Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 959/KMK.04/1983

Kategori : PPh

Besarnya Dana Cadangan Yang Diperbolehkan Untuk Dikurangkan Sebagai Biaya


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 959/KMK.04/1983

TENTANG

BESARNYA DANA CADANGAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa bagi jenis usaha bank dan asuransi sudah sewajarnya membentuk atau memupuk dana cadangan untuk menutup resiko yang terjadi;
  2. bahwa oleh karena itu perlu dikeluarkan keputusan tentang besarnya dana cadangan yang diperbolehkan untuk dikurangkan sebagai biaya;

 

Mengingat :

  1. Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  2. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Undang- undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3265);

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA.



Pasal 1


(1)

Bank Pemerintah dapat membentuk atau memupuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu sebesar 6% (enam persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

(2)

Bank lainnya selain Bank Pemerintah, cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang diperbolehkan adalah 3% (tiga persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

(3)

Kerugian dari piutang yang sebenarnya diderita karena tidak dapat ditagih lagi, dibebankan kepada perkiraan cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.

(4)

Dalam hal cadangan piutang ragu-ragu tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal cadangan tidak mencukupi, kekurangannya diperhitungkan dalam perkiraan Rugi/Laba.



Pasal 2


Cadangan premi untuk masing-masing jenis asuransi kerugian, besarnya ditentukan sebagai berikut:

a. asuransi pengangkutan 30% (tiga puluh persen);
b. asuransi kapal (hull) 50% (lima puluh persen);
c. asuransi kendaraan 40% (empat puluh persen);
d. asuransi kebakaran 40% (empat puluh persen);
e. asuransi lain-lain, termasuk asuransi kerugian yang mempertanggungkan lebih dari satu resiko 40% (empat puluh persen)

dari hasil premi yang diterima dalam tahun yang bersangkutan, yang baru akan diperhitungkan sebagai laba bruto untuk tahun buku berikutnya.

 


Pasal 3


Cadangan kerugian bagi perusahaan asuransi kerugian besarnya sama dengan jumlah klaim kerugian yang telah diteliti dan ditetapkan oleh team penyelesaian yang ditugaskan oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan.



Pasal 4


(1) Dalam menghitung cadangan premi yang harus dibentuk atau dipupuk setiap tahun perusahaan asuransi jiwa harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: 
  1. mempergunakan cara prospektif; 
  2. besarnya faktor Zillmer Quota (Potongan Zillmer) setinggi-tingginya sebesar 60 0/00 (enam puluh per mil).
(2)

Penghitungan cadangan premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan penghitungan aktuaria yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri.



Pasal 5


Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 6


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.


Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO