Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 01/PJ.5/1987

Kategori : KUP

Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Spt PPh 1985 (Seri Pemeriksaan - 06)


15 Januari 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.5/1987

TENTANG

DAFTAR KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN SPT PPh 1985 (SERI PEMERIKSAAN - 06)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Bersama ini dikirimkan kepada Saudara contoh Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP) SPT PPh 1985.

    Maksud dan tujuan pembuatan DKHP ini adalah selain untuk memperoleh gambaran tentang hasil koreksi pajak secara nasional dalam rupiah, juga dimaksudkan untuk mengetahui masalah yang menjadi penyebab dilakukan koreksi.

    Dari DKHP ini juga akan dapat dibuat berbagai macam laporan sebagai dasar untuk keperluan penggarisan kebijaksanaan pemeriksaan selanjutnya, misalnya :
    - Laporan berbagai data per-Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU),
    - Laporan mengenai lamanya pemeriksaan,
    - Laporan mengenai penyebab koreksi untuk masing-masing KLU secara keseluruhan atau per Kanwil/per Inspeksi Pajak,
    - Hal-hal yang menyebabkan Wajib Pajak tersebut diperiksa serta disebabkan oleh kriteria pemeriksaan yang mana ?
    - Data statistik ataupun data lainnya yang penting.

     

  1. DKHP adalah suatu kesimpulan dari pada hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tertentu dimana tercantum data-data yang penting antara lain :
    1. Identitas Wajib Pajak,
    2. Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak,
    3. Hasil koreksi pajak positip ataupun negatip,
    4. Lamanya pemeriksaan dilakukan,
    5. Dasar dan kriteria pemeriksaan,
    6. Klasifikasi pendidikan pemeriksa,
    7. Lima masalah terpenting yang menyebabkan timbulnya koreksi fiskal yang dihasilkan.
      Kesemuanya itu, setelah dilakukan analisa seperlunya, dapat memberikan petunjuk tambahan bagi penggarisan kebijaksanaan pemeriksaan selanjutnya. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pada DKHP ini adalah sangat penting dan menentukan.

 

  1. DKHP ini harus diisi oleh semua pemeriksa tanpa kecuali oleh Pemeriksa Kantor (room auditor) dan Pemeriksa Lapangan (field auditor), baik di Inspeksi Pajak, Kanwil maupun di Kantor Pusat dan dilakukan setelah Laporan pemeriksaan selesai dan mendapatkan persetujuan dari atasannya.

    Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh suatu Team, maka Ketua Team-lah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengisian DKHP tersebut.

     

  2. Untuk pertama kali DKHP diberlakukan terhadap semua pemeriksaan SPT PPh 1985, baik yang sudah selesai Laporan Pemeriksaannya ataupun yang sedang dan akan dilaksanakan pemeriksaannya berdasarkan Print Out yang Saudara terima dari Kantor PDIP.

    Dengan diberlakukannya DKHP ini Saudara tidak perlu lagi mengirim tindasan Laporan Pemeriksaan ke Kantor Pusat. Laporan Pemeriksaan dari Inspeksi Pajak cukup dikirimkan tindasannya ke Kanwil seperti biasa untuk keperluan pengawasan. Mengingat terbatasnya waktu yang tersedia, maka untuk pertama kali diminta agar Saudara menyediakan sendiri formulir DKHP SPT PPh 1985 ini dalam jumlah sesuai dengan banyaknya SPT yang akan diperiksa, sedangkan DKHP untuk tahun 1986 dan seterusnya masih akan diatur lebih lanjut.

     

  3. Tata cara pengisian DKHP secara jelas dapat dibaca dalam Petunjuk Pengisian terlampir. DKHP ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan perincian sebagai berikut :
    - Asli untuk Direktur P2W
    - Tindasan untuk pertinggal Kantor yang melakukan pemeriksaan.
  1. Untuk keperluan pengendalian oleh Kantor Pusat, diminta agar Saudara mengirimkan lembaran asli DKHP ini setiap bulan ke Kantor Pusat c.q. Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dengan memakai amplop khusus yang diberi tanda cap pada bagian luarnya :
    DKHP
    Dibuka oleh Dir.P2W

 

Untuk DKHP atas Laporan Pemeriksaan SPT PPh 1985 yang telah selesai pemeriksaannya, pembuatan dan pengirimannya ke Kantor Pusat dilakukan secara bertahap hingga selesai.

 

Demikian untuk mendapatkan perhatian serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan apabila ada hal-hal yang kurang jelas, agar segara diajukan ke Kantor Pusat c.q. Direktorat P2W.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

 

ttd

 

Drs. R.D. DJOKOMONO