Peraturan Pemerintah Nomor : 6 TAHUN 2003

Kategori : PPN

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2003
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000
TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang :

bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

 

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4176);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

 

Pasal I

Mengubah ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 1

(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen), adalah :
  1. kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/ diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/ dikemas;
  2. kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/ dikemas;
  3. kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta air soda, yang dibotolkan/ dikemas;
  4. kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya, yang dibotolkan/ dikemas;
  5. kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi;
  6. kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
  7. kelompok mesin pengatur suhu udara;
  8. kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio;
  9. kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya.
(2) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), adalah:
  1. kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut dalam ayat (1);
  2. kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
  3. kelompok pesawat penerima siaran televisi, dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut dalam ayat (1);
  4. kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, dan instrumen musik;
  5. kelompok wangi-wangian;
  6. kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera atau wool atau bulu hewan halus.
(3) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen), adalah:
  1. kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
  2. kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut dalam ayat (1).
(4) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen), adalah:
  1. kelompok minuman yang mengandung alkohol;
  2. kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
  3. kelompok permadani yang terbuat dari sutera atau wool;
  4. kelompok barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
  5. kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
  6. kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut dalam ayat (3), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
  7. kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
  8. kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara;
  9. kelompok jenis alas kaki;
  10. kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
  11. kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;
  12. kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan dan batu tepi jalan.
(5) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen), adalah:
  1. kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus;
  2. kelompok pesawat udara, selain yang dimaksud dalam ayat (4), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
  3. kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (3);
  4. kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
(6) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) adalah:
  1. kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang dimaksud dalam ayat (4);
  2. kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan atau mutiara atau campuran daripadanya;
  3. kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum."

 

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 7

 

 

 PENJELASAN

 ATAS

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK NOMOR 6 TAHUN 2003

 

TENTANG

 

        PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN
 TENTANG KELOMPOK  BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

 

 
UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002, telah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah baik kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut masih belum sesuai dengan tujuan dalam pengenaannya, terbukti dengan masih banyaknya masukan atau usulan dari masyarakat terhadap pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai tujuan dan untuk lebih kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat di dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu dilakukan penyesuaian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor, yang meliputi;


  1. Menghapus kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor dirasa tidak tepat lagi digolongkan sebagai barang mewah.
  2. Menyesuaikan kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor dengan golongan tarif yang sesuai.

 

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Cukup Jelas

Pasal II

Cukup Jelas

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4259