KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 503/KMK.01/2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 333/KMK.01/2000
TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa untuk meningkatkan pelayanan
pengurusan piutang negara, dipandang perlu mengadakan perubahan
beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan piutang Negara;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun
1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2104);
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4790);
-
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3437);
-
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan
dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632);
-
Undang-Undang
Nomor 20
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3687);
-
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Kepailitan
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778);
-
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
-
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun
1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang
Negara;
-
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun
1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
-
Keputusan Presiden Nomor 234/M
Tahun 2000;
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Urusan Piutang
dan Lelang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 2/KMK.01/1997;
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 333/KMK.01/2000 TENTANG
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang
Negara diubah sebagai berikut :
| 1. |
Ketentuan Pasal 19 diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19
| (1) |
Kantor Pelayanan dapat
melakukan pemblokiran barang jaminan dan atau harta kekayaan milik
Penanggung Hutang/Penjamin hutang dan atau pihak lain yang menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab
melalui instansi yang berwenang.
|
| (2) |
Kantor Pelayanan mencabut
pemblokiran barang jaminan dan atau harta kekayaan milik Penanggung
Hutang/Penjamin Hutang dan atau Pihak lain yang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dalam hal :
|
-
Piutang Negara
dinyatakan Lunas;
-
Pengurusan Piutang
Negara dinyatakan selesai, atau;
-
Barang jaminan dan atau
harta kekayaan dimaksud tidak atau tidak lagi menjadi barang jaminan
Piutang Negara."
|
|
| 2. |
Ketentuan Pasal 27 ayat (4)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 27
| (1) |
Panitia Cabang menerbitkan
Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan yang ditandatangani oleh Ketua
Panitia Cabang.
|
| (2) |
Penjualan Lelang barang
sitaan dilakukan apabila Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak
menyelesaikan hutangnya kepada Negara, sebagaimana ditetapkan dalam
Berita Acara Penyitaan.
|
| (3) |
Penjualan Lelang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diumumkan dalam surat kabar harian
dan atau media massa lainnya.
|
| (4) |
Pelaksanaan penjualan
lelang dilakukan melalui Kantor Lelang.
|
| (5) |
Dalam hal terdapat beberapa
barang sitaan yang akan dilelang Penanggung Hutang dapat mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan guna
menentukan urut-urutan penjualannya.
|
| (6) |
Dalam hal Penanggung Hutang
tidak mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Kantor
Pelayanan dapat menentukan urut-urutan penjualan lelang atas
barang-barang dimaksud."
|
|
| 3. |
Diantara Pasal 29 dan 30
disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 29 A yang berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 29 A
Penundaan dan pembatalan lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Kepala Badan."
|
| 4. |
Ketentuan Pasal 44 diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 44
Terhadap kasus piutang negara
yang pengurusannya belum selesai dilaksanakan, selanjutnya diselesaikan
menurut ketentuan ini."
|
| 5. |
Ketentuan Pasal 47 diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 47 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 47
Keputusan Menteri Keuangan ini
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001."
|
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO