Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 44/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Realisasi Penerimaan PBB Tahun 1990/1991 (S/D Triwulan Iv)


29 Mei 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ.6/1991

TENTANG

REALISASI PENERIMAAN PBB TAHUN 1990/1991 (S/D TRIWULAN IV)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan himpunan angka realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran 1990/1991 (April 1990 s/d Maret 1991) yang disusun per Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II dan per-Kantor Wilayah DJP/Kantor Pelayanan PBB, dirinci per-sektor berdasarkan data yang terhimpun di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat PBB, dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Realisasi penerimaan PBB tahun anggaran 1990/1991 secara nasional untuk APBN mencapai sebesar Rp.770.964.035 ribu atau 124,27% dari Rencana Penerimaan APBN tahun 1990/1991 sebesar Rp.620.400.000 ribu, sedangkan untuk SKB (Pedesaan dan Perkotaan) mencapai sebesar Rp.285.839.928 ribu atau 91,50% dari Rencana Penerimaan SKB tahun 1990/1991 sebesar Rp.312.400.000 ribu.
2. Dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun lalu (1989/1990) untuk APBN sebesar Rp. 615.033.583 ribu terdapat kenaikan nominal sebesar Rp. 155.930.452 ribu atau 25,35%. Sedangkan realisasi SKB mencapai sebesar Rp. 224.958.356 ribu, terdapat peningkatan sebesar Rp. 60.881.572 ribu atau 27,06%, dibandingkan dengan tahun lalu.
3.

Untuk penerimaan SKB Daerah Tingkat I yang berada pada peringkat nomor 1,2 dan 3 adalah :

1. Propinsi Dati I Jawa Tengah.
2. Propinsi Dati I Bali.
3. Propinsi Dati I Jawa Timur.

Sedangkan peringkat untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas realisasi penerimaan SKB, adalah :
1. Kanwil VIII.
2. Kanwil IX.
3. Kanwil XIV.
4. Untuk penerimaan APBN Daerah Tingkat I yang berada pada peringkat nomor 1,2 dan 3 adalah:
1. Propinsi Dati I Kalimantan Tengah.
2. Propinsi Dati I Nusa Tenggara Timur.
3. Propinsi Dati I Timor Timur.

Sedangkan peringkat untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas realisasi penerimaan APBN, adalah :
1. Kanwil X.
2. Kanwil XV.
3. Kanwil XI.
5.

Diminta Saudara meneliti dan mencocokkan angka realisasi penerimaan tersebut dan dikonfirmasikan dengan data penerimaan yang terhimpun pada KPKN setempat.

6. Apabila terdapat selisih/ketidak cocokan angka, agar segera menyampaikannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat PBB selambat-lambatnya akhir bulan Juni 1990 (dengan penjelasan seperlunya)

 

Demikian untuk seperlunya.

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd


Drs. KARSONO SURJOWIBOWO