Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ.54/1988

Kategori : KUP

Pelaksanaan Pemeriksaan Spt PPh Lebih Bayar 1987. (Seri Pemeriksaan - 32)


6 Februari 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.54/1988

TENTANG

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SPT PPh LEBIH BAYAR 1987. (SERI PEMERIKSAAN - 32)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Dengan Surat Edaran Nomor : SE-16/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-09) telah disampaikan kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh Lebih bayar tahun 1986. Dalam Surat Edaran tersebut telah digariskan antara lain :
    1. Penelitian dilakukan terhadap semua SPT PPh menurut tahapan yang ditentukan dalam SE-12/PJ.BT5/1987 tanggal 7 Februari 1987.
    2. Penggolongan SPT PPh Lebih Bayar dalam dua kelompok menurut besarnya kelebihan bayar, yaitu Kelompok A dan Kelompok B untuk :
      1. Wajib Pajak Perseorangan.
      2. Wajib Pajak Badan (Non Penanaman Modal)
      3. Wajib Pajak Badan (Penanaman Modal).
    3. Penerbitan SKKPP untuk SPT PPh Lebih Bayar Kelompok A dilakukan setelah penelitian dan perekaman SPT selesai dilaksanakan.
    4. Pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar Kelompok B dilakukan setelah penelitian dan perekaman SPT selesai dilaksanakan, tanpa menunggu LP2 yang akan diterbitkan oleh Kantor PDIP setelah seleksi SPT.

     

  2. Ketentuan tentang kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar yang digariskan dalam Surat Edaran Seri Pemeriksaan-09 tersebut tetap masih mempunyai relevansi dengan ketentuan yang perlu ditetapkan untuk pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar tahun 1987, kecuali mengenai tata cara penerimaan/pengolahan SPT PPh yang diatur dalam SE-12/PJ.BT5/1987 tanggal 7 Februari 1987 telah disempurnakan dan diatur kembali dengan SE-05/PJ.BT5/1988 tanggal 13 Januari 1988.

  3. Sehubungan dengan itu, kecuali mengenai butir 1 Seri Pemeriksaan-09, maka semua ketentuan yang digariskan dalam Surat Edaran Nomor : SE-16/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-09), masih tetap diberlakukan untuk pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar tahun 1987.

    Mengingat terbatasnya waktu pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar seperti ditentukan dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, maka :
    1. Pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar Kelompok A dilakukan apabila SPT yang bersangkutan terpilih untuk diperiksa berdasarkan sistem kriteria seleksi. Penerbitan STP/SKKPP-nya dapat segera dilakukan setelah penelitian dan perekaman SPT selesai dilaksanakan serta telah dilakukan pengecekan keabsahan bukti pembayaran/pungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang digariskan Surat Edaran Nomor : SE-48/PJ/1987 tanggal 28 Agustus 1987 (Seri Pemeriksaan-14).
    2. Pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar Kelompok B dapat dimulai segera setelah penelitian dan perekaman SPT selesai dilaksanakan, tanpa terlebih dahulu menunggu penerbitan LP2 oleh kantor PDIP.
      Pelaksanaan pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar 1987 supaya dilakukan dengan sebaik-baiknya dan untuk ketertiban pelaksanaannya agar ditembuskan kepada tugas Pemeriksa di lingkungan masing-masing.

     





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

SALAMUN A.T