Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.04/1999

Kategori : PPN

Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api, Serta Suku Cadang Dan Peralatan Untuk Perbaikan/Pemeliharaannya Sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis Untuk Pembangunan Nasional


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 329/KMK.04/1999

TENTANG

PENETAPAN KAPAL, PESAWAT UDARA, KERETA API, SERTA SUKU CADANG DAN PERALATAN
 UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAANNYA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS
 UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

Bahwa untuk menunjang kelancaran transportasi laut, udara dan angkutan kereta api sebagai sarana strategis dalam pembangunan nasional serta untuk meningkatkan usaha dibidan perikanan, perlu diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas import dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis untuk pembangunan nasional, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  2. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 198);
  3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Import dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN KAPAL, PESAWAT UDARA, KERETA API, SERTA SUKU CADANG DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAANNYA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Perusahaan adalah perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3, 4 dan 5;
  2. Perusahaan Pelayaran Niaga adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan;
  3. Perusahaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pelayanan jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan telah memiliki Surat Izin Usaha Angkutan Penyeberangan dari Departemen Perhubungan;
  4. Perusahaan Angkutan Udara Niaga adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran dan telah memiliki izin usaha dari Departemen Perhubungan;
  5. Perusahaan Kereta Api adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan usaha pelayanan jasa angkutan kereta api dalam rangka memperlancar arus perpindahan orang dan atau barang secara massal;
  6. Barang Kena Pajak tertentu adalah :
    1. Kapal laut yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga;
    2. Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang digunakan untuk angkutan umum oleh Perusahaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
    3. Kapal pandu dan kapal tunda yang digunakan di pelabuhan umum;
    4. Kapal penangkap ikan;
    5. Pesawat udara yang digunakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga;
    6. Kereta api yang digunakan Perusahaan Kereta Api;
    7. Suku cadang dan alat keselamatan pelayaran/keselamatan manusia sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan ini;
    8. Suku cadang dan peralatan untuk perbaikan/pemeliharaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan ini;
    9. Suku cadang dan peralatan untuk perbaikan/pemeliharaan serta prasarana sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan ini.

 

 

Pasal 2

 

Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan Pembangunan Nasional.

 

 

Pasal 3

 

(1) Atas impor Barang Kena Pajak tertentu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah.
(3) Barang Kena Pajak tertentu yang di impor atau diserahkan harus terkait langsung dengan bidang usaha/kegiatan dari perusahaan yang mengimpor atau menyerahkan.

 

 

Pasal 4

 

Tata Cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998.

 

 

Pasal 5

 

Atas import dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 sebelum berlakunya Keputusan ini terutang Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

Pasal 6

 

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 7

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO