Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 34/PJ.22/1988

Kategori : KUP

Ketentuan Perpajakan Dalam Kontrak Karya Pertambangan


1 Oktober 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.22/1988

TENTANG

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang kedudukan ketentuan perpajakan dalam kontrak karya, dengan ini ditegaskan, bahwa sesuai dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan ketentuan khusus (special treatment/lex specialist). Dengan perkataan lain, undang-undang perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya yang telah disetujui pemerintah tersebut.

Untuk jelasnya bersama ini kami lampirkan copy surat Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut.


Demikian agar saudara maklum.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD