Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 34/PJ.22/1988
Ketentuan Perpajakan Dalam Kontrak Karya Pertambangan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1 Oktober 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.22/1988
TENTANG
KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang kedudukan ketentuan perpajakan dalam kontrak karya, dengan ini ditegaskan, bahwa sesuai dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan ketentuan khusus (special treatment/lex specialist). Dengan perkataan lain, undang-undang perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya yang telah disetujui pemerintah tersebut.
Untuk jelasnya bersama ini kami lampirkan copy surat Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut.
Demikian agar saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.