Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996

Kategori : PPN, Lainnya

Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 488/KMK.05/1996

TENTANG

TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor merupakan tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomian;
  2. bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen tersebut tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan negara;
  3. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan tata laksana kepabeanan di bidang ekspor dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3627);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 534/KMK.013/1992 tentang Penetapan besarnya tarif dan tata cara pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor dan/atau Pajak Ekspor Tambahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan : Nomor : 46/KMK.01/1996;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor;

 


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.



BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Direktur Jenderal Pajak adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
  3. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang.
  4. Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang tidak wajib menggunakan PEB.
  5. PEB Berkala adalah Pemberitahuan Ekspor Barang yang diajukan atas pelaksanaan ekspor barang dalam periode waktu tertentu.
  6. Barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor dengan dilakukan pembongkaran terlebih dulu.
  7. Daftar Rekapitulasi PEB dan/atau PEBT adalah daftar yang dibuat oleh pengangkut yang berisi kumpulan PEB dan/atau PEBT dari barang ekspor yang diangkut terus dan/atau diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
  8. Surveyor adalah Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan barang ekspor di dalam Daerah Pabean.
  9. Tanda Pengenal Surveyor (TPS) adalah tanda pengaman yang diberikan oleh Surveyor pada kemasan barang ekspor yang sudah diperiksa.
  10. Catatan Tanda Pengenal Surveyor (CTPS) adalah catatan tentang tanda pengaman yang diberikan oleh Surveyor pada kemasan barang ekspor yang sudah diperiksa.
  11. Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPS-E) adalah laporan tentang pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan oleh Surveyor di Daerah Pabean.
  12. Konsolidator barang ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.

 


BAB II

PEMBERITAHUAN


Pasal 2

(1)

Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik.

(2)

Eksportir wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar.

(3)

PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap ekspor :
  1. barang kiriman yang nilainya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau kurang;
  2. barang pindahan, barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, atau barang pelintas batas;
  3. barang diplomatik;
  4. barang untuk keperluan misi keagamaan dan kemanusiaan;
  5. barang asal impor yang diekspor kembali;
  6. barang yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukkan kembali ke Daerah Pabean;
  7. cindera mata;
  8. barang kerajinan rakyat;
  9. barang contoh;
  10. barang untuk kepentingan penelitian.



Pasal 3

Barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini kecuali :

  1. Barang penumpang dan barang awak sarana pengangkut;
  2. Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan pelintas batas;
  3. Barang atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali, dengan menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan Kepabeanan Internasional (ATA CARNET, TRIPTIEK ATAU CPD CARNET).

 


Pasal 4

(1)

PEB untuk barang yang terutang pungutan negara dalam rangka ekspor terlebih dahulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya.

(2) 

Diluar hari dan jam kerja Bank Devisa, pelunasan pungutan negara dalam rangka ekspor dapat dilakukan di Kantor.

(3)

PEBT untuk barang yang terutang pungutan negara dalam rangka ekspor, pelunasannya dilakukan di Kantor.

(4) 

PEB selain dari PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PEBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 langsung diajukan untuk didaftarkan ke Kantor.



Pasal 5

PEB atau PEBT barang ekspor yang menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN/PPnBM dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM dalam rangka ekspor wajib dilengkapi dengan LPS-E.



Pasal 6

Barang yang PEB atau PEBT-nya telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5, yang akan dimuat atau telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diberlakukan sebagai barang ekspor.



Pasal 7

(1)

Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu yang ditetapkan, dengan menggunakan PEB Berkala.

(2)

Penggunaan PEB Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.

(3)

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan dalam hal eksportir mempunyai reputasi yang baik, dan :
  1. Frekuensi ekspornya tinggi;
  2. Jadwal sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu;
  3. Lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor dan/atau Bank Devisa;
  4. Barang yang bersangkutan diekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau
  5. Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya,
    pengeksporan barang perlu menggunakan PEB Berkala.



BAB III

PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN


Pasal 8

(1) 

Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean atau ke Tempat Penimbunan Sementara dilakukan dengan menggunakan PEB, PEBT, atau dokumen pelengkap pabean dalam hal pelaksanaan ekspor dilakukan dengan PEB Berkala.

(2)

Apabila barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN/PPnBM, dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM, disamping menggunakan PEB atau PEBT, juga disertai dengan CTPS sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini.

(3)

Dalam hal pengangkutan barang ekspor dilakukan dengan menggunakan peti kemas Less Container Load (LCL), seluruh PEB dan/atau PEBT dari barang ekspor dalam peti kemas yang bersangkutan harus diajukan secara bersamaan dan diberitahukan oleh Konsolidator dalam dokumen konsolidasi ekspor sebagaimana contoh dalam Lampiran III Keputusan ini.

(4)

Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean.



BAB IV

PEMERIKSAAN PABEAN


Pasal 9

(1)

Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2)

Terhadap barang ekspor sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik barang.



Pasal 10

(1) 

Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Pejabat Bea dan  Cukai setelah PEB atau PEBT didaftarkan dan diajukan ke Kantor untuk mendapatkan persetujuan muat.

