Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ.54/1988
Pelaksanaan Pemeriksaan Spt PPh Lebih Bayar 1987. (Seri Pemeriksaan - 32)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
6 Februari 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.54/1988
TENTANG
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SPT PPh LEBIH BAYAR 1987. (SERI PEMERIKSAAN - 32)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Dengan Surat Edaran Nomor : SE-16/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-09) telah disampaikan kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh Lebih bayar tahun 1986. Dalam Surat Edaran tersebut telah digariskan antara lain :
- Penelitian dilakukan terhadap semua SPT PPh menurut tahapan yang ditentukan dalam SE-12/PJ.BT5/1987 tanggal 7 Februari 1987.
- Penggolongan SPT PPh Lebih Bayar dalam dua kelompok menurut besarnya kelebihan bayar, yaitu Kelompok A dan Kelompok B untuk :
- Wajib Pajak Perseorangan.
- Wajib Pajak Badan (Non Penanaman Modal)
- Wajib Pajak Badan (Penanaman Modal).
- Penerbitan SKKPP untuk SPT PPh Lebih Bayar Kelompok A dilakukan setelah penelitian dan perekaman SPT selesai dilaksanakan.
- Pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar Kelompok B dilakukan setelah penelitian dan perekaman SPT selesai dilaksanakan, tanpa menunggu LP2 yang akan diterbitkan oleh Kantor PDIP setelah seleksi SPT.
-
Ketentuan tentang kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar yang digariskan dalam Surat Edaran Seri Pemeriksaan-09 tersebut tetap masih mempunyai relevansi dengan ketentuan yang perlu ditetapkan untuk pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar tahun 1987, kecuali mengenai tata cara penerimaan/pengolahan SPT PPh yang diatur dalam SE-12/PJ.BT5/1987 tanggal 7 Februari 1987 telah disempurnakan dan diatur kembali dengan SE-05/PJ.BT5/1988 tanggal 13 Januari 1988.
-
Sehubungan dengan itu, kecuali mengenai butir 1 Seri Pemeriksaan-09, maka semua ketentuan yang digariskan dalam Surat Edaran Nomor : SE-16/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-09), masih tetap diberlakukan untuk pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar tahun 1987.
Mengingat terbatasnya waktu pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar seperti ditentukan dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, maka :
- Pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar Kelompok A dilakukan apabila SPT yang bersangkutan terpilih untuk diperiksa berdasarkan sistem kriteria seleksi. Penerbitan STP/SKKPP-nya dapat segera dilakukan setelah penelitian dan perekaman SPT selesai dilaksanakan serta telah dilakukan pengecekan keabsahan bukti pembayaran/pungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang digariskan Surat Edaran Nomor : SE-48/PJ/1987 tanggal 28 Agustus 1987 (Seri Pemeriksaan-14).
- Pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar Kelompok B dapat dimulai segera setelah penelitian dan perekaman SPT selesai dilaksanakan, tanpa terlebih dahulu menunggu penerbitan LP2 oleh kantor PDIP.
Pelaksanaan pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar 1987 supaya dilakukan dengan sebaik-baiknya dan untuk ketertiban pelaksanaannya agar ditembuskan kepada tugas Pemeriksa di lingkungan masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
SALAMUN A.T
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.