus untuk jenis usaha bank dan lembaga keuangan lainnya, kewajiban memasukkan laporan keuangan triwulanan tidak memerlukan penunjukan terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Pajak.

Contoh :
Laporan keuangan triwulanan Bank A bulan April s/d Juni 1985 menunjukkan penghasilan netto Rp 60.000.000,- 

Laporan keuangan ini menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan sesudahnya sampai dibuatnya laporan keuangan triwulanan berikutnya. 

Jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar untuk bulan-bulan tersebut dihitung sebagai berikut :

Penghasilan netto triwulanan disetahunkan :

4 x Rp 60.000.000,- = Rp 240.000.000,-
Pajak Penghasilan terhutang menurut Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 :
15% x Rp 10.000.0000,- = Rp 1.500.000,-
25% x Rp 40.000.000,- = Rp 10.000.000,-
35% x Rp 190.000.000,- = Rp 66.500.000,-
  = Rp 78.000.000,-
Angsuran Pajak Penghasilan untuk bulan-bulan Juli dan seterusnya (sampai adanya laporan keuangan triwulanan yang baru) =
1/12 x Rp 78.000.000,- = Rp 6.500.000,-

Huruf b
Dengan pertimbangan bahwa Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB) perusahaan yang disusun setiap awal tahun oleh badan usaha milik negara dan daerah yang telah disahkan oleh Menteri yang bersangkutan dapat menunjukkan penghasilan yang lebih mendekati penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak yang bersangkutan, oleh karena itu lebih sesuai dipakai sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Contoh :
Suatu badan usaha milik negara pada awal tahun 1985 telah selesai menyusun RAPB perusahaan untuk tahun 1985 dengan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terhutang sebesar Rp 1.800.000.000,- PPh pasal 22, PPh Pasal 23, dan Pasal 24 yang telah dipungut, dipotong dan dibayar untuk tahun sebelumnya sejumlah Rp 600.000.000,-. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan dalam tahun 1985 adalah 1/12 x (Rp 1.800.000.000,- - Rp 600.000.000,-). = Rp 100.000.000,-.

Ayat (2)
Misalnya pada awal tahun 1986 RAPB belum selesai disusun dan disahkan, maka angsuran PPh Pasal 25 tahun 1986 setiap bulannya dalam bulan-bulan sebelum disusun dan disahkannya RAPB adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun Pajak 1985 (Rp 100.000.000,-).

Pasal 20

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Untuk menghitung besarnya PPh Pasal 25 diberikan contoh sebagai berikut :

Wajib Pajak A kawin dengan tanggungan 3 (tiga) anak, mengontrakkan rumahnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun (yaitu tahun 1985 s/d 1989) dengan harga kontrak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 

Penghasilan teratur netto lainnya dari A dalam tahun 1984 diketahui sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 

Penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari kontrak rumah pada saat diterima atau diperoleh dalam tahun 1985 :

Penghasilan kontrak rumah rata-rata setahun.

1/5 x Rp 100.000.000,- = Rp 20.000.000,-
Penghasilan netto lainnya tahun 1984 = Rp 10.000.000,-
Jumlah =Rp 30.000.000,-
Penghasilan tidak kena pajak = Rp 2.880.000,-
Penghasilan kena pajak = Rp 27.120.000,-
===============
Tarif :  
15% x Rp 10.000.000,- = Rp 1.500.000,-  
25% x Rp 17.120.000,- = Rp 4.280.000,-  
  = Rp 5.780.000,-
Tarif Efektif rata-rata :  
578
------- x 100% = 19,20% dibulatkan keatas menjadi 19,27%
3000
Pajak Penghasilan atas seluruh kontrak rumah yang terhutang dalam tahun
1985 yang harus di lunasi dalam tahun berjalan = 19,27% x Rp 100.000.000,-
= Rp 19.270.000,-
==============
 

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1) dan Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Wajib Pajak baru dalam pasal ini adalah Wajib Pajak yang baru terdaftar, yang pada waktu penghitungan PPh Pasal 25 harus dilakukan, belum berkewajiban menyampaikan SPT dan belum pernah dikeluarkan SKP terhadap Wajib Pajak tersebut.Pada umumnya, bagi Wajib Pajak baru besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan dihitung sebagai berikut :

Contoh :
PT. A terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 1 Mei 1986. Peredaran atau penerimaan bruto bulan Mei 1986 = Rp 10.000.000,- Misalnya presentase penghasilan netto berdasarkan Norma penghitungan adalah 20%. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Mei 1986 dihitung sebagai berikut :

Penghasilan netto bulan Mei 1986 : 20% x Rp 10.000.000,- = Rp 2.000.000,-.
Penghasilan netto setahun : 12 x 2.000.000,- = Rp 24.000.000,-
PPh Pasal 25 = 

15% x Rp 24.000.000,-
12

  = Rp 300.000,-

Ayat (3)
Misalnya penghasilan netto menurut pembukuan dalam bulan Mei 1986 sebesar Rp 2.000.000,- 

Penghasilan netto setahun : 12 x Rp 20.000.000,- = Rp 24.000.000,-. 

Penerapan tarif terendah dari Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 = 15% x Rp 24.000.000,- = Rp 3.600.000,-.

PPh Pasal 25 yang harus disetor setiap bulan = 1/12 x Rp 3.600.000,- = Rp 300.000,-

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 22

Pembayaran-pembayaran lain untuk Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan misalnya :
  1. pembayaran Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri yang dibayar dan ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Pembayaran PPh atas komisi impor (handling fee) oleh importir yang mengimpor barang atas dasar inden;

    Pembayaran-pembayaran semacam itu dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terhutang untuk seluruh tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 23

Dengan dikecualikannya badan perwakilan negara asing dan organisasi internasional dari kewajiban melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, maka Wajib Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari badan-badan tersebut berkewajiban menghitung, membayar dan melaporkan sendiri jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang. Dengan demikian pegawai lokal dari perwakilan negara asing dan organisasi internasional tersebut yang menerima atau memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.

Pasal 24

Ayat (1)

Ketentuan ini bertujuan :
  1. untuk tidak memberatkan Wajib Pajak melunasi Pajak Penghasilan yang jumlahnya jauh melampaui jumlah yang seharusnya terhutang;
  2. untuk meringankan beban administrasi, karena dapat menimbulkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Contoh :

Seorang Wajib Pajak sesuai dengan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri dalam tahun berjalan, harus membayar sebesar Rp 1.000.000,- tiap bulan atau Rp 12.000.000,- setahun.

Pada bulan Mei terjadi peristiwa yang menyebabkan jumlah pajak yang diperkirakan terhutang oleh Wajib Pajak dalam tahun yang bersangkutan akan menjadi sebesar Rp 8.400.000,- (Rp 8.400.000 = 70% dari Rp 12.000.000,-). 

Karena jumlah pajak yang diperkirakan terhutang dari 75% dari Pajak Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun yang bersangkutan, Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Pajak agar besarnya angsuran PPh Pasal 25 ditinjau kembali. 

Jika bukti-bukti yang diajukan dapat diterima, dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan berikutnya terhitung sejak Surat Keputusan yang berkenaan dengan permohonan yang bersangkutan diterbitkan adalah

Rp 8.400.000,- atau =

Rp 8.400.000,-
12

= Rp 700.000,- perbulan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 25

Ayat (1)
Pada dasarnya penggunaan atau pemakaian Tahun Pajak baik berdasarkan tahun takwim atau tahun buku haruslah taat asas (konsisten). Perubahan Tahun Pajak hanya dapat dilakukan, setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. 

Terjadinya Perubahan Tahun Pajak dapat menimbulkan adanya bagian dari Tahun Pajak yang tidak dapat dimasukkan baik dalam Tahun Pajak yang lama (Tahun Pajak Semula) maupun dalam Tahun Pajak yang baru.

Menurut ketentuan ini, maka untuk penghitungan Pajak Penghasilan atas bagian dari Tahun Pajak tersebut harus dilaporkan tersendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SPT dan melampirkan Neraca serta perhitungan Rugi/Laba berkenaan dengan bagian dari Tahun Pajak yang bersangkutan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Menurut ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 pembayaran dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya oleh Wajib Pajak, kecuali perumahan di daerah terpencil berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, tidak diperbolehkan dikurangkan sebagai biaya.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 bagi Wajib Pajak perusahaan penambangan minyak dan gas bumi serta penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, pengenaan pajaknya masih mengikuti mekanisme sistem lama, yakni ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sehingga pembayaran seperti tersebut di atas diperbolehkan untuk dikurangkan sebagai biaya.

Pengertian Kontrak Karya dan Kontak Bagi Hasil yang masih berlaku sebagai mana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 di atas termasuk pula kontrak yang sudah selesai ditandatangani dan yang masih dalam proses perundingan pada saat mulai berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. 

Sebagai Konsekuensi dari pembayaran dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dapat dibebankan sebagai biaya, bagi pegawai atau karyawan yang menerimanya adalah merupakan penghasilan yang harus dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3309