(2)

Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap :
  1. kebenaran pengisian PEB atau PEBT dan kelengkapan dokumen pelengkap pabeannya, dan
  2. kebenaran penghitungan pungutan negara yang tercantum dalam bukti pelunasan pungutan negara dalam rangka ekspor.

(3) 

Kelengkapan dokumen pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa :
  1. LPS-E dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh Surveyor;
  2. Copy Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau copy Surat Sanggup Bayar (SSB) dalam hal barang ekspor dikenakan pungutan ekspor;
  3. Copy invoice dan copy packing list;
  4. Copy dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.



Pasal 11

(1) 

Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditujukan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan tentang pemberitahuan mengenai jumlah, jenis, dan identitas barang yang diekspor serta pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor.

(2)

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada PEB atau PEBT, dan Dokumen Pelengkap Pabean barang ekspor yang bersangkutan.

(3)

Pemeriksaan barang dilakukan oleh Surveyor setelah adanya Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE) oleh eksportir sebagaimana contoh dalam Lampiran IV keputusan ini.

(4) 

PPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh eksportir paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemeriksaan.

(5) 

Terhadap barang yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Surveyor memasang Tanda Pengenal Surveyor (TPS) dan menuangkan hasil pemeriksaan barang ke dalam LPS-E.

(6)

Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan pemeriksaan kembali oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam hal terdapat petunjuk yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor.



BAB V

PEMUATAN BARANG EKSPOR


Pasal 12

(1)

Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai.

(2) 

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).



Pasal 13

Pemuatan barang ekspor dapat dilakukan :

  1. Di Kawasan Pabean; atau
  2. Di tempat lain yang dipersamakan dengan Kawasan Pabean berdasarkan izin dari Kepala Kantor yang mengawasi tempat yang bersangkutan.

 


BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 14

(1)

Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, jika dibatalkan ekspornya, wajib dilaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai tempat PEB atau PEBT didaftarkan.

(2) 

Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).



Pasal 15

(1)

Pembetulan atau perubahan isi PEB atau PEBT dapat dilakukan sebelum atau sesudah persetujuan muat diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor tempat PEB atau PEBT didaftarkan.

(2)

Dalam hal pembetulan atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang, eksportir dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).



Pasal 16

(1) 

Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean, wajib memberitahukan barang yang di angkutnya dengan menggunakan pemberitahuan berupa manifes (outward manifest) barang ekspor yang di angkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan Sarana Pengangkut.

(2) 

Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sarana Pengangkut melalui laut sekurang-kurangnya mencantumkan :
  1. nama sarana pengangkut;
  2. nomor pengangkutan/Voyage No. ;
  3. pelabuhan asal;
  4. pelabuhan tujuan;
  5. nomor B/L;
  6. nama pengirim/shipper;
  7. nama penerima/consignee/notify address;
  8. nomor dan merek kemasan/kontainer;
  9. jumlah dan jenis kemasan;
  10. uraian barang;
  11. berat bruto atau ukuran/volume;
  12. tanda tangan pengangkut.

(3) 

Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sarana Pengangkut melalui udara sekurang-kurangnya mencantumkan :
  1. nama sarana pengangkut;
  2. nomor pengangkutan/Flight No. ;
  3. pelabuhan asal;
  4. pelabuhan tujuan;
  5. nomor AWB;
  6. jumlah dan jenis kemasan;
  7. uraian barang;
  8. berat bruto atau ukuran/volume;
  9. tanda tangan pengangkut.

(4)

Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sarana Pengangkut melalui darat sekurang-kurangnya mencantumkan :
  1. nama sarana pengangkut;
  2. nomor pengangkutan;
  3. tempat pemuatan;
  4. tempat tujuan;
  5. nomor dokumen pengangkutan;
  6. jumlah dan jenis kemasan/kontainer;
  7. uraian barang;
  8. berat bruto atau ukuran/volume;
  9. tanda tangan pengangkut.

(5) 

Pengangkut yang tidak mengajukan manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).



Pasal 17

(1) 

Barang ekspor yang diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor tempat transit dengan menggunakan copy PEB atau PEBT barang ekspor yang bersangkutan yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan.

(2)

Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari beberapa PEB atau PEBT, pengangkut menyerahkan Daftar Rekapitulasi PEB dan/atau PEBT.



Pasal 18

(1)

Pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui suatu tempat di luar Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai sebelum sarana pengangkut meninggalkan tempat pemuatan dengan menggunakan pemberitahuan sebagaimana contoh dalam Lampiran V keputusan ini.



Pasal 19

Konsolidator barang ekspor yang berlokasi di luar Kawasan Pabean wajib mendaftarkan perusahaannya pada Kantor yang mengawasi.



Pasal 20

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.



BAB VII

PENUTUP


Pasal 21

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 738/KMK.00/1991, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.01/1995, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.01/1996 dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan tentang pemeriksaan oleh Surveyor atas barang ekspor berupa produk rotan, kulit, dan kayu yang terkena Pajak Ekspor dan/atau Pajak Ekspor Tambahan masih diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 1997.



Pasal 22

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA.
pada tanggal 31 Juli 1996
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD