Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1999

Kategori : PPh

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/1995 Tentang Jenis-Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 450/KMK.04/1999

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/KMK.04/1995
TENTANG JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT
 UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa perkembangan model dan tipe desain sangat cepat berubah mengikuti selera konsumen sehingga mengakibatkan masa manfaat atas dies, jig, dan mould yang digunakan industri-industri dimaksud lebih pendek;
  2. bahwa sehubungan dengan butir a di atas, dipandang perlu untuk mengubah Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.04/1995 Tentang Jenis-jenis Harta Berwujud yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat untuk Keperluan Penyusutan, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.04/1995 tentang Jenis-jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan;

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 82/KMK.04/1995 TENTANG JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.



Pasal I


Mengubah Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.04/1995, dengan menambah huruf g pada nomor urut 1 kolom jenis harta sehingga seluruhnya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.



Pasal II


Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 1999.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO