Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.45/1990

Kategori : KUP

Penyelesaian Penetapan Dan Keberatan Tahun Pajak 1983 Dan Sebelumnya


28 Juni 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.45/1990

TENTANG

PENYELESAIAN PENETAPAN DAN KEBERATAN TAHUN PAJAK 1983 DAN SEBELUMNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Sebagaimana diketahui Pasal 45 KUP telah menentukan jangka waktu berlakunya peraturan perundang-undangan perpajakan lama yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 1988.
    Meskipun demikian selama ini masih terdapat keragu-raguan dalam pelaksanaannya, sehingga setelah tanggal 31 Desember 1988 masih terdapat kegiatan penyelesaian penetapan dan keberatan tahun pajak 1983 dan sebelumnya. Kegiatan penetapan baru terhenti sama sekali setelah surat kawat : No. KWT-07/PJ.1/1989 tanggal 13 Juni 1989 diterbitkan. Lain halnya dengan kegiatan penyelesaian keberatan tahun pajak 1983 dan sebelumnya tetap dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 1989 (SE-66/PJ/1989 tanggal 4 Agustus 1989), tetapi produk hukumnya berupa keputusan Direktur Jenderal Pajak ditangguhkan sambil menunggu penegasan lebih lanjut dari Bapak Menteri Keuangan.

  2. Dengan Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor : ND-722/MK/1989 tanggal 30 Desember 1989, Bapak Menteri Keuangan menegaskan bahwa penyelesaian penetapan dan keberatan tahun pajak 1983 dan sebelumnya menurut prosedur yang lazim hanya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 1988. Apabila Wajib Pajak merasa telah membayar pajak-pajak 1983 dan sebelumnya jauh lebih besar dari pada pajak yang sebenarnya terhutang, sedangkan terhadap hutang pajak tersebut belum dilakukan penetapannya, atau Wajib Pajak telah dikenakan ketetapan pajak tahun pajak 1983 dan sebelumnya jauh lebih besar dari pada pajak yang sebenarnya terhutang sedangkan keberatannya belum diputuskan, sehingga dirasakan tidak adil, maka Wajib Pajak yang demikian dapat menggunakan Ordonansi Keadilan dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. Penyelesaian keberatan atau penetapan dengan prosedur ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara khusus.

  3. Berdasarkan petunjuk Bapak Menteri Keuangan tersebut di atas Saudara Kepala Kantor Pelayanan Pajak diinstruksikan untuk :
    1. Memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak yang bermaksud menggunakan Ordonansi keadilan berdasarkan STBL 1929 No. 187 dan STBL 1940 No. 226 agar mengajukan permohonannya kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini ke Kakanwil dengan tembusan kepada KPP yang bersangkutan. Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan surat permohonan menggunakan Ordonansi Keadilan adalah seperti bentuk terlampir, Wajib Pajak yang diberi pemberitahuan tertulis adalah Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan untuk ditetapkan pajaknya tahun 1983 dan sebelumnya berupa SPT lebih bayar atau SPT rugi dan Wajib Pajak yang mengajukan keberatan pajaknya tahun 1983 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud butir 2 di atas, sepanjang ia tidak mengajukan permohonan pengampunan pajak berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984.
    1. Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal pemberitahuan tersebut pada huruf a wajib Pajak tidak menanggapinya maka dianggap tidak bermaksud menggunakan Ordonansi Keadilan, sehingga permohonan Wajib Pajak tidak perlu dikerjakan lagi .

    2. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menggunakan Ordonansi Keadilan. KPP meneliti kembali untuk memastikan apakah ia tidak mengampunkan pajaknya. Setelah pasti bahwa Wajib Pajak tidak mengajukan pengampunan, KPP supaya meneliti dan merapikan berkas Wajib Pajak untuk dikirimkan kepada Kakanwil selanjutnya berkas tersebut oleh kakanwil diteruskan kepada UPP.

    3. Hasil pemeriksaan UPP supaya diteruskan ke Kantor Pusat untuk diproses lebih lanjut.

 

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD