Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 701/KMK.05/1996

Kategori : Lainnya

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 701/KMK.05/1996

TENTANG

PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kepabeanan kepada masyarakat dan tanggung jawab dalam pengurusan pemberitahuan pabean, dipandang perlu mengatur Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir melaksanakan pengurusan pemberitahuan pabean dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :


Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN.



Pasal 1

(1) Pengurusan Pemberitahuan Pabean dilakukan oleh pengangkut, importir atau eksportir.
(2) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean tersebut tidak dilakukan sendiri, maka Importir atau Eksportir menguasakan kepada PPJK.



Pasal 2

Yang dimaksud dengan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.



Pasal 3

(1) PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memiliki Nomor Pokok PPJK yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pabean setempat.
(2) Untuk mendapatkan Nomor Pokok PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean setempat dengan menggunakan contoh lampiran II yang dilampiri:
  1. NPWP;
  2. Akte perusahaan;
  3. SPT PPh tahun terakhir;
  4. Sertifikat Ahli Kepabeanan dari salah satu pegawainya.
(3) Sertifikat Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia.



Pasal 4

(1) Kepala Kantor Pabean setempat memberikan keputusan atas pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(2) Keputusan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. Pemberian Nomor Pokok PPJK sebagaimana contoh pada Lampiran II; atau
  2. Surat penolakan sebagaimana contoh pada Lampiran III.
(3) Pemberian Nomor Pokok PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disertai kewajiban untuk menyerahkan jaminan yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean.
(4) PPJK baru dapat melakukan kegiatan setelah menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Nomor Pokok PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku sampai ada pencabutan.



Pasal 5

Badan Usaha yang telah mendapat Nomor Pokok PPJK wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan kepabeanan, perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor.



Pasal 6

Nomor Pokok PPJK dicabut dalam hal PPJK:

  1. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
  2. tidak lagi memiliki jaminan yang cukup atau tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan;
  3. tidak memenuhi tanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  4. tidak menjalankan kegiatan/usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun secara terus menerus;
  5. dinyatakan pailit;
  6. dipidana karena suatu tindak pidana yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang diberikan;
  7. mengajukan permohonan pencabutan.



Pasal 7

Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 1996
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD