Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.41/1990

Kategori : PPh

Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Direktorat Jenderal Pajak, Bulog Dan Gapegti Dalam Rangka Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran PPh Atas Gula Pasir Dan Tepung Terigu


16 Maret 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.41/1990

TENTANG

PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI
DALAM RANGKA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN PPh ATAS GULA PASIR DAN TEPUNG TERIGU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka mendorong dan meningkatkan penerimaan Negara melalui pengenaan PPh atas penyaluran Gula Pasir dan Tepung Terigu Bulog, bersama ini disampaikan kepada Saudara naskah "PERJANJIAN KERJASAMA DALAM RANGKA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN PPN DAN PPh ATAS GULA PASIR DAN TEPUNG TERIGU".

 

Agar Perjanjian Kerjasama tersebut dapat terselenggara dengan baik, khususnya mengenai PPh, diminta supaya dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Angsuran Bulanan PPh Pasal 25.
    -

    Surat Setoran Pajak (KPU-35/KP.PDIP-5.1) dibuat oleh penyalur untuk dan atas namanya sendiri dan untuk Grosir pada saat menebus jatah tepung terigu dan/atau gula pasir. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 huruf b dari Perjanjian Kerjasama, maka SSP (KPU-35/KP.PDIP-5.1) yang harus dilaporkan kepada KPP oleh Penyalur adalah KPU-35/KP.PDIP-5.1) berdasarkan nama dan NPWP-nya sendiri dan KPU-35/KP.PDIP-5.1 untuk Grosir dengan menggunakan NPWP 0.000.000.0.000. dan nama cukup diisi dengan Grosir ex nama Penyalur. Besarnya PPh yang harus disetor sesuai dengan Perjanjian Kerjasama.

    -

    Jangka waktu pelaporan SSP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dari bulan penebusan jatah (pembayaran PPh).

    -

    Segi pembayaran KPU-35 / KP.PDIP-5.1 yang disetor untuk Grosir dengan kode NPWP 0.000.000.0.000. untuk sementara ditata usahakan tersendiri sebagai segi pembayaran PL lain-lain dan tidak diproses lebih lanjut, kecuali Grosir tersebut telah mempunyai NPWP sendiri.

     

  2. Pencatatan Pada Buku Tabelaris. 
    -

    Wajib Pajak yang semata-mata bidang usahanya sebagai Penyalur/Grosir gula pasir dan tepung terigu, kolom tempat mencatat besarnya setoran bulanan tidak perlu diisi lagi, dan dalam kolom keterangan dicatat nomor Perjanjian Kerjasama.

    -

    Wajib Pajak yang bidang usahanya tidak semata-mata sebagai Penyalur/Grosir gula pasir dan tepung terigu, maka kolom keterangan tempat mencatat besarnya setoran bulanan tetap dicatat. Dalam hubungan ini Seksi PPh perlu meneliti Neraca dan Daftar R/L Wajib Pajak untuk dilakukan penyesuaian seperlunya mengenai jumlah angsuran bulanan dari usaha selain sebagai Penyalur gula pasir dan tepung terigu dari tahun yang lalu.

     

  3. Sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 dari Perjanjian Kerjasama, diminta agar para Kepala KPP bekerjasama dengan DOLOG setempat untuk melakukan penyuluhan kepada Penyalur/Grosir gula pasir/tepung terigu, terutama menyangkut hak dan kewajiban perpajakannya berkenaan dengan adanya kerjasama ini, misalnya tentang penyelenggaraan pembukuan catatan-catatan, kewajiban NPWP, pengiriman SPT dan sebagainya. 
    Semua Penyalur gula pasir/tepung terigu diharapkan tahun depan sudah dapat menyelenggarakan pembukuan dengan tertib.  

  4. Biaya Overhead.
    Dalam hal Penyalur/Grosir gula pasir/tepung terigu mempunyai usaha lain sebagaimana tersebut pada butir 2, maka Seksi PPh perlu melakukan penyesuaian atas angsuran bulanan WP. Untuk itu supaya diteliti Neraca dan Daftar R/L. Sehubungan dengan hal itu perlu diketahui bahwa penentuan besarnya PPh yang tersebut pada Pasal 2 ayat 1 huruf b Perjanjian Kerjasama sudah termasuk di dalamnya biaya overhead. Biaya overhead Penyalur adalah sebesar 35% atau dalam rupiah :
    - Gula Pasir Rp. 520,10 per Kwintal
    - Tepung Terigu Rp. 4,12 per Kg.

    Biaya overhead Grosir adalah sebesar 25% atau dalam rupiah :
    - Gula Pasir Rp. 371,50 per Kwintal
    - Tepung Terigu Rp. 2,94 per Kg.

 

Dengan demikian dalam menghitung angsuran bulanan PPh Pasal 25 terhadap Wajib Pajak yang tidak semata-mata sebagai Penyalur/Grosir gula pasir/tepung terigu, maka biaya overhead keseluruhan dari perusahaan tersebut harus dikurangi terlebih dahulu dengan jumlah biaya overhead seperti tersebut di atas.

 

Demikian untuk dilaksanakan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